Pembagian Harta Warisan Harus dengan Faraidh atau Boleh dengan Kesepakatan?

Kolom Santri654 Dilihat

Pendahuluan

Problematika dan konflik dalam pembagian harta warisan merupakan sesuatu yang tidak asing dan sering terjadi, dan menjadi salah satu problematika dalam keluarga dan masyarakat pada setiap zaman dari zaman pra islam maupun sesudahnya. Problematika dalam pembagian harta warisan dapat menimbulkan konflik antara anggota keluarga yang berkepanjangan, sehingga dapat juga memutus tali kekerabatan yang harmonis.

Sehingga untuk mengantisipasi dan memberikan solusi dalam hal tersebut, Islam mengatur secara rinci tentang pembagian harta warisan yang terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11 dan 12. Pada permulaan ayat 11 tersebut mengatakan bahwa bagian anak laki-laki dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Hal tersebut karena kewajiban dan tanggung jawab laki-laki lebih berat daripada perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah pada anak dan istrinya, dan juga kepada orang tua kandungnya ketika orang tuanya sudah tidak mampu, sebagaimana dalam dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 34:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمۗ….

“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”

Ada bebearapa orang maupun kelompok dari aktivis kesetaraan gender miliki pandangan yang tidak sejalan dengan hukum waris yang terdapat dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 11 dan 12 tadi. Mereka berbendapat yang pertama: pembagian harta warisan harus dibagi sama rata antara ahli waris laki-laki maupun perempuan. Kerena pada zaman modern ini banyak sekali wanita dan istri yang bekerja, juga yang mencari nafkah untuk keluarganya sama seperti laki-laki. Kedua: Anak angkat mendapatkan warisan seperti anak kandung. Ketiga: Mereka juga mengatakan bahwa ahli waris beda agama tidak menjadi penghalang dalam pembagian waris, karena mereka menganggap anggota keluarga yang beda agama memiliki peran yang sama dalam keluarga antara yang islam dan non islam. Adapun pendapat mereka dalam pembagian harta warisan dilandasi atas kesetaraan dan kesepakatan antara ahli waris.

Tentu pendapat tersebut sangat bertentangan dengan hukum waris Islam. Pertama, apabila ada seorang istri atau perempuan yang ikut bekerja mencari nafkah itu bukan kewajiabannya dan seandainya dia tidak melakukannya dia tidak berdosa, berbeda halnya dengan suami. Yang kedua anak angkat tidak bisa medapatkan hak waris karena tidak memiliki hubungan darah seperti orang lain (ajnabi). Ketiga, karena bertentangan dengan hadis nabi yang mengatakan “Seorang muslim tidak mewarisi (harta) orang kafir, dan seorang kafir tidak mewarisi (harta) seorang muslim”, dan pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 13 dan 14 mengatakan:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَه يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ (13)

وَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَه وَيَتَعَدَّ حُدُوْدَه يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيْهَاۖ وَلَه عَذَابٌ مُّهِيْنٌ ࣖ(14)

“Itu adalah batas-batas (ketentuan) Allah. Siapa saja yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan menyatu ke dalam surga-surga yang mengalir di dasar sungai-sungai. (Mereka) kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang sangat besar (13). Siapa saja yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya serta melanggar batas-batas ketentuan-Nya, niscaya Dia akan dimasukkan ke dalam api neraka. (Dia) kekal di dalamnya. Baginya azab yang menghinakan (14).”

Pembagian warisan dalam Islam merupakan bagian dari hukum syariat yang bersifat tetap dan tidak berubah, sebagaimana halnya hukum tentang shalat, zakat, muamalah, dan hudud. Aturan ini bersumber dari Al-Qur’an, sunah Nabi, dan kesepakatan para ulama (ijma’), serta wajib dijalankan oleh setiap Muslim tanpa boleh diubah atau ditolak selama-lamanya. Hukum waris ini berasal dari Allah yang Maha Bijaksana, dan mengandung kebaikan serta manfaat besar bagi umat manusia, baik secara individu maupun kolektif. Selama manusia bersangka baik kepada syariat-Nya, mereka akan menyadari bahwa ketetapan Allah pasti membawa maslahat. Seberapa besar bagiana warisn yang diperoleh, harus diterima dengan lapang dada dan penuh keikhlasan sebagai bentuk ketundukan kepada keputusan Allah SWT.

Kesimpulan

Polemik seputar pembagian harta warisan seringkali menjadi sumber konflik dalam keluarga. Islam mengatur persoalan ini secara terperinci melalui ilmu faraidh, yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunah. Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diubah berdasarkan kesepakatan ahli waris semata. Meskipun terdapat pandangan yang menghendaki pembagian rata berdasarkan asas kesetaraan gender, pemberian warisan kepada anak angkat, atau tidak mempersoalkan perbedaan agama ahli waris, pandangan-pandangan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar hukum waris Islam. Hal ini didasari oleh ketentuan syariat mengenai kewajiban finansial laki-laki yang lebih besar, tidak adanya hubungan nasab antara anak angkat dan pewaris, serta larangan pewarisan antara Muslim dan non-Muslim.

  • Dengan demikian, hukum waris dalam Islam merupakan bagian dari syariat yang bersifat tetap dan transenden. Ketaatan terhadap ketentuan ini adalah bentuk kepatuhan kepada Allah SWT. Penerimaan yang ikhlas terhadap bagian warisan yang telah ditetapkan, sekecil apa pun itu, mencerminkan keyakinan bahwa ketetapan Allah yang secara pasti mengandung kemaslahatan bagi individu maupun komunitas.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *