Implementasi al-Qowa’id al-Fiqhiyyah dalam Perjanjian Pra-Nikah

Kolom Santri696 Dilihat

Pendahuluan

Beberapa minggu terakhir, publik dihebohkan oleh kasus perceraian Dilan Janiar yang merupakan seorang konten kreator perempuan. Dilan menggugat cerai suaminya (Safno) karena kasus perselingkuhan. Dalam sebuah podcast, Dilan mengungkapkan kekecewaan atas perlakuan mantan suamiya yang telah berselingkuh bahkan sejak ia mengandung anak pertama mereka. Dan lebih terpukulnya lagi adalah tuntutan harta gono-gini (harta bersama sebelum menikah) senilai 3 miliar dari mantan suaminya; setelah bernegosiasi, akhirnya Dilan menyetujui memberikan 800 juta sebagai harta gono-gini. Padahal selama pernikahan, sebagian besar kebutuhan rumah tangga dihasilkan dari penghasilan Dilan sebagai konten kreator. Tidak sampai situ saja, pembelian aset-aset ia daftarkan atas nama suaminya, yang berati tanpa nama Dilan pada dokumen aset, ia tidak memiliki hak hukum atas harta tersebut. Oleh sebab itu, Dilan menyampaikan pentingnya perjanjian pra-nikah dalam sebuah ikatan pernikahan.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan sebuah hukum merupakan langkah preventif dalam mencegah potensi konflik atau kekerasan dalam rumah tangga; terutama bentuk kekerasan finansial seperti yang dialami oleh Dilan Janiar, yang mana sering terjadi pada perempuan. Bukan hanya terkait penguasaan uang saja, namun juga terkait minimnya perlindungan hak atas perempuan. Dengan adanya perjanjian pra-nikah, perlindungan atas hak-hak hukum, terutama bagi perempuan menjadi lebih terjamin.

Perjanjian pra-nikah menjadi salah satu bentuk pengimplementasian beberapa qowa’id fiqhiyyah, diantaranya kaidah الدفع أقوى من الرفع (mencegah lebih utama daripada menghilangkan) dan kaidah تصرّف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة (tindakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan). Melalui penerapan kaidah-kaidah tersebut, perjanjian pra-nikah menjadi wujud dalam mengaktualisasikan hukum Islam yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

 

Al-Qowa’id al-Fiqhiyyah

Al-Qowa’id al-Fiqhiyyah (Kaidah-kaidah fiqh) menurut Syekh Tajuddin as-Subki merupakan الأمر الكلى المنطبق على جزئيات كثيرة تفهم أحكامهامنها artinya perkara umum (kaidah umum) yang mencakup banyak cabang-cabang (bagian-bagian) hukum, dimana hukum tersebut dapat dipahami darinya (kaidah umum). Semakin berkembangnya zaman, tantangan dalam implementasi hukum-hukum fiqh semakin kompleks, terutama dalam hal bagaimana prinsip-prinsip dasar hukum Islam dapat diterapkan secara kontekstual di tengah dinamika kehidupan masyarakat modern. Oleh sebab itu, diperlukan pemahaman mendalam terkait kaidah-kaidah fiqh dalam penetapan suatu hukum.

Qowāʿid Fiqhiyyah tidak hanya berfungsi sebagai pedoman dalam menetapkan suatu hukum, tetapi juga sebagai upaya memperkuat peran hukum Islam dalam mewujudkan keadilan yang kontekstual yang tidak secara eksplisit diatur dalam nash syari’at maupun referensi kitab fiqh klasik. Qowāʿid Fiqhiyyah dibagi menjadi dua, pertama; qowa’id asasiyyah yang berisi lima kaidah pokok. Kedua, qowa’id ‘ammah yang merupakan kaidah cabang dari kelima kaidah pokok.

 

Perjanjian Pra-Nikah

Perjanajian pra-nikah (Prenuptial Agreement) merupakan perjanjian yang dibuat sebelum pernikahan dilangsungkan dan mengikat kedua belah pihak calon pengantin yang akan menikah dan berlaku sejak pernikahan dilangsungkan. Di dalamnya dapat memuat tentang pembagian peran, pengaturan hak dan kewajiban, ataupun terkait penggabungan dan pemisahan harta suami-istri. Di Indonesia, perjanjian pra-nikah salah satunya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 29 ayat 1 & 2; yang berisi tentang waktu pembuatan perjanjian pra-nikah harus dibuat sebelum pernikahan berlangsung, perjanjian tersebut sah selama tidak bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan ketentuan lainnya; sebagaimana dijelaskan dalam KUHP Pasal 1320, dengan dasar kesepakatan bersama dan disahkan oleh pencatat perkawinan.

Pada awalnya, perjanjian pra-nikah di Indonesia dianggap sebagai hal yang tabu; sebab dianggap sebagai tanda ketidakpercayaan terhadap pasangan. Namun seiring berjalannya waktu, kesadaran masyarakat akan perlindungan hak terhadap pasangan dan kepastian hukum terutama dalam mengatur harta semakin meningkat. Alasan utama calon pasangan suami-istri memilih membuat perjanjian pra-nikah, salah satunya adalah kesadaran akan ketidakpastian finansial yang disebabkan oleh perceraian, atau bisa juga sebagai langkah preventif bagi pasangan yang memiliki bisnis pribadi atau bersama untuk melindungi dan mengelola keuangan, aset, properti dan saham secara lebih terstruktur; sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya kekerasan finansial dalam rumah tangga seperti yang dialami Dilan Janiar.

 

Perjanjian pra-nikah: Perlindungan Hak atas Perempuan

Permasalahan ketimpangan gender, kekerasan dan diskriminasi; terutama dalam sebuah hubungan pernikahan di Indonesia masih saja banyak terjadi. Dalam catatan tahunan Komnas Perempuan pada tahun 2024, laporan kekerasan terhadap istri meningkat tajam, dari 672 kasus pada 2010 menjadi 5.950 kasus pada 2024 dalam relasi perkawinan. Meskipun ada landasan hukum yang di buat; seperti Undang‑Undang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), namun dalam realitanya penegakan hukum sangatlah belum optimal. Misalnya, pengaruh budaya patriarki pada masyarakat yang masih mengakar kuat, menghambat pengimplementasian suatu hukum.

Budaya patriarki yang sering tampak dalam kehidupan masyarakat adalah saat kaum perempuan dianggap lemah, dan menempatkann nasibnya bergantung pada laki-laki. Realitas sosial-budaya semacam itu, memperlihatkan dengan jelas adanya relasi antara laki-laki dan perempuan yang asimetris, tidak setara, dan diskriminatif; atau biasa kita sebut dengan ketimpangan (ketidakadilan) gender. Kaitannya dalam hubungan rumah tangga, ketimpangan gender bisa berhubungan dengan pengambilan keputusan sepihak, diskriminasi, ataupun KDRT.

Dengan memahami persoalan-persoalan semacam ini, diharapkan perjanjian pra-nikah menjadi upaya prefentive untuk melindungi hak pasangan dalam rumah tangga, khususnya bagi perempuan; yang secara historis dan sosial sering kali mengalami ketidakadilan. Dengan adanya perjanjian pra nikah; jaminan kepastian hukum menjadi lebih kuat, sebab hak dan kewajiban secara jelas sudah disepakati bersama dan tercatat dalam dokumen legal.

 

Implementasi al-Qowa’id al-Fiqhiyyah dalam perjanjian pra-nikah

Dalam literatur fiqh klasik, memang tidak ditemukan penjelasan secara eksplisit tentang perjanjian pra‑nikah, sehingga manimbulkan pro-kontra di kalangan ulama modern. Meskipun begitu, mayoritas ulama sepakat bahwa pemenuhan syarat-syarat dalam perjanjian secara umum adalah wajib, terkhusus dalam konteks pernikahan. Dalam hal ini, KH. Sahal Mahfudh menegaskan pentingnya fleksibelitas dan renposifitas terhadap perkembangan zaman dalam berfiqh. Oleh sebab itu, selama perjanjian pra-nikah tidak bertentangan dengan prinsip syari’at, maka perjanjian pra-nikah dapat diadaptasikan dalam hukum Islam dan hukumnya bersifat mubah (diperbolehkan).

Dan dalam penerapannya, perjanjian pranikah sejalan dengan beberapa kaidah fiqh, diantaranya : الدفع أقوى من الرفع (mencegah lebih utama daripada menghilangkan), atau dalam arti lain dapat dikatakan bahwa langkah preventif untuk mencegah potensi konflik atau kekerasan rumah tangga lebih utama dari pada langkah kuratif; penanganan setelah masalah muncul. Dan kaidah التصرف الإمام على الراعي منوط بالمصلحة (tindakan/keputusan pemimpin terhadap rakyat itu harus berlandaskan pada kemaslahatan), berarti pembuatan perjanjian pranikah ini, berlandaskan pada sebuah kemaslahatan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak suami-istri, membantu mencegah konflik perselisihan kepemilikan aset, serta mendukung kesetaraan gender, terutama dalam relasi suami-istri dengan mengatur tanggung jawab keuangan ataupun harta secara adil.

 

Kesimpulan

Perjanjian pra-nikah merupakan langkah preventif yang sejalan dengan beberapa kaidah fiqh, seperti : الدفع أقوى من الرفع danالتصرف الإمام على الراعي منوط بالمصلحة yang memperkuat pondasi hukum dalam rumah tangga, sebab dengan perjanjian pranikah hak dan kewajiban telah disepakati bersama, serta tercatat dalam dokumen legal; sehingga dapat dijadikan pegangan dalam penyelesaian permasalahan dalam rumah tangga dan mengurangi potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, juga dapat menjamin perlindungan hak terhadap pasangan, terkhusus pada perempuan yang dalam realita sosialnya sering mendapat ketidakadilan sebab budaya patriarki yang menjamur pada masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Assidik, Ahmad. Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Prenuptial Agreement atau Perjanjian Pra Nikah. Makassar: Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Alauddin, 2017.

As-Subki, Tajuddin. al-Asybah wa al-Nadhair, Surabaya: al Haramain, tt.

 

Hakim, Muh. Luthfi. “Fiqh Sosial Perspective on Prenuptial Agreements: Harmonizing the Tradition and Modernity in Muslim Communities.” Santri: Journal of Pesantren and Fiqh Sosial 5, no. 2 (Desember 2024): 185–198.

Muhammad, Husein. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: IRCiSoD, 2019.

Salsabila, Nazma Tsania. “Kajian Hukum Islam tentang Perjanjian Pra Nikah sebagai Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Harta Perkawinan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 9, no. 11 (21 November 2024).

https://www.idntimes.com/news/indonesia/kekerasan-pada-istri-paling-banyak-dilaporkan-ke-komnas-perempuan-00-sbfjr-s5l5d7

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *