Pengaruh Fatwa Dalam Arus Transformasi Sosial Budaya

Kolom Santri890 Dilihat

Selayang Pandang

Salah satu produk hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan hadis adalah fiqh, di mana fiqh lahir melalui ijtihad para ulama terhadap teks-teks nash. Pada hakikatnya, fiqh merupakan kumpulan fatwa yang telah dihasilkan oleh para ulama terdahulu dan kemudian dikodifikasikan dalam berbagai kitab.[1]

Namun, seiring perkembangan zaman, muncul berbagai persoalan baru yang bellum tercantum secara eksplisit dalam literatur fiqh klasik. Dalam menghadapi persoalan seperti ini, para ulama menjawabnya melalui fatwa, baik fatwa tersebut muncul dari pertanyaan masyarakat maupun dialog mufti dengan persoalan yang terjadi. Contoh kasus yang sedang ramai seperti keputusan bahtsul masail di Jawa Timur mengenai keharaman sound horeg yang berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan, fatwa yang telah dirumuskan para kiai Jawa Timur tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat baik kalangan pesantren maupun awam, namun seketika berubah menjadi masalah ketika beberapa “kiai” lain juga mengomentari tentang keputusan fatwa ulama Jatim tanpa adanya sumber maupun dalil yang menjelaskan kebolehan sound horeg, sehingga arti fatwa sebagai landasan hukum mulai terkontaminasi.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaaan mendasar: Apa sebenarnya fatwa itu? Bagaimana kedudukannya dalam Islam? Apa saja bentuk-bentuknya? Dan yang paling penting, bagaimana fatwa berperan dalam menghadapi arus transformasi sosial dan budaya yang terus berkembang?

Definisi Fatwa

Secara terminologi (bahasa) Ibnu Manzhur menjelaskan, diksi ini adalah bentuk mashdar dari fatwa yang bermakna muda, baru, penjelasan dan penerangan. Secara etimologi, menurut Yusuf Qaradhawi, fatwa adalah menerangkan hukum syara’ dalam suatu persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafi) baik secara perorangan atau kolektif[2]. Di antara ciri fatwa adalah:[3]

  1. Fatwa bersifat responsif, yaitu merupakan jawaban hukum yang dikeluarkan setelah adanya suatu pertanyaan atau permintaan fatwa.
  2. Fatwa sebagai jawaban hukum tidaklah bersifat mengikat. Orang yang meminta fatwa (mustafti), baik perorangan, lembaga, maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti isi atau hukum yang diberikan kepadanya.

Legalitas fatwa

Fatwa merupakan sebuah keniscayaan yang datang sebagai jawaban atas isu maupun realitas sosial. Fatwa yang muncul di era sahabat bisa jadi berbeda dengan fatwa yang muncul belakangan dan sangat mungkin menjadi tidak relevan ketika diterapkan di era sekarang.[4] Fatwa para mujtahid dan hukum yang mereka hasilkan dari istinbath dan ijtihad merupakan pedoman yang absah bagi kalangan ahli taklid atau orang awam.[5] Imam Nawawi dalam majmu’nya mengatakan bahwa fatwa bukanlah persoalan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, fatwa merupakan perbuatan yang agung dan mulia yang dapat mendatangkan banyak keutamaan, karena seorang mufti merupakan pewaris nabi dan sedang menjalankan ibadah fardlu kifayah, namun jika fatwanya salah, maka akan menjadi penyebab dosa disebabkan fatwa yang ia keluarkan.[6]

Bentuk-bentuk Fatwa

Dalam tradisi hukum Islam, dikenal dua bentuk fatwa, yaitu fatwa kolektif dan fatwa personal.[7]

  1. Fatwa Kolektif

Fatwa kolektif adalah fatwa yang dirumuskan dan ditetapkan oleh sekelompok ulama atau lembaga resmi yang memiliki otoritas keilmuan dalam mengeluarkan fatwa. Fatwa jenis ini idealnya ditetapkan secara berani, objektif, dan bebas dari pengaruh tekanan politik, sosial, maupun budaya.

Di Indonesia, lembaga yang termasuk kategori fatwa kolektif antara lain: Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, danLembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU).

Fatwa kolektif memiliki kelebihan dalam hal legitimasi sosial karena diputuskan melalui musyawarah oleh para ahli.

  1. Fatwa Personal

Fatwa personal adalah fatwa yang dihasilkan melalui ijtihad seorang ulama secara mandiri, berdasarkan penelitian dan kajian mendalam terhadap suatu masalah. Dalam praktiknya, fatwa personal sering menjadi dasar awal lahirnya fatwa kolektif, karena proses penetapan fatwa kolektif biasanya diawali dengan pendapat individu yang kemudian didiskusikan bersama.

Dalam sejarah fikih, mayoritas fatwa klasik bersifat personal, terutama yang muncul di kalangan mazhab-mazhab fiqh. Beberapa tokoh kontemporer yang banyak mengeluarkan fatwa personal antara lain: Muhammad Abu Zahrah, Muhammad Syaltut, Rasyid Ridha, Yusuf al-Qaradhawi, Wahbah al-Zuhaili.

Peran Fatwa dalam Menghadapi Arus Transformasi Sosial dan Budaya

Kedudukan fatwa di negara dengan mayoritas penduduk Muslim sering menjadi topik perdebatan. Secara umum, fatwa merupakan pendapat hukum Islam yang dikeluarkan oleh ulama melalui interpretasi terhadap sumber-sumber syariat, seperti al-Qur’an dan Hadis. Meskipun memiliki pengaruh besar dalam pembentukan norma keagamaan di tengah masyarakat.

Fatwa memiliki peran penting dalam memengaruhi pandangan masyarakat terhadap isu-isu moral dan sosial, serta menjadi rujukan dalam penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, meskipun tidak bersifat mengikat secara hukum, fatwa dapat membentuk kesadaran hukum dan moral masyarakat.

Salah satu contohnya adalah fatwa keharaman sound horeg yang dikeluarkan oleh para ulama di Jawa Timur. Fatwa ini menjadi dalil empiris bahwa fatwa dapat berfungsi sebagai pedoman etik yang mampu mengubah pola pikir dan moral masyarakat dalam memahami ajaran Islam.

Kendati demikian, seorang mufti dituntut memiliki keahlian mendalam, termasuk paham akan persoalan yang telah ia hadapi sebelum akhirnya mengeluarkan fatwa. Menganggap remeh (tasahul) dalam memberikan fatwa hukumnya haram, termasuk menganggap remeh ialah terburu-buru menjawab persoalan hukum sebelum benar-benar memahami persoalan yang ditanyakan. Demikian pula, haram bagi seseorang meminta fatwa kepada orang yang belum memenuhi kualifikasi sebagai mufti.[8]

Maka menurut penulis, apa yang telah dirumuskan oleh para kiai Jawa Timur merupakan langkah yang benar dalam berfatwa, karena perumusannya melibatkan para pakar yang paham akan sound horeg disamping para ulama yang paham betul akan konstruksi hukumnya, bukan sekedar menganalisinya dengan teks-teks fiqh namun juga menggunakan sudut pandang medis. Rumusan yang dihasilkan menjadi kuat karena bersifat kolektif, berbeda dengan fatwa personal yang mana dalam kasus ini mereka memperbolehkan penggunaan sound horeg tanpa adanya dalil kuat.

[1] Rahmad, “Kedudukan Fatwa Ulama dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”, Jurnal Tahqiqa, vol. 18, No. 2, (2024), hal. 77

[2] Yusuf Qaradhawi, Fatwa Antara Ketelitian dan Kecerobohan, (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hal. 5

[3] Ma’ruf Amin, Fatwa Dalam Sistem Hukum Islam, (Jakarta: ELSAS, 2008), hal. 19

[4] Al-Syathibi, al-Muwafaqat, (Dar ibnu ‘Affan, cet. Pertama, 1997), juz. 2, hal. 489

[5] Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqh Sosial, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2004), hal. 36

[6] Al Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Mesir: Idarah al-Thaba’ah al-Munirah, 1347), juz. 1, hal. 40

[7] Rahmad, “Kedudukan Fatwa Ulama dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia”, Jurnal Tahqiqa, vol. 18, No. 2, (2024), hal. 83-84

[8] Al Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, (Mesir: Idarah al-Thaba’ah al-Munirah, 1347), juz. 1, hal. 46

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *