PENTINGNYA PELOKALISASIAN SITUS JUDOL SEBAGAI PENERAPAN KAIDAH FIQH

Kolom Santri623 Dilihat

Semakin kesini semuanya semakin mudah, dulu untuk bisa berkomunikasi dengan yang jauh harus bertemu langsung atau surat menyurat, sedangkan sekarang tinggal duduk manis buka handpone gerakan jari semuanya selesai, itulah perkembangan teknologi dan tidak bisa kita dihindari. Teknologi yang terus berkembang membawa dua sisi koin yang saling bertolak belakang dan tidak bisa dipisahkan. Kadang membawa dampak positif dan mempermudahnya, tak jarang juga membawa dampak negatif dan mempermudanya, tinggal bagaimana manusia itu menggunakanya.

Termasuk dari dampak negatif perkembangan teknologi adalah transformasi judi yang mulanya dilakukan secara offline beralih bisa dilakukan secara online. Kelihatannya judi online (judol) semakin kesini semakin  berkembang pesat. Hal itu dibuktikan mudahnya kita menemui situs atau iklan judol ketika kita menggunakan gadget. Hal ini sangat berbahaya bagi generasi muda, yang ditakutkan adalah generasi muda mulai melirik dan terjerumus judol.

Al-Qur’an menyebut judi dengan istilah al-maysir yang secara etimologi berarti mudah, dinamakan seperti ini karena praktik judi sendiri mudah dilakukan.[1] Sedangkan secara istilah judi adalah setiap permainan yang di dalamnya dilakukan oleh dua atau lebih yang mana akan merugikan salah satu pemainnya.[2] Judi sendiri hukumnya haram, pengharaman judi oleh Al-Qur’an sendiri dilakukan secara tadrij (secara bertahap) Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah 219:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا

“Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”

Pada ayat di atas Allah tidak secara langsung mengatakan judi haram akan tetapi menyinggung bahwasanya memang judi memiliki manfa’at, akan tetapi bahayanya lebih besar. Yang perlu digaris bawahi  dari ayat di atas adalah bukan berarti sebelum ayat itu turun judi di perbolehkan. Judi dari ayam masih berupa telur tidak diperbolehkan karena di situ terdapat madhlarat dan selamanya Islam tidak membenarkan adanya madhlarat.[3] Selanjutnya Allah berfirman pada surat Al-Maidah ayat 90:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Pada ayat ini Allah jelas-jelas memerintah untuk menjauhi judi, teori ushul fiqh mengatakan adanya larangan (nahi) pada sesuatu secara umum mengindikasikan sesuatu itu haram untuk dikerjakan. Kesimpulan ini pula yang ada pada kitab-kitab kuning:

وإن لعب فيه على عوض؛ بأن أخرج كل واحد منهما عوضا على أن من غلب منهما أخذه.. فسق بذلك وردت به شهادته؛لأنه قمار، والقمار محرم[4].

Judi entah itu dilakukan secara offline atau online (judol) hukumnya haram karena esensinya sama. Wallahu a’lam minna

Selain haram judol juga membawa dampak negatif yang banyak, di antara yang paling mencolok adalah dari judol jadi pinjol dan dari pinjol muncul seribu masalah karena bunganya. Namun dengan dampak yang ada nyatanya masih banyak yang doyan dengan judol, menurut informasi yang saya dapatkan sekitar 3,2 juta orang Indonesia terlibat judol dengan 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah umur.[5] Fakta ini sangat miris, mengingat tidak sedikit dari pengguna judol belum memiliki pendapatan tetap dan pinjol adalah jalan keluar sementara walaupun nantinya muncul masalah baru. Hipotesa dari penulis banyaknya pengguna judol karena banyaknya situs judol yang tercecer dan sangat mudah di temukan, hal ini seakan-akan seperti promosi, yang tadinya belum main dan belum tahu judol jadi tahu dan nantinya main. Bayangkan saja hampir di setiap platform medsos terdapat situs dan iklan judol, nonton bola ada judol bahkan scrol reel instagram pun ada judol miris!. Pemerintah tidak tinggal diam, kabarnya mereka telalah menutup 2,1 juta situs judol, tapi apakah itu menyelesaikan masalah? Atau hanya penutupan dan pindah situs saja? Walllahu a’lam akan tetapi kemungkinan tidak menyelesaikan maslah.

Maka dari itu, penulis mempunyai pandangan jika judol di lokalisasikan akan lebih baik daripada menutup situs yang nyatanya tidak menyelesaikan maslah. Pelokalisasian ini bertujuan agar situs-situs judol tidak tercecer dan agar tidak seakan menjadi ajang promosi kepada yang belum tahu dan terjerumus judol. Langkah ini berlandaskan kaidah fiqh:

إذا تعارض مفسدتان روعي أعظمهما ضررا بارتكاب أخفهما

“jika ada dua mafsadah yang saling bertentangan, maka di jaga yang paling besar mafsadahnya dan dilakukan yang paling kecil mafsadahnya”

Kaidah ini menjelaskan sikap yang harus kita ambil ketika dihadapkan dengan dua masalah yang mengandung mafsadah yang tidak bisa dihindari, maka sikap kita adalah melakukan yang paling kecil mafsadahnya. Jika kita aplikasikan kaidah ini dengan permasalahan di atas kita di hadapkan dengan dua mafsadah, yaitu situs-situs judol dengan tanpa dilokalisasikan dan pelokalisasian judol. Jika tidak dilokalisasikan di khawatirkan bagi yang belum terjerumus akan terjerumus karena mudahnya akses dan iklan judol dan ini terjadi. Jika dilokalisasikan besar kemungkinan yang belum terjerumus tidak terjerumus karena minimnya iklan dan akses. Maka dari itu, pelokalisasian judol merupakan tindakan yang lebih baik daripada tidak dilokalisasian dengan alasan yang telah di sebutkan. Pelokalisasian judol bukan bermaksud memperbolehkan judol, akan tetapi merupakan bentuk penanganan terhadap mafsadah yang ada dan tidak bisa dihindari, karena selamanya sesuatu yang mafsadah tetap mafsadah hingga kiamat. Wallahu a’lamu minna

[1] Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, tt, juz 1 hal 427.

[2] Kamus Mu’jam al-Muashirah.

[3] Seperti apa yang dijelaskan KH. Muh. Faeshol pada muhadlarah ushul di kelas tiga banin pada tanggal 16 Juni 2025.

[4] Al-‘Imrani, Al-Bayan fi Madzhabi Imami Syafi’i, tt, juz 13 hal 288.

[5] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240710131410-37-553367/5-fakta-ngeri-ri-darurat-judi-online-segini-perputaran-uangnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Wah, ini sih keren banget! Aku jadi pengen rekomendasiin artikel ini ke temen-temen di Kanal.id, biasanya pada suka bahas topik beginian juga.