Sesuatu yang terlihat bersih dan rapih akan menjadi suatu kenyamanan bagi setiap orang, baik secara individual maupun secara umum dan sudah menjadi kewajiban kita untuk selalu menjaga lingkungan dan melestarikan alam. Begitu juga sebaliknya, lingkungan dan alam juga akan menjaga kita dari berbagai bahaya dan bencana.
Mirisnya masih banyak dari beberapa kalangan yang belum sadar akan pentingnya lingkungan yang bersih dan lestari, contohnya membuang sampah sembarangan, polusi udara, balak hutan, pengalihan lahan pada kontruksi dan lain-lain. Karena mereka juga belum sadar akan dampak yang akan timbul dari perbuatan tersebut.
Banjir yang akhir-akhir ini terjadi, tidak lepas dari pengaruh buruk masyarakat terhadap lingkungannya sendiri. Panasnya udara akibat bangunan dan polusi kota yang melahap lingkungan hidup di sekitarnya, serta tidak adanya pelestarian, menjadikan alam kurang seimbang.
Dalam Perspektif Fikih, terutama cabang Bi’ah (Lingkungan) yang bertujuan untuk mengatur tindakan manusia terhadap lingkungan agar keseimbangan alam dan kelestariannya dapat tercipta serta keduanya bisa saling menguntungkan dan menjadi maslahat bagi seluruh umat.
Allah adalah Tuhan semua makhluk yang ada di alam semesta bukan hanya manusia semata. Landasan ini dipertegas dengan ajaran ‘rahmatan lil alamin’, bahwa manusia telah diberi amanah untuk mewujudkan tindakan yang penuh kasih dan sayang terhadap seluruh alam. Selain itu kita harus menguatkan komitmen untuk menjauhi dan meninggalkan larangan-Nya seperti berbuat kerusakan di muka bumi. Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
Artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-A’raf: 56).
Dalam salah satu konsep kemaslahatan pada suatu hadist dalam kitab Al-Arba’in an-Nawawy
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ فِي الْاِسْلاَمِ
menjelaskan bahwa kita diperintahkan untuk menjauhi hal hal yang berbau mudharatan atau yang membawa dampak bahaya dan merugikan orang lain. Jika di Mafhum Mukhalafah, kita diharuskan melakukan hal hal yang baik dan sesuatu yang membawa manfa’at bagi orang lain, sesimpel menyingkirkan duri dari jalan, membuang sampah dan lain-lain.
Dari pemerintah pun tidak tinggal diam dengan menggaungkan undang-undangnya, diantara lain:
- Undang-undang lingkungan hidup di Indonesia, khususnya UU No. 32 Tahun 2009, mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan.
- UU No. 32 Tahun 2009 menjadi landasan hukum utama dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Solusi yang perlu diambil yaitu meminta masyarakat agar dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan yang sehat. Lahan-lahan yang kosong juga perlu ditanami untuk kelestarian lingkungan hidup. Upaya penyelamatan lingkungan sangat diperlukan untuk generasi sekarang dan generasi mendatang. Masyarakat perlu diberi pengertian agar mau mengubah perilaku untuk peduli terhadap lingkungan. Limbah atau sampah bisa diolah menjadi hal yang berguna bagi masyarakat, Bahkan jika dikelola secara baik maka pengolahan limbah sampah bisa meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesehatan lingkungan.