Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Perspektif Islam dan Hukum Negara

Kolom Santri235 Dilihat

Pendahuluan

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah Warga Negara Indonesia yang akan, sedang, atau sudah melakukan pekerjaan berupah di luar wilyah Republik Indonesia.[1] Menurut UU No. 18 Tahun 2017, istilah PMI digunakan untuk menggantikan sebutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai upaya penguatan perlindungan serta pengakuan martabat pekerja.[2] Mereka tersebar di berbagai bidang pekerjaan, baik dalam sektor formal maupun informal dan memiliki peran signifikan dala menopang perekonomian Indonesia melalu kiriman remitansi mereka.[3] Akan tetapi di balik besarnya kontribusi tersebut, banya PMI justru mengalami berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, seperti pemaksaan kerja, kekerasan baik secara fisik maupun mental, penahanan atau pemotongan upah secara sewenang-wenang, hingga praktik perdganagn manusia.[4] Terdapat data bahwa 95% individu yang mengalami kekearsan berangkat tanpa izin.[5] Laporan KP2MI pada Mei 2025 mencatat adanya 319 laporan, meningkat 41% dibandng tahun sebelumnya, sedangkan Bareskim Polri mengungkapkan terdapat 1.000 korban TPPO yang tertangkap di Timur Tengah sejak tahun 2015.[6] Situasi ini memununjukkan adanya krisis kemanusiaan yang mendesak dan memunculkan persoalan pokok: sejauh mana negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada warganya yang bekerja di luar negeri, dan bagaimana ajaran Islam memandang serta mengatur tanggung jawab perlindungan terhadap mereka?

Perlindungan Warga Negara dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, negara memikul tanggung jawab penuh untuk menjamin keselamatan rakyatnya tanpa terbatar oleh sekat wilayah. Sebagaimana ditegaskan oleh Wahbah az-Zuḥailī dalam kitabnya al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu;

ومن واجبات الدولة كما أبنت سابقًا الإعداد دائمًا للجهاد وعدم التقاعس عنه إذا وجدت مقتضياته، وتهيأت إمكاناته، وقد ذكرت سابقًا عبارة الماوردي وغيره في هذا الشأن حيث جعل من واجبات الإمام تحصين الثغور وحماية البلاد، وجهاد الأعداء بعد الدعوة إلى الإسلام.

ب – نصرة المظلوم فردًا أو جماعة من المؤمنين، أو إغاثة المستضعفين المسلمين، أو حماية الأقليات في بلاد أخرى من العسف وانتقاص الحقوق، وذلك عند القدرة والإمكان. [7]

Dalam ungkapan tersebut mencakup dua hal utama:

  1. Pertahanan Kedaulatan Negara dan Kesiagaan Strategis

Negara wajib melakukan persiapan jihad secara kontinu dan dilarang bersikap abai apabila urgensianya telah nyata dan sarana pendudkungnya telah tersedia. Hal in sejalan dengan pemikiran Al-Māwardi yng menetapakan bahwa tugas utama seorang pemimpin (imam) adalah membentengi wilayah perbatasan, menjaga keamanan negara dari ancaman luar, dan melakukan tindakan defensif maupun diplomatis terhadap musuh setelah upaya dakwah disampaikan.

  1. Perlindungan Keanusian dan Pembelaan Hak

Selain pada pertahanan fisik wilayah, negara juga memiliki kewajiban moral dan politik untuk:

  • Membela yang Dizalimi, yakni memberikan pmbelaan kepada individu maupun kelompok mukmin yang mengalami ketidakadilan.
  • Menolong Kaum Lemah, yakni memeberikan bantuan nyata bagi umat yang tertndas.
  • Melindungi minoritas, yakni menjamin keamanan kelompok minoritas di negara lain yang mengalami tindakan sewenag-wenang atau yang hak-hak dasarnya dikurangi.

Secara garis besar Wahbah az-Zuḥailī menegaskan bahwa fungsi negara dalam Islam bukan sekedar pengelola administrasi, melainkan instrumen aktif untuk menegakkan keadilan dan melenyapkan kekzaliman melintasi batas-batas geografis, selama kekuatan negara mampu menjangkaunya.

Perlindungan PMI dalam Perspektif Hukum Negara

Dalam kerangka Hak Asasi Manusia (HAM) perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar manusia yang bersifat universal. Hak untuk mendapatkan keamanan, keselamatan, dan kehormatan sebagai manusia tetap melekat pada setiap individu, tanpa memandang status pekerjaan atau hal lainnya.[8] Sebagaimana hukum konstitusi Indonesia dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat (1)  dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menggariskan bahwa negara wajib melindungi seluruh warga negaranya, baik saat mereka berada di dalam maupun diluar negeri.[9] Dalam hal ini, negara berperan sebagai garda terdepan untuk merespns segala betuk eksploitasi dan kekerasan yang menimpa warga negarnya.

Namun, pemerintah telah merumuskan regulasi hukum untuk menjada kesejahteraan pekerja migran melalui UU No. 18 Tahun 2017 yang membahas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI).[10] Aturan ini menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan sebelum, selama, dan setelah masa kerja. Meskipun begitu, perlindungan secara normatif diberikan khusus kepada PMI yang beroperasi secara resmi atau legal, yaitu bagi mereka yang telah mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemeritah. Pekerja migran yang berangkat atau bekerja secara tidak sah, maka tidak mendapatkan perlindungan penuh dari pemerintah karena mereka tidak mematuhi aturan hukum yang ada.[11]

Dialetika antara Islam dan Realitas Hukum Negara

Persoalan perlindungan warga negara terutama bagi para PMI mmicu diskusi menarik, sebagaimana diawal telah dijelaskan bahwa sejauh mana negara harus turun tangan, terutama saat aturan hukum berbenturan dengan prinsip kemanusiaan. Dalam hal ini terdapat titik temu dan perbedaan, yakni:

  1. Titik temu:

Ada kesamaan antara ajaran islam dan prinsip HAM sebgaiamna diatas yakni:

  • Menurut Wahbah az-Zuḥailī, negara wajib melindungi rakyatnya dari penindasan di mana pun mereka berada.[12] Dalam islam, menolong kelompok yang lemah adalah misi kemanusiaan yang utama.
  • Menurut Konstitusi dan HAM, menegaskan bahwa rasa aman adalah hak dasar setiap orang sejak lahir. Hak ini tidak diberikan oleh negara lewat administrasi atau batasan peraturan-peraturan, melainkan sudah melekat pada diri manusia.[13]
  1. Perbedaan:

Di sinilah letak masalahnya, yakni:

  • Prinsip Ideal (Islam dan Konstitusi), negara wajib menolong siapa pun warga negaranya yang tertindas. Meurut pandangan Wahbah az-Zuḥailī, perlindungan ini tidak mengenal syarat status resmi, jika tujuanya adalah menyelamatkan nyawa.
  • Realitas Prosedural (UU No. 18 Tahun 2017), bahwa hukum Indonesia cenderung lebih menjamin mereka yang berangkat secara resmi. Akibatnya, pekerja migran yang tidak memiliki dokumen lengkap sering kali sulit mendapatkan bantuan penuh karena dianggap melanggar aturan administrasi negara.[14]

Dalam hal ini Wahbah az-Zuḥailī memberikan kunci penting dalam dialektika ini melalui frasa ‘inda al-qudrah wa al-imkān (selama memiliki kemampuan dan sarana).[15] Dalam konteks negara modern, kemampuan bukan hanya soal kekuatan militer atau diplomatik, melainkan juga instrumen hukum. Lalu satus ilegal seorang PMI sering kali menjadi hambatan teknis bagi negara untu memberikan perlindungan maksimal.

Penutup

Perlindungan PMI adalah kewajiban kemanusiaan yang di dorong oleh nilai HAM dan prinsip Islam. Wahbah az-Zuhaili menekankan peran negara dalam membantu kelompok yang tertindas sesuai kemampuannya. Sayangnya, meski Indonesia sudah memiliki regulasi, aspek legalitas sering kali masih menjadi hambata bagi pemenuhan perlindungan tersebut secara menyeluruh. Sebab itu, perlu ada upaya terus-menerus untuk menyelaraskan nilai-nilai islam, HAM, dan hukum positif di Indonesia. Tujuannya agar perlindungan bagi pekerja migran tidak lagi terjebak pada urusan dokumen semata, melainkan benar-benar mewujudkan keadilan, sisi kemanusiaan, serta tanggung jawab moral negara kepada setiap warga negaranya tanpa terkecuali.

Referensi:

[1] Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/PMK.02/2022, https://peraturan.bpk.go.id/Details/214755/pmk-no-14pmk022022, diakses Ahad, 8 Februari 2026, pukul 22.14, hlm 4.

[2] BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Migran? Cari Tahu Syarat, Hak, dan Klasifikasinya, https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/artikel/18590/artikel-pekerja-migran, diakses Selasa, 8 Februari 2026, pukul 21.11.

[3] Investor Daily, Pahlawan Devisa, https://investor.id/editorial/331503/pahlawan-devisa, diakses Selasa, 10 Februari 2026 pukul 21.39.

[4] Fakultas Hukum Universitas Nasional, Kasus Perdagangan Manusia TKI Yang Beerja Di Myanmar Di Mata HAM Dan Hukum Nasional, https://fh.unas.ac.id/berita/kasus-perdagangan-manusia-tki-yang-bekerja-di-myanmar-di-mata-ham-dan-hukum-internasional/, diakses Selasa, 10 Februari 2026 pukul 21.59.

[5] Rizki, 95 Persen TKI Korban Kekerasan Berangkat Ilegal, Menteri P2MI Beberkan Fakta Mengejutkan,  https://banten.viva.co.id/berita/6177-95-persen-tki-korban-kekerasan-berangkat-ilegal-menteri-p2mi-beberkan-fakta-mengejutkan, Diakses Selasa, 8 Februari 2026, pukul 22.25.

[6] Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Periode Januari – Mei 2025, https://kp2mi.go.id/statistik-detail/data-penempatan-dan-pelindungan-pekerja-migran-indonesia-periode-januari-mei-2025, Diakses Selasa, 8 Februari 2026, pukul 22.43.

[7]  Wahbah az-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Jil. VIII (Damaskus: Dār al-Fikr, 2011), hlm. 6407.

[8] Achmad Suhaili. “Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Penerapan Hukum Islam Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Al Qur’an dan Hadist, Vol. 2, No. 2 (Juli 2019), hlm. 176.

[9] Widiawan, Muhammad Rafi, Giusafina Bakita Ndasa Gani, dan Nando Nandito. “Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Hukum Islam dan Relevansinya di Indonesia”, Jurnal Lentera Ilmu (JLI), Vol. 1, No. 1 (Maret 2025), hlm. 105.

[10] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2018/10/UU_NO_18_2017_2.pdf.

[11] Willa Wahyuni, Adakah Perlindungan Pekerja Migran Ilegal di Luar Negeri? Ini Penjelasan Hukumnya, https://www.hukumonline.com/berita/a/adakah-perlindungan-pekerja-migran-ilegal-di-luar-negeri-ini-penjelasan-hukumnya-lt63525857a0fc4/?page=2, diakses Selasa, 8 Februri 2026, pukul 23.15.

[12] Wahbah az-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, hlm. 6398.

[13] Nur Asiah, “Hak Asasi Manusia Perspektif Hukum Islam”, Jurnal Syariah dan Hukum Diktum, Vol. 15, No. 1 (Juni 2017), hlm. 55–66.

[14] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, https://disnakertrans.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2018/10/UU_NO_18_2017_2.pdf.

[15] Wahbah az-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, hlm. 6407.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *