Pertentangan Dalil tentang Najisnya Air dalam Kerangka Taʿāruḍh al-Adillah

Kolom Santri960 Dilihat

Air memegang peran penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dMuhammad Hamim HR, Fiqih Sistematis, Lirboyo: Zamzam, 2008, hlm. 462alam menjalankan ibadah. Wudhu, mandi janabah, hingga menghilangkan najis dari tubuh dan pakaian semuanya mensyaratkan air yang suci dan menyucikan. Tak heran jika para ulama memberikan perhatian besar terhadap status hukum air, terutama ketika air itu tercampur dengan najis.

Dalam hal ini, terdapat dua hadits Nabi saw. tentang kenajisan air yang sering menjadi bahan diskusi dan ijtihad para ulama. Walaupun sama-sama sahih, tampak memberikan isyarat hukum yang berbeda. Perbedaan inilah yang memunculkan perdebatan: mana yang harus diikuti? Ataukah keduanya bisa digabungkan? Di sinilah konsep taʿāruḍ al-adillah dalam ilmu ushul fiqh memainkan peran penting sebuah pendekatan untuk memahami dan mengharmoniskan dalil-dalil yang tampaknya bertentangan. Adapun dua hadits tersebut ialah:

  • Hadits Pertama

إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ

“Jika air mencapai dua qullah, maka ia tidak membawa najis.”

Hadits ini menunjukkan bahwa air dalam jumlah besar yakni dua qullah atau lebih tidak menjadi najis hanya karena kemasukan benda najis. Ukuran dua qullah menurut mayoritas ulama adalah 260 liter.[1]

Secara makna, hadis ini memberi batasan kuantitatif: air yang banyak tidak mudah ternajisi. Ini menunjukkan kekhususan (khāṣ) pada aspek jumlah air yakni 2 qullah. Namun, dari sisi jenis air baik berubah sifatnya atau tidak, hadis ini menggunakan kata umum: al-ma’a. Maka, dari sisi itu, hadis ini bersifat umum (ʿām).

  • Hadits Kedua

 “إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إِلَّا مَا غلب رِيحَهُ أَوْ طَعْمَهُ أَوْ لَوْنَهُ

 “Sesungguhnya air itu suci dan menyucikan, tidak menjadi najis oleh sesuatu kecuali jika mengubah baunya, rasanya, atau warnanya.”

Hadits ini menekankan bahwa kenajisan air tidak ditentukan oleh jumlah, tetapi oleh perubahan sifat  Jika air berubah warna, bau, atau rasanya karena najis, maka barulah ia dihukumi najis, tak peduli banyak atau sedikit jumlahnya. Dari sini terlihat bahwa hadis ini khāṣ  pada perubahan sifat, tetapi ʿām dalam hal jumlah air baik sedikit maupun banyak tetap terkena hukum yang sama bila ada perubahan karena najis.

Dalam kasus seperti dua hadits tentang najisnya air tadi, para ulama ushul fikih memiliki metode khusus untuk menyelesaikannya. Jika dua dalil sama-sama bersifat ʿām (umum) dari satu sisi dan khāṣ (khusus) dari sisi lain, maka masing-masing keumuman dalil ditakhsis (dikhususkan) oleh kekhususan dalil yang lain, selama masih memungkinkan. Cara ini dilakukan agar tidak perlu menolak salah satu dalil, melainkan menyatukan keduanya dalam satu hukum yang baik. Inilah pendekatan yang paling kuat dalam kasus dua hadits air tersebut, karena keduanya sahih dan tidak bisa dibuang begitu saja.

Adapun hasilnya yakni dengan menggabungkan keduanya melalui takhsis silang, yakni:

  • ʿĀm hadits I ditakhsis dengan Khāṣ hadits II;
عام I خاص II حاصل
إذا بلغ الماء قلتين إلا ماغلب على ريحه أو طعمه أو لونه إذا بلغ الماء قلتين ولم يتغير أحد أوصافه لم يحمل الخبث
  • ʿĀm hadits II ditakhsis dengan Khāṣ hadits I;
عام II خاص I حاصل
إن الماء طهور لا ينجسه شيئ إلا ماغلب على ريحه أو طعمه أو لونه إذا بلغ الماء قلتين إن الماء إذا بلغ قلتين طهور لا ينجسه شيئ إلا ماغلب على ريحه أو طعمه أو لونه

Kondisi seperti ini dalam ushul fikih disebut dengan taʿāruḍ al-adillah, yaitu situasi di mana dua atau lebih dalil tampak bertentangan secara lahiriah, padahal keduanya berasal dari sumber yang sama (al-Qur’an atau hadis qouli). Taʿāruḍ sendiri terbagi ke dalam 4 bagian:

  • Dua-duanya ʿĀm
  • Dua-duanya Khāṣ
  • Satu ʿĀm dan satu Khāṣ
  • Masing-masing ʿĀm dari satu sisi dan Khāṣ dari sisi lain

Untuk menyelesaikan taʿāruḍ, dalam kitab Matn al-Waraqat menggunakan beberapa langkah atau prinsip utama, tergantung jenis pertentangannya[2]:

  1. Kalau dua-duanya ʿĀm atau dua-duanya Khāṣ, maka:
  • Jika memungkinkan dijam’u (dikompromikan), maka itu yang dilakukan.
  • Kalau tidak bisa dijam’u dan tidak diketahui mana yang lebih dulu, maka hukum ditangguhkan (mauqūf).
  • Kalau diketahui mana yang lebih dulu, maka yang datang belakangan menasakh yang sebelumnya.
  1. Kalau satu ʿĀm dan satu Khāṣ, maka yang umum ditakhsis oleh yang khusus.
  2. Kalau masing-masing ʿĀm dari satu sisi dan Khāṣ dari sisi lain, maka keumuman masing-masing ditakhsis oleh kekhususan yang lain asal memungkinkan.

Melalui pendekatan ta‘āruḍ al-adillah dalam ushul fiqh, dua hadits tentang kenajisan air yang tampak bertentangan dapat dipahami secara baik dengan mentakhsis keumuman masing-masing hadits. Adapun hasilnya:

  1. Apabila air telah mencapai dua qullah dan tidak berubah salah satu sifatnya (rasa, bau, warna), maka tidak najis
  2. Sesungguhnya air apabila telah mencapai dua qullah, maka ia suci dan tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu, kecuali jika berubah bau, rasa, atau warnanya.

[1] Muhammad Hamim HR, Fiqih Sistematis, (Lirboyo: Zamzam, 2008), hlm. 462

[2] Abu al-Ma’ali Abdul Malik bin Yusuf Muhammad al-Juwaini, Matn al-Waraqat, (Cet: t.t), hlm. 9.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *