Ulama Faqih fi Mashalihil Khalqi: Perspektif Hukum Islam terhadap Kemanusiaan dan Lingkungan

Kolom Santri784 Dilihat

Istilah “Mashalihil Khalqi” mewujudkan kepentingan dan kemaslahatan makhluk hidup di dunia sebagai suatu prinsip penting dalam syariat Islam. Konsep ini menegaskan bahwa ajaran Islam tidak hanya berorientasi pada aspek spiritual dan moral, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan makhluk hidup, termasuk manusia, alam, dan seluruh ciptaan-Nya. Dalam konteks ini, ulama faqih atau ahli fiqh memegang peranan penting dalam menginterpretasikan hukum-hukum Islam yang relevan terhadap berbagai aspek kemaslahatan tersebut. Manusia memandang alam sebagai obyek bukan subyek dalam kehidupan semesta. Maka penanggulangan terhadap masalah yang ada haruslah dengan pendekatan moral. Pada titik inilah ulama harus tampil berperan melalui bentuk tuntunan keagamaan serta direalisasikan dalam bentuk nyata dalam kehidupan sehari-hari umat manusia.

Peran Ulama Faqih dalam Mashalihil Khalqi

Ulama faqih dikenal sebagai cendekiawan yang mampu menggali dan menerapkan prinsip-prinsip syariat Islam sesuai konteks zaman dan kebutuhan umat. Dalam kerangka mashalihil khalqi, mereka diharapkan mampu memahami bahwa tujuan syariat bukan sekadar aspek teoritis, melainkan berorientasi pada kemaslahatan seluruh makhluk. Sebagaimana dikemukakan oleh Sulaiman (2020), ulama faqih harus mampu melihat keseimbangan antara maslahat umat manusia dan pelestarian lingkungan, yang keduanya merupakan bagian dari maqashid syariah (kepentingan utama syariat).

 “مَن عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ ۖ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ”

Artinya:

“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang mereka beriman, maka pasti akan Kami berikan kehidupan yang baik dan pastilah akan Kami berikan balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik daripada apa yang telah mereka kerjakan.

Barangsiapa beramal shalih baik laki-laki maupun perempuan dan mereka itu beriman maka kami akan memberikan kepada mereka kehidupan yang baik/bahagia/sejahtera.

إ ن أكرمكم عند الله أتقاكم

 Dalil ini menjelaskan bahwa generasi yang diharapkan adalah al insan as shalih al akram, bukan generasi yang dli’aafaa (yang lemah-lemah), yang lemah intelektualitasnya, yang lemah kreatifitasnya, yang lemah dinamikanya, yang lemah akalnya dan sebagainya. Bukan itu semua yang kita harapkan, karena Allah juga telah memperingatkan kepada kita agar jangan meninggalkan generasi yang lemah-lemah;

وليخش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله وليقولوا قولا سديدا

“dan hendaklah takut orang-orang yang apabila meninggalkan dibelakang mereka anak cucu yang lemah, mereka kawatir akan kesejahteraan hidup mereka. Maka bertaqwalah kepada Allah dan berkatalah yang benar”.

Dalam hal ini para ulama yang sebagai pendidik tidak saja hanya berperan mendidik, mengajar dan memberi penyuluhan agar anak didiknya menjadi generasi yang shalih-akram dalam rangka kemaslahatan umat dengan berbagai metode yang dimiliki, akan tetapi yang lebih penting justru adalah terus menerus memberikan penyuluhan dan bimbingan kepada ummat dan masyarakat agar mereka mampu memproduksi anak-anak/generasi yang berkwalitas tinggi.

Sedangkan definisi lingkungan hidup itu sendiri yaitu karunia Allah yang diamanahkan kepada manusia untuk melestarikan dan melindunginya, bukan untuk dieksploitasi secara tidak wajar sehingga timbul kerusakan dan ketidakseimbangan ekosistem yang berakibat pada terganggunya kesimbangan kehidupan di dunia ini. Allah menciptakan manusia dari tanah dan akan kembali ke tanah. Oleh karenanya, bila tanah tersebut terganggu maka akan akan berdampak langsung pada kehidupan manusia baik ketika masih hidup didunia dan ketika sudah wafat di alam akhirat nanti. Jika kita masih berkeinginan untuk menjaga dan menyelamatkan kelangsungan kehidupan bumi ini, maka perlu ada upaya sistematis untuk membangun kesadaran baru tentang lingkungan hidup dan merubah kerangka pandang terhadap perlakuan kita sebagai umat manusia kepada alam. Alam adalah bagian dari kehidupan dan alam itu sendiri hidup.

Prinsip Mashalihil Khalqi dalam Konteks Kontemporer

Konsep mashalihil khalqi menjadi semakin relevan di tengah tantangan global seperti perubahan iklim dan kerusakan lingkungan. Banyak ulama modern yang menegaskan pentingnya memperhatikan aspek keberlanjutan dan pelestarian alam sebagai bagian dari ajaran Islam. Hal ini sejalan dengan pandangan Al-Azhar dan organisasi keislaman lainnya yang berupaya mengintegrasikan prinsip ini ke dalam pemikiran fiqh kontemporer. Misalnya, penelitian oleh Ramadhani (2021) menunjukkan bahwa ulama kontemporer mengembangkan fiqh lingkungan yang menempatkan kepentingan makhluk hidup sebagai prioritas, sesuai dengan prinsip mashalihil khalqi.

KH. Ali Yafie (2006) dalam bukunya “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup” berpendapat bahwa pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup (hifdh al-bi’ah) masuk dalam kategori komponen utama (primer) dalam kehidupan manusia (aldlaruriyat, al-kulliyat). Dengan demikian, komponen dasar kehidupan manusia tidak lagi lima hal sebagaimana dikenal dengan aldlaruriyat al-khams atau al-kulliyat al-khams, tetapi menjadi enam hal, ditambah dengan komponen lingkungan hidup, sehingga menjadi al-dlaruriyat al-sitt atau alkulliyat alsitt, yakni (i) hifdh aldin (perlindungan agama), (ii) hifdh alaql (perlindungan akal), (iii) hifdh al-nafs (pelindungan jiwa kehormatan), (iv) hifdh al-nasl (perlindungan keturunan), (v) hifdh al-mal (perlindungan harta kekayaan), dan (vi) hifdh albi’ah (perlindungan lingkungan hidup). Semua kemaslahatan kehidupan manusia harus diorientasikan pada enam hal ini.

Implementasi dalam Kehidupan Sehari-hari

Pada masa kini sangat diperlukan untuk memberikan panduan yang tidak hanya sesuai teks klasik, tetapi juga mampu menjawab tantangan zaman, seperti menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan mengurangi kerusakan lingkungan. Misalnya, fatwa-fatwa tentang pelestarian lingkungan dan penggunaan sumber energi yang bersih merupakan bagian dari aplikasi mashalihil khalqi yang diusung ulama. Di Indonesia sendiri, muncul berbagai fatwa dan program sosial yang mengangkat kepentingan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab umat.

 Imam al-Ghazali memberikan definisi “faqih fi mashalihil khalqi”. Artinya faham benar dan memiliki kepekaan terhadap kemashlahatan makhluk atau terhadap hal-hal yang berkaitan dan atau menimbulkan kemashlahatan makhluk, bukan ummat manusia saja. Peran ulama faqih fi mashalihil khalqi menjadi sangat penting dalam membangun antara syariat Islam dan keberlangsungan makhluk hidup di bumi ini. Dalam konteks kontemporer, ulama tidak hanya berfungsi sebagai penafsir hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan yang turut menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, penguatan peran ulama dalam memperjuangkan mashalihil khalqi harus terus dikembangkan agar ajaran Islam tetap relevan dan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks.

Dengan keterlibatan ulama dalam hal-hal tersebut diatas sesuai dengan fungsinya akan terciptalah kondisi dinamis di kalangan masyarakat lingkungannya, sehingga tumbuh dan berkembang secara kreatif kesadaran berbudi daya secara mandiri untuk selalu meningkatkan kualitas hidupnya, indikasinya dalam hal ini ialah, bahwa mereka punya kesadaran pendidikan, kesadaran kesehatan, kesadaran peningkatan pendapatan, kesadaran solidaritas sosial, kesadaran disiplin sosial, kesadaran keamanan dan utamanya kesadaran melaksanakan syariat agamanya. Pada akhirnya, stabilitas nasional dan integritas nasional akan tumbuh dan kemudian keadilan serta kemakmuran yang diridhoi oleh Allah akan mudah dicapai dan itulah sebagai indikator keberhasilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *