Pinjaman Online dan Krisis Konsumtif di Era Kapitalisme Digital Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah

Kolom Santri932 Dilihat

Platform financial technology (fintech), atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol), kini menjadi pilihan sebagian masyarakat karena menawarkan proses yang cepat dan persyaratan yang relatif mudah. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 18,07 juta penduduk Indonesia tercatat sebagai peminjam aktif pada platform fintech peer-to-peer lending per Desember 2023, yang setara dengan sekitar 5% dari total populasi Indonesia yang mencapai 279 juta jiwa. Mayoritas debitur aktif berada di Pulau Jawa, dengan persentase mencapai sekitar 73% (OJK, 6/12/2024).

Di balik maraknya penggunaan pinjol, muncul berbagai persoalan serius. Salah satunya adalah kasus tragis di Kediri, di mana sepasang suami istri ditemukan meninggal dunia akibat mengonsumsi racun pestisida. Di lokasi kejadian, ditemukan surat tulisan tangan yang berisi pesan terakhir kepada anak-anak mereka mengenai penjualan rumah dan pelunasan utang. Diduga kuat, motif bunuh diri pasangan tersebut berkaitan dengan tekanan utang, baik dari jalur offline maupun online (Wahab, 2024:6). Selain itu, pada masa pandemi COVID-19, terjadi lonjakan kasus perceraian karena banyak suami kehilangan pekerjaan dan akhirnya terjerat pinjol hingga dikejar rentenir (Nabillah, 2022:47).

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada tahun 2022, faktor utama perceraian di Indonesia adalah perselisihan dalam rumah tangga (284.169 kasus), diikuti oleh masalah ekonomi (110.939 kasus) (Data Indonesia, 6/12/2024). Fakta ini menunjukkan bahwa meningkatnya kebutuhan hidup tidak diiringi oleh pemasukan yang memadai. Salah satu penyebab krusial adalah gaya hidup hedonistik dan konsumtif yang dipicu oleh pesatnya arus globalisasi. Gaya hidup ini menciptakan tekanan sosial untuk selalu mengikuti tren dan memiliki barang-barang tertentu, meskipun penghasilan tidak mencukupi. Akibatnya, masyarakat mudah tergoda untuk mengakses pinjaman instan melalui gawai, tanpa mempertimbangkan beban bunga dan risiko jangka panjang. Fenomena ini melahirkan krisis konsumtif yang berujung pada jeratan utang dan kerentanan ekonomi keluarga.

Dalam konteks ini, pendekatan berbasis nilai-nilai Maqāṣid al-Syarī‘ah menjadi sangat relevan untuk ditawarkan sebagai solusi alternatif. Maqāṣid al-Syarī‘ah, sebagai tujuan utama dari syariat Islam, mencakup lima pokok perlindungan utama:

  1. Ḥifẓ al-dīn (menjaga agama)

Fenomena pinjol dapat menjauhkan seseorang dari nilai-nilai agama, terutama ketika seseorang lebih mengutamakan pemenuhan gaya hidup duniawi daripada ketaatan syariat. Dalam kondisi ekstrem, seseorang bisa kehilangan keimanan karena keputusasaan akibat lilitan utang. Bahkan, sampai melakukan tindakan bunuh diri, yang jelas-jelas bertentangan dengan ajaran Islam.

  1. Ḥifẓ al-nafs (menjaga jiwa)

Kasus bunuh diri akibat utang pinjol di Kediri yang disebutkan dalam pendahuluan merupakan pelanggaran nyata terhadap maqāṣid ini. Tekanan psikologis dan sosial akibat beban finansial bisa menyebabkan seseorang mengalami gangguan mental bahkan menghilangkan nyawanya sendiri.

  1. Ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal)

Gaya hidup konsumtif yang diadopsi tanpa kesadaran kritis akibat pengaruh digitalisasi (iklan media sosial, gaya hidup influencer, dll) melemahkan nalar dan rasionalitas seseorang dalam mengambil keputusan keuangan. Akibatnya, mereka terdorong melakukan pinjaman tanpa pertimbangan logis.

  1. Ḥifẓ al-nasl (menjaga keturunan)

Beban utang dan tekanan ekonomi sering berdampak pada keharmonisan keluarga, bahkan menyebabkan perceraian (data BPS: 110.939 kasus karena ekonomi). Ini menunjukkan bahwa pinjol juga berdampak pada keberlangsungan dan keutuhan rumah tangga serta masa depan anak-anak.

  1. Ḥifẓ al-māl (menjaga harta)

Pinjol dengan sistem bunga tinggi sering kali menyebabkan seseorang kehilangan asetnya (rumah, kendaraan, tabungan) karena digunakan untuk membayar cicilan. Sering kali, peminjaman juga tidak digunakan untuk kebutuhan produktif melainkan gaya hidup konsumtif.

Fenomena pinjol yang berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi rumah tangga dan bahkan membahayakan jiwa, secara jelas bertentangan dengan Maqāṣid al-Syarī‘ah, khususnya dalam aspek ḥifẓ al-māl dan ḥifẓ al-nafs. Pengelolaan keuangan yang tidak sehat serta pola konsumsi berlebihan dapat mengancam keselamatan jiwa dan keharmonisan sosial, yang dalam Islam justru harus dijaga dan dilindungi.

Untuk itu, diperlukan upaya edukatif yang menekankan pentingnya kesadaran digital yang sehat, terutama dalam aspek finansial. Salah satu bentuk kontribusi positif dalam hal ini adalah peran Ma’had Aly, yang menghadirkan pendekatan fiqih ekologi virtual melalui kajian subuh dan podcast mahasantri. Program-program ini diarahkan untuk membangun kesadaran umat terhadap pola hidup hemat dan prinsip keberlanjutan, dengan landasan nilai-nilai Maqāṣid al-Syarī‘ah. Pendekatan ini mengajarkan bahwa kemajuan teknologi seharusnya tidak mendorong masyarakat pada gaya hidup konsumtif, melainkan diarahkan pada penguatan akhlak, rasionalitas, dan tanggung jawab sosial.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menyatakan bahwa pinjaman online berbunga dan layanan playeter yang disertai denda adalah haram. Hal ini disebabkan karena mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan kezaliman. MUI juga menekankan pentingnya pengembangan sistem keuangan syariah yang berlandaskan pada prinsip qardh hasan (pinjaman tanpa bunga) serta semangat tolong-menolong. Pandangan ini sejalan dengan maqashid syari’ah, yaitu tujuan-tujuan syariat Islam yang bertujuan menjaga kemaslahatan dan menolak praktik ekonomi yang merugikan individu, baik secara lahir maupun batin.

Sejalan dengan hal tersebut, Imam Asy-Syathibi dalam kerangka maqashid syari’ah menilai bahwa praktik pinjaman online modern justru lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Praktik ini dianggap melanggar tiga prinsip utama maqashid, yaitu daruriyyat (kebutuhan pokok), hajiyyat (kebutuhan penunjang), dan tahsiniyyat (penyempurna).

Menurut saya dalam pandangan beliau, salah satu ciri utama dari maqashid syari’ah adalah menolak segala bentuk kemudharatan yang mungkin terjadi. Sebab, inti dari konsep maslahat adalah menghindari kerugian dan dampak negatif, bukan sekadar mengejar manfaat jangka pendek. Oleh karena itu, penggunaan pinjaman online untuk memenuhi gaya hidup konsumtif dan hedonistik seharusnya dihindari. Sikap ini penting demi menjaga kebaikan dan kemaslahatan umat secara menyeluruh.

Dengan demikian, artikel ini akan mengkaji bagaimana fenomena pinjol dan krisis konsumtif dalam era kapitalisme digital dapat dianalisis melalui perspektif Maqāṣid al-Syarī‘ah, serta bagaimana pendekatan tersebut dapat menjadi solusi preventif dan solutif dalam menjaga kestabilan ekonomi umat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *