Praktik poligami kerap menjadi isu kontroversi dalam masyarakat muslim. Secara definisi, poligami adalah praktik seorang pria menikahi lebih dari satu perempuan. Dalam Islam, batas maksimal jumlah perempuan yang boleh dinikahi adalah empat. Namun perlu ditegaskan bahwa poligami bukanlah perintah, maupun anjuran melainkan hanya bisa dilakukan sewaktu-waktu ketika dalam keadaan darurat.[1] Dalam praktiknya, syarat yang harus dipenuhi oleh suami adalah kemampuan untuk bersikap adil kepada seluruh istri. Ketidakmampuan untuk bersikap adil justru akan memicu permasalahan dan keharmonisan dalam rumah tangga. Penelitian sistematis menunjukkan bahwa anak-anak dari keluarga dengan orang tua poligami lebih rentan mengalami gangguan mental, kesulitan sosial, hingga penurunan prestasi akademik.[2] Sementara itu, istri dalam berumah tangga sering kali mengalami tekanan psikologis, ekonomi, hukum, serta kekerasan, baik secara seksual maupun psikis.[3]
Di Indonesia, praktik poligami tidak dilarang , tetapi diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Suami yang hendak melakukan poligami wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada sang istri serta mendapatkan persetujuan dari pengadilan agama. Syarat yang harus dipenuhi antara lain adanya persetujuan istri, kemampuan menjamin keperluan hidup semua keluarga, serta komitmen untuk bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Ketentuan ini diperkuat melalui Pasal 55-59 KHI yang menegaskan bahwa tanpa izin pengadilan, poligami tidak memiliki kekuatan hukum. Peraturan ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia berupaya menekankan pentingnya keadilan, perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, serta stabilitas rumah tangga.[4]
Melihat hukum yang memperketat perizinan poligami, menampakan sistem hukum berusaha menekankan pentingnya keadilan, perlindungan perempuan dan kestabilan rumah tangga. Upaya ini sejalan dengan adanya maqashid syariah yang kemaslahatan umat menjadi tujuan utama dari setiap hukum. Secara umum maqashid syariah mempunyai lima tujuan yang ingin dicapai, meliputi perlindungan agama (hifdz ad-din), perlindungan jiwa (hifdz al- nafs), perlindungan akal (hifdz al-‘aql), perlindungan keturunan (hifdz an-nasl), dan perlindungan keturunan (hifdz al-mal). Beberapa pakar ushul fiqh menambahkan perlindungan kehormatan (hifdz al-‘ird).[5] Menurut Jasser Auda, maqashid bukan hanya lima tujuan dasar klasik, tetapi juga mencakup nilai-nilai kontemporer seperti keadilan, kebebasan, dan martabat manusia.[6] Ia menawarkan pendekatan sistemik, dimana setiap maqashid harus saling menunjang dan tidak saling bertentangan.[7]
Dalam konteks ini, poligami harus dipertimbangkan melalui maqashid, apakah mendukung perlindungan jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan (hifdz an-nasl), menjaga kehormatan (hifdz al-‘ird), memuliakan martabat perempuan, serta sejauh mana mencerminkan nilai keadilan? Jika poligami menyebabkan keretakan rumah tangga, menyakiti istri, dan menelantarkan anak maka praktik tersebut jelas bertentangan dengan maqashid syariah yang bertujuan melindungi jiwa, keturunan, kehormatan, keadilan, dan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian ketika praktik poligami lebih banyak menimbulkan mafsadah (kerusakan) daripada maslahah (kebaikan), maka tidak sejalan dengan syariat islam.
Poligami sebagai praktik yang diperbolehkan oleh syariat harus ditinjau kritis dalam konteks modern. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi terhadap praktik-praktik yang meskipun secara teks diperbolehkan, namun harus dilihat kembali kesesuaiannya dengan kondisi sosial masa kini. Penilaian ini tidak cukup hanya mengacu pada hukum formal, melainkan didasarkan pada apakah praktik tersebut masih menggambarkan tujuan utama dari syariat islam. Dengan demikian, maqashid syariah menjadi pedoman moral untuk memastikan setiap aspek kehidupan, membawa kebaikan dan keadilan bagi semua pihak. Ketika tidak mencerminkan maqashid maka sudah sepatutnya ditinggalkan.
[1] Abror Sodik, Fiqh Keluarga Muslim (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2015), 91-92.
[2]https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/13229400.2015.1086405 , diakses pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 23.27 WIB
[3] Lahaling Hijrah, Makkulawuzar Kindom, “Dampak Pelaksanaan Perkawinan Poligami Terhadap Perempuan dan Anak”, Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 2 (2021), 80.
[4] Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
[5] Jasser Auda, “Membumikan Hukum Islam Melalui Maqasid Syariah”, (Bandung: Mizan, 2015), 34.
[6] ibid 57
[7] ibid, 60






