Shalat dan berpuasa merupakan dua ibadah wajib yang dilaksanakan berdasarkan siklus harian matahari yang mana menjadi patokan waktunya dua ibadah tersebut. Puasa dilaksanakan dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, sementara shalat lima waktu berdasarkan pada posisi matahari sepanjang hari. Di daerah yang normal hal ini tidak menjadi masalah. Akan tetapi di daerah yang tidak normal siklus mataharinya, menjadikan problem dalam melaksanakan ibadah shalat dan puasa. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana orang muslim di daerah non mu’tadilah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan syari’at Islam ketika siklus matahari tidak dapat dijadikan acuan.
Kondisi di Daerah Abnormal
Wilayah abnormal merupakan daerah yang tidak normal siklus siang dan malamnya. Kutub Utara dan Kutub Selatan merupakan termasuk dalam kategori ini. Letak geografis kutub utara dan kutub selatan ini berbeda. Kutub Utara (Arktik) adalah lautan yang dikelilingi daratan dan masih terdapat beberapa penduduk. Sedangkan Kutub Selatan (Antartika) adalah sebuah benua yang dikelilingi lautan dan tidak ada manusia yang menetap di Antartika. Ini tentunya dipengaruhi oleh temperatur udara yang ekstrim. Dalam setahun, rata-rata temperatur di Kutub Selatan pada musim dingin mencapai -60 derajat celcius, sedangkan Kutub Utara hanya mencapai -28 derajat celcius.[1] Beberapa negara yang terletak di wilayah Kutub Utara yaitu: Rusia, Alaska (Amerika Serikat), Kanada, Greenland (Denmark), Islandia, Lapland (Swedia), dan Norwegia.[2]
Karena perbedaan letak geografis itulah yang menyebabkan waktu ibadah shalat dan puasa diberbagai tempat berbeda-beda. Ada kalanya waktu siang lebih lama dari malam dan ada kalanya sebaliknya. Hal ini terjadi karena rotasi bumi yang mempengaruhi posisi matahari. Sehingga waktu terbit dan terbenamnya matahari bervariasi.
Ibadah di Daerah Abnormal
Dalam menanggapi promblematika ibadah di daerah abnormal, beberapa ulama’ berbeda pendapat. Az- Zuhaili dalam kitab Qadhaya Fiqh wal Fikru Al-Mu’asiroh menjelaskan:
- Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat kewajiban puasa dan shalat gugur karena tidak wujudnya sebab berupa waktu, serta tidak ada kemampuan dan kemungkinan dalam melaksanakan puasa dan shalat. Mereka juga mengatakan, tidak perlu diniatkan qadla’ shalat karena tidak adanya waktu ada’.
- Pendapat yang rojih dalam mazhab Hanafi dan mazhab-mazhab yang lain adalah tetapnya kewajiban shalat fardlu secara ada’ bukan qadla’ pada penduduk-penduduk negara ini dengan cara mengira-ngirakan waktu tiap shalat.
Akan tetapi, ulama berselisih pendapat mengenai makna taqdir (mengira-ngirakan). Pendapat mayoritas ulama yaitu dengan mengira-ngirakan waktu tiap shalat dengan berdasarkan waktu negara mu’tadilah yang terdekat. Seperti di Bulgaria mengikuti negara yang terdekat yakni negara Turki.[3]
Sebagai gambaran, saudara muslim kita yang berada di wilayah negara-negara Arktik, yang memang pada musim panas mataharinya nyaris tidak pernah tenggelam. Dalam kondisi musim seperti ini mereka pernah mengalami hampir 23 jam berpuasa. Mataharinya serta suasananya terang sepanjang hari dan sepanjang malam. Tidak ada gelap sama sekali. Ketika mereka berbuka, mereka juga sekaligus sahur.
Kemudian timbul pertanyaan apakah tidak ada keringanan (rukhsoh) bagi mereka. Kalau berdasarkan nash tentang syariat puasa yang tertulis hampir tidak ada dalil yang bisa dijadikan dasar. Sangat jelas bahwa waktu puasa itu adalah antara terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun para ulama dengan berdasarkan Maqasid al-Syari’ahmelakukan ijtihad atau memberi solusi hukum. Seperti halnya Wahbah Az-Zuhaili berfatwa bahwa orang yang berada dalam wilayah tersebut dapat berpuasa menyesuaikan dengan kadar waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Hal ini berarti dicari negara yang terdekat yang memiliki ciri-ciri seimbang antara siang dan malam dan kemudian dijadikan sebagai patokan untuk durasi puasa. Adapun mengenai shalat, yaitu dengan mengira-ngirakan hilangnya mega (rona) merah dengan negara mu’tadilah terdekat, misalnya umat Muslim di Bulgaria menganut waktu negara mu’tadilah terdekat yaitu, Turki.
[1] https://www.brainacademy.id/blog/perbedaan-kutub-utara-dan-kutub-selatan diakses pada tanggal 1 Juli 2025, pukul 21.35 WIB.
[2] https://id.m.wikipedia.org/wiki/Arktik diakses pada tanggal 1 Juli 2025, pukul 22.00 WIB.
[3] Wahbah Az-zuhaili, Qadlaya Al Fiqh wa Al Fikr Al Mu’ashir. Cet.1 Damaskus: Dar Al- Fikr (2006), 32-33.






