Perkembangan ilmu pengetahuan paradigma sekuler seringkali terjebak dalam krisis nilai dan menjadi penyebab utama krisis kemanusiaan dan alam saat ini, seperti worldview barat sentris dengan mengesampingkan keberadaan manusia selain dirinya.[1] Dalam konteks ini, maqashid as-syariah hadir bukan sebagai filosofis tujuan hukum Islam, melainkan sebagai perspektif filosofis keilmuan yang berfungsi sebagai sumber validasi dan etika bagi seluruh aktivitas keilmuan[2] yang bersifat redefinisi; membongkar dan menyusun ulang pilar-pilar dasar filsafat ilmu agar berorientasi pada kemaslahatan hakiki.
Maqashid as-syariah bekerja melalui tiga dimensi filsafat ilmu. Pertama pada dimensi ontologis, ia merekonstruksi status objek penelitian. Objek ilmu tidak lagi dipandang sebagai materi netral yang siap dieksploitasi, melainkan didefinisikan sebagai “ayat kauniyah” (tanda kekuasaan Tuhan). Hal ini secara otomatis menetapkan skala prioritas riset: ilmuwan didorong memfokuskan tenaga pada objek yang paling vital dalam menjaga lima kebutuhan dasar manusia (al-dharuriyyat al-khams), seperti kesehatan dan keberlangsungan lingkungan, daripada sekadar mengejar kemewahan teknis.[3]
Kedua, dimensi epistemologis. Maqashid bertindak sebagai protokol validasi kebenaran. Ilmu tidak cukup dinilai “benar” secara rasional atau empiris, tetapi mensyaratkan adanya kepatuhan pada aturan syariat demi mewujudkan kemaslahatan yang hakiki. Dalam epistemologi kali ini penulis menawarkan teori dhawabith al-mashlahah Ramadhan Al-Buthi sebagai standar objektif dalam menentukan kemaslahatan, validitas objektifitas mashlahah melalui perlindungan terhadap al-dharuriyyat al-khams dan tidak bertentangan dengan dalil syariat. [4]
Terakhir, dimensi aksiologis. maqashid menetapkan maslahah sebagai tujuan akhir. Ilmu pengetahuan didefinisikan ulang sebagai wasilah untuk mencapai kemashlahatan di dunia dan akhirat (sa’adatuddararain), dengan begitu ilmu tidak bebas nilai.[5] Aktivitas intelektual bertransformasi menjadi ibadah yang bermuara pada pengenalan terhadap Sang Pencipta (ma’rifatullah).[6]
Kesimpulannya, maqashid as-syariah sebagai perspektif filosofis keilmuan memastikan bahwa setiap inovasi dan penemuan ilmiah tetap berada dalam koridor penjagaan terhadap al-dharuriyyat al-khams. Melalui redefinisi ini, sains tidak hanya menjadi alat untuk menaklukkan alam, tetapi menjadi instrumen untuk memuliakan dan menjaga keberlangsungan alam dan kehidupan manusia di dunia dan akhirat.
[1] Muhyar Fanani, Buku Ajar Paradigma Kesatuan Ilmu Pengetahuan, hlm. 14.
[2] Amir Sahidin dan Mohammad Muslih, “Pengembangan Sains Berorientasi Maqashid Syariah”, Jurnal: Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains, (Volume 6, 2024, pp 223-231), hlm. 229.
[3] Op.Cit, hlm. 63.
[4] Sa’id Ramadhan Al-Buthi, Dhawabith Al-Mashlahah fi as-syariah al-Islamiyyah, (Muassasah Ar-Risalah), hlm. 14
[5] I Gusti Bagus Rai Utama, Filsafat ilmu dan logika, (Universitas Dhyana Pura Badung Edisi 2013), hlm. 11
[6] Op.Cit, hlm. 14.






