Relevansi Keilmuan Pesantren dalam Tatanan Hukum Negara

Kolom Santri223 Dilihat

Pendahuluan

Pesantren merupakan lembaga yang berbasis keagamaan,  terutama kitab kuning. Pesantren memiliki tradisi keilmuan yang khas jika dibandingkan dengan lembaga lain, jika diamati, umumnya pembelajaran di pesantren lebih fokus ke pengetahuan tentang hukum syariat, namun demikian dalam konteks tertentu keilmuan pesantren juga mempengaruhi kontruksi dalam hukum positif negara, seperti dalam aspek muamalah, pernikahan dan lain-lain. Dalam hal ini sudah tentu ada peran pesantren, melalui para ulama, peradilan agama dan kebijakan hukum yang bernuansa syariah.

Dalam wacana hukum modern keilmuan pesantren kerap sekali dipandang tidak memiliki relevansi lansung dengan hukum nasional, Pandangan tersebut berangkat dari asumsi bahwa hukum negara hanya dapat dibangun melalui instrumen legal formal seperti peraturan perundang-undangan dan lembaga yudisial negara. Dalam keilmuan pesantren memiliki cara pengambilan hukum yang bisa menyesuaikan dengan kontekstual yaitu ilmu ushul fiqh, sehingga keilmuan pesantren tidak akan ketinggalan dengan konteks zaman yang semakin berkembang ini.

Maqashid asy-Syari’ah sebagai Dasar Filosofis Legislasi

Salah satu aspek terpenting Ushul Fikih yang relevan dengan hukum nasional adalah konsep Maqashid asy-Syari’ah (Tujuan Hukum). Dalam perancangan Undang-Undang, prinsip ini berfungsi sebagai alas pemikiran yang sedalam-dalamnya. yang setara dengan konsep Bonum Commune  (Kebaikan Umum) dalam hukum Barat.

  1. Hifdz ad-Din (Menjaga Agama): Menjiwai Pasal 29 UUD 1945. Menjaga agama di sini tidak hanya dimaknai sebagai perlindungan ritual ibadah, tetapi juga perlindungan terhadap substansi nilai-nilai agama dari ancaman radikalisme dan provokasi digital. Dalam konteks kewarganegaraan, warga negara yang baik adalah mereka yang menjalankan keyakinannya sekaligus menghormati keyakinan orang lain sebagai wujud kesepakatan nasional.
  2. Hifdz an-Nafs (Menjaga Jiwa): Menjadi ruh bagi hukum pidana dan perlindungan HAM. Di era digital, implementasi ini tidak hanya terbatas pada perlindungan fisik, tetapi juga mencakup perlindungan dari ancaman siber yang menyerang mental dan martabat manusia. Dengan demikian, regulasi seperti UU ITE dan UU HAM merupakan sarana hukum yang sah secara syariat karena bertujuan melindungi eksistensi jiwa manusia sebagai warga negara.”
  3. Hifdz al-’Aql (Menjaga Akal): Relevan dengan regulasi pendidikan dan pemberantasan narkotika. Hifdz al-’Aql (Menjaga Akal) merupakan aspek penting dalam demokrasi digital. Negara tidak hanya bertugas memberantas narkotika fisik, tetapi juga bertanggung jawab melindungi akal kolektif bangsa dari ancaman disinformasi dan judi online. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa di mana akal yang sehat menjadi syarat utama warga negara dalam menjalankan hak dan kewajibannya secara bijak.
  4. Hifdz al-Mal (Menjaga Harta): Menjadi basis hukum kontrak dan perlindungan hak milik. Artinya perlindungan harta tidak lagi terbatas pada objek fisik. Dalam ruang digital, negara wajib hadir melalui instrumen hukum (seperti UU PDP) untuk menjamin keamanan aset digital warga negara sebagai bagian dari kemaslahatan publik (Al-Maslahah al-Ammah).”
  5. Hifdz bi’ah (menjaga lingkungan): Setiap orang punya hak dasar untuk tinggal di lingkungan yang bersih dan sehat. Hal ini ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak kita untuk hidup sejahtera, punya tempat tinggal layak, lingkungan yang sehat, serta akses kesehatan. Karena aturan inilah, pelestarian lingkungan kini menjadi bagian penting yang tak terpisahkan dari rencana pembangunan ekonomi negara kita.

Ketika Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan judicial review, secara substantif mereka seringkali mempraktikkan penalaran yang selaras dengan Maqashid, yaitu menguji apakah sebuah norma hukum membawa kemaslahatan atau justru kerusakan (mafsadat).

Kaidah Fikih sebagai Instrumen Hukum Progresif

​Ushul Fikih membekali tatanan hukum nasional dengan kaidah-kaidah logis (Qawa’id Fiqhiyyah) yang sangat aplikatif untuk memecahkan kebuntuan hukum.

  1. “Al-Adah Muhakkamah” (Adat dapat dijadikan hukum): Kaidah ini merupakan jembatan emas bagi pengakuan Hukum Adat dalam sistem hukum nasional. Hal ini menegaskan bahwa hukum nasional Indonesia tidak harus selalu berkiblat pada kodifikasi Barat, tetapi harus menyerap kearifan lokal.
  2. ​”Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah“: Kebijakan pemerintah harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Kaidah ini menjadi kontrol etis bagi hukum administrasi negara agar kekuasaan tidak digunakan secara sewenang-wenang
  3. Penerapan kaidah Dar’ul Mafasid Muqaddamun ‘ala Jalbul Mashalih dalam hukum positif Indonesia menekankan bahwa mencegah kerusakan publik harus didahulukan daripada mengejar keuntungan atau kebebasan individu. Contoh seperti pemblokiran konten hoaks atau judi online, karena menjaga stabilitas nasional dan keselamatan mental warga negara (mencegah mafasid) jauh lebih utama daripada menjamin kebebasan akses informasi tanpa batas (mengejar mashalih).
  4. ​Dialektika Istinbath dan Pembentukan Undang-Undang

​Proses Istinbath (penarikan hukum) di pesantren memiliki kemiripan dengan penafsiran hukum dalam ilmu hukum konvensional (gramatikal, historis, sistematis). Namun, Ushul Fikih menambah dimensi Maslahah Mursalah yaitu menetapkan hukum pada masalah yang tidak ada dalil spesifiknya namun sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

​Dalam konteks hukum nasional, metodologi ini sangat relevan untuk mengatur isu-isu kontemporer yang belum diatur secara rigid oleh hukum warisan kolonial, seperti:

  • ​Regulasi Teknologi Finansial
  • ​Hukum Bioetika dan Kedokteran.
  • ​Perlindungan data pribadi di ruang digital

Kesimpulan

Keilmuan pesantren, khususnya melalui metodologi Ushul Fiqh dan konsep Maqashid asy-Syari’ah, terbukti memiliki relevansi mendalam sebagai fondasi filosofis dan instrumen hukum progresif dalam tatanan hukum nasional Indonesia. ilmu pesantren lewat konsep menjaga lima hal pokok (agama, nyawa, akal, harta, dan lingkungan) adalah “nyawa” di balik aturan negara kita, mulai dari UUD 1945 sampai aturan internet terbaru. Dengan cara pandang ini, hukum kita bukan lagi sekadar warisan penjajah, melainkan aturan hidup yang punya hati karena mampu menyerap nilai agama dan budaya lokal dalam satu kesepakatan bangsa yang utuh.

Dalam prakteknya, aturan pesantren seperti prinsip “lebih baik mencegah bahaya daripada mengejar untung” memberi alasan kuat bagi negara untuk membuat kebijakan penting, seperti memblokir hoaks atau judi online. Cara pesantren dalam menggali hukum yang fleksibel juga membuat hukum nasional kita tidak ketinggalan zaman saat menghadapi masalah baru seperti keamanan data pribadi. Jadi, perpaduan antara ilmu pesantren dan hukum negara ini menciptakan aturan yang tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga punya nilai moral yang tinggi untuk menyejahterakan rakyat.

Referensi

https://agungwi.wordpress.com/wp content/uploads/2012/05/2006_fiqh_lingkungan_fiqh-al-biah_sr1.pdf

Raisuni, Ahmad. Nadhariyyat al-Maqashid ‘Inda al-Imam al-Syatibi, Cet. I; Mesir: Dar al-Kalimat, 1997.

Zuhaily, Wahbah. Ushul al-Fiqh al-Islamy, Juz II, Beirut: Dâr al-Fikr, 1986.

Afifuddin Muhajir, Fiqh Tata Negara: Upaya Mendialogkan Sistem Ketatanegaraan Islam dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Yogyakarta: IRCiSoD, 2017), hlm. 25.

https://www.nu.or.id/pustaka/review-buku-fiqh-tata-negara-upaya-mendialogkan-sistem-ketatanegaraan-islam-DJDUW

https://jateng.nu.or.id/opini/maqashidus-syari-ah-pengertian-dan-unsurunsur-di-dalamnya-tIvIj

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *