Simbol Administratif Negara dan Amanah Publik dalam Perspektif Fiqh

Kolom Santri859 Dilihat

Pada 4 Juli 2025, publik dihebohkan oleh  penggunaan surat berkop resmi Kementerian Koperasi dan UMKM oleh istri Menteri Maman Abdurrahman untuk urusan pribadi. Meskipun diklaim tanpa dana negara, penggunaan simbol negara ini memicu kritik tajam terkait etika publik dan amanah jabatan.

 Isi

Kop surat kementerian adalah atribut fundamental yang menyimbolkan otoritas dan legitimasi negara, digunakan khusus untuk urusan dinas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 melarang penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi (Pasal 17 huruf d), diperkuat Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2017 tentang larangan penggunaan simbol administratif negara untuk tujuan non-dinas. Penggunaan kop surat oleh pihak tak berwenang untuk kepentingan pribadi jelas merupakan penyalahgunaan simbol negara. Tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga menciptakan preseden buruk yang mengikis batas etika kekuasaan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Dalam Islam, prinsip amanah  (الأمانة)dan keadilan  (العدل)adalah fondasi tata kelola pemerintahan. Amanah menuntut integritas dari setiap pemimpin. Rasulullah ﷺ bersabda:

Hadis Riwayat Ahmad:

لَا إِيمَانَ لِمَنْ لَا أَمَانَةَ لَهُ، وَلَا دِينَ لِمَنْ لَا عَهْدَ لَه

 “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.”

Simbol kekuasaan adalah bagian dari amanah publik yang tak boleh diselewengkan untuk keuntungan personal. Praktik ini bahkan bisa menyerupai ghulūl, yaitu penggelapan atas hak atau aset publik yang dapat berujung pada kerusakan sistem kepercayaan masyarakat. Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 58 :

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًا

 “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Dalam konteks hukum positif, penyalahgunaan wewenang, meskipun non-finansial, tetap merupakan pelanggaran asas pemerintahan baik dan akuntabilitas. Penggunaan atribut jabatan tanpa dasar hukum berpotensi membelokkan fungsi kekuasaan publik. Oleh karena itu, praktik ini harus diawasi dari segi administratif dan fiqh.

Kepemimpinan dalam Fiqh Siyasah adalah pelayanan (khidmah), amanah, dan tanggung jawab atas wewenang serta sumber daya. Pemimpin juga harus menjadi pelopor (quwwah hasanah) dan teladan. Rasulullah ﷺ bersabda:

Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim:

 كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِه

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”

Kesimpulan

kasus ini adalah pengingat keras pentingnya batas etis dan legal dalam jabatan publik. Penggunaan simbol negara untuk kepentingan pribadi, meskipun tak melibatkan dana langsung, merusak legitimasi institusi dan mengikis kepercayaan publik adalah sebuah kerugian non-finansial yang besar. Evaluasi menyeluruh, pembinaan etika, dan penegakan aturan tegas mengenai batas penggunaan simbol serta fasilitas negara sangat diperlukan. Amanah adalah fondasi kepemimpinan, dan menjaganya adalah kewajiban mutlak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *