Tradisi Tawur Sego sebagai Rasa Syukur dan Dilema Israf (Pemborosan)

Kolom Santri1258 Dilihat

Tradisi tawur sego (tawur nasi) adalah sebuah ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tradisi ini berupa saling melempar nasi sebagai wujud pengungkapan syukur atas hasil panen dan tolak bala. Biasanya dilaksanakan saat acara sedekah bumi atau setelah musim panen. Warga berkumpul dan berdoa bersama, kemudian dilanjutkan dengan saling melempar nasi yang telah dikumpulkan. Meski tampak seperti “tawuran”, tradisi ini tidak bertujuan menyakiti, melainkan merupakan simbol kebersamaan dan ekspresi kegembiraan.

Mengungkapkan rasa syukur atas nikmat dari Allah merupakan sesuatu kewajiban yang harus dilakukan secara hati dengan adanya rasa senang dan terima kasih, secara lisan dengan mengucapkan “Alhamdulillah”, serta melalui perbuatan yang baik seperti berbagi kenikmatan dengan orang lain. Apabila kita bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan oleh Allah, maka Allah akan menambah nikmat kepada kita, sebagaimana firman Allah:

وَاِذْ تَاَذَّنَ رَبُّكُمْ لَىِٕنْ شَكَرْتُمْ لَاَزِيْدَنَّكُمْ وَلَىِٕنْ كَفَرْتُمْ اِنَّ عَذَابِيْ لَشَدِيْدٌ

(Ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sejujurnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), sesungguhnya azab-Ku benar-benar sangat keras.”[1]

Azab di sini yang dimaksudkan adalah mencabut nikmat-nikmat yang telah diberikan, bahkan menghukum di dalam neraka terhadap orang yang mengkufuri atas nikmat yang telah diberikan.[2]

Tradisi tawur sego sebagai pengungkapan rasa syukur atas nikmat berupa hasil panen yang melimpah ini merupakan tradisi atau dalam bahasa fiqh sebagai adat kebiasaan atau “urf”, yang adat sendiri dalam Islam dapat diadopsi sebagai hukum, sebagaimana kaidah fiqh “Al-‘Adat Muhakkamah” (adat dapat diadopsi sebagai hukum syariat). Kaidah ini berasal dari atsar  Sahabat Nabi: “Apa yang dianggap baik oleh kaum Muslimin, maka itu baik di sisi Allah”, dan juga firman Allah QS. Al-A’raf: 199

وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ الْجٰهِلِيْنَ

perintahlah (orang-orang) pada yang makruf, dan berpalinglah dari orang-orang bodoh.[3]

Urf atau adat yang diakui oleh syariat adalah adat yang sesuai dengan ajaran syariat dan tidak bertentangan dengan syariat.[4] Adapun dalam praktik tradisi tawur sego yang dimaksudkan sebagai pengungkapan rasa syukur ini terdapat dilema “israf” (pemborosan), bahkan “tabdzir” (membuang-buang) harta berupa melempar-lemparkan nasi yang berakibat tidak bisa dikonsumsi lagi, dan hal ini merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam sebagaimana dalam Al-Qur’an surat Al-Isra’: 26-27 :

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26) اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِ ۗوَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّه كَفُوْرًا (27)

Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros 26)). Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (27).[5]

Namun, berdasarkan kaidah fiqh “nahnu nahkumu bi al-dzawahir”, ruang lingkup fiqh hanya menghukumi realitas yang tampak bukan menghukumi makna atau nilai yang dimaksudkan. Dalam hal tradisi tawur sego ini yang dihukumi fiqh adalah realitas adanya “israf” membuang-buang nasi, dan tidak menganggap makna atau nilai pengungkapan rasa syukur yang dimaksudkan, yang berkonsekuensi bahwa tindakan tawur sego (melempar dan membuang nasi) adalah tindakan yang dilarang dalam Islam, meskipun maksud atau makna yang dituju berupa pengungkapan rasa syukur merupakan sesuatu yang baik.

Dalam suatu kasus ketika terdapat mashlahah, dalam hal ini pengungkapan rasa syukur, dan terdapat juga mafsadah berupa israf dan tabdzir, maka kondisi seperti ini menggunakan kaidah “dar’u al-mafasid aula min jalb al-mashalih” (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemashlahatan). Hal ini karena perhatian Allah terhadap sesuatu yang dilarang lebih kuat daripada perhatian-Nya terhadap sesuatu yang diperintahkan.[6] Maka, berdasarkan kaidah ini, mencegah kerusakan yang pasti terjadi harus diprioritaskan. Sementara itu, manfaat yang ingin dicapai berupa pengungkapan rasa syukur dapat dilakukan dengan cara lain yang benar menurut syariat dan lebih bermanfaat.

Apabila ditelaah lagi praktik melempar-lempar nasi yang berakibat membuang-buang nasi juga bisa dianggap mengkufuri nikmat dan rezeki yang telah diberikan oleh Allah. Masih banyak alternatif lain untuk mengungkapkan rasa syukur dengan membuat walimah atau kenduri dan juga bisa bersedekah membagikan makanan kepada yang membutuhkan.

Kesimpulan

Tradisi tawur sego adalah ritual adat, berupa saling melempar nasi sebagai pengungkapan syukur atas hasil panen dan penolak bala, biasanya saat sedekah bumi atau setelah panen. Bersyukur atas nikmat Allah adalah kewajiban hati, lisan, dan perbuatan, yang akan menambah nikmat bagi yang bersyukur.

Sebagai urf atau adat, tradisi ini dapat diakui oleh Islam jika sesuai dengan syariat. Namun, praktik tawur sego menimbulkan dilema “israf” (pemborosan) dan “tabdzir” (membuang-buang harta) karena nasi menjadi tidak bisa dikonsumsi, dan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam. Menurut kaidah fiqh, hukum hanya berlaku pada realitas yang dilarang (pemborosan), bukan pada niat baik pengungkapan syukur. Membuang-buang nasi juga bisa dianggap mengkufuri nikmat.

[1] QS. Ibrahim: 7 (Al-Qur’an dan Terjemahan LQMQ Kemenag, 2022).

[2] Abu al-Fada Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, [Daar Thayyibay], h 497/1.

[3] QS. Al-A’raf: 199 (Al-Qur’an dan Terjemahan LQMQ Kemenag, 2022).

[4] Muhammad Yasin bin Isa al-Fadani, Fawaid al-Janiyyah, [Daar al-Rasyid] h 266.

[5] QS. Al-Isra’: 26-27 (Al-Qur’an dan Terjemahan LQMQ Kemenag, 2022).

[6] Abd ar-Rahman Jalal al-Din as-Suyuthi, Al-Ashbah Wa an-Naza’ir li as-Suyuthi, [Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990], h 87.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *