Indonesia bukan negara yang mengakomodir satu agama. Hal itu menimbulkan fenomena yang sering kita temui di tengah keberagaman beragama, yaitu mengucapkan selamat hari raya kepada antar umat beragama. Ucapan tersebut terdengar singkat, sederhana, atau hanya sapaan kepada sesama. Tapi dibalik semua itu muncul perdebatan, apakah itu murni sebatas ucapan selamat dalam rangka toleransi, atau ucapan yang sudah melewati batas akidah beragama?.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa fenomena tersebut tidak sebatas ucapan belaka, tetapi menyentuh realitas agama. Karena itu, penting melihat persoalan ini dengan kacamata fiqh, terlebih fiqh Syafi’i yang di anut mayoritas umat Islam di Indonesia. Dengan demikian persoalan ini akan di jawab tidak hanya sebagai bentuk reaksi terhadap fenomena yang ada, akan tetapi juga berlandaskan dalil normatif agama.
Kerap kali toleransi dimaknai dengan menyamakan semua agama demi harmonisasi sosial. Padahal dalam Islam, toleransi tidak dimaknai demikian. Suatu keyakinan merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar. Allah berfirman:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ
“Bagimu agamamu, dan bagiku agamaku”[1]
Azzuhaily memberikan penafsiran ayat tersebut dengan mengatakan bahwa kejelekan (kekafiran) mereka adalah bagi mereka, dan agama kami adalah bagi kami.[2]. Hal ini memperkuat bahwa akidah merupakan sesuatu yang tidak bisa diganggu gugat. Toleransi yang dimaksud dalam keberagaman agama adalah bagaimana antar umat bisa hidup berdampingan, saling menghargai, dan tolong menolong, bukan menyamakan semua agama.
Selain itu, satu hal yang perlu di garis bawahi dalam permasalahan ini ialah Islam membedakan antara akidah dan interaksi sosial. Keduanya merupakan dua hal yang berbeda dan kerap kali disalahpahami. Dalam ranah sosial, Islam mengajarkan kebaikan dan berbuat baik kepada semua manusia tanpa memandang agama apa yang ia anut. Nabi sendiri yang mencontohkan demikian itu. Piagam Madinah merupakan bukti nyata bahwa nabi mengajarkan toleransi. Di dalamnya terdapat poin bahwa setiap masyarakat dibebaskan dalam menjalankan agama, dan poin-poin lain tentang keberagaman dan toleransi. Di sinilah toleransi menemukan maknanya: bukan menyatukan kepercayaan, tetapi menjaga kerukunan di tengah perbedaan. Perbedaan yang mencolok dari kedua hal tersebut adalah cakupan atau wilayahnya. Cakupan dari akidah adalah keyakinan yang berada di dalam hati, sedangkan interaksi sosial tidak menyentuh wilayah hati.
Satu yang pasti dalam agama Islam adalah ukuran kebenaran menurut agama. Dalam hal ini fiqh merupakan barometer kebenaran agama Islam. Jika fiqh mengatakan benar maka perbuatan itu benar menurut agama, begitu sebaliknya. Dalam memandang persoalan ini para ulama memberikan penjelasan yang jelas. Ibnu Ḥajar al-Haitami dalam kitabnya Al-Fatāwa al-Kubrā al-Fiqhiyyah juz 4 merinci hal tersbut:
- Jika perbuatan itu dalam tujuan meniru dalam keikutsertaan mensyiarkan atau meramaikan kekafiran maka di hukumi kafir.
- Jika perbuatan itu bertujuan meramaikan hari raya orang non Islam tanpa memandang mereka adalah non Islam maka tidak di hukumi kafir akan tetapi berdosa.
فَالْحَاصِلُ أَنَّهُ إنْ فَعَلَ ذَلِكَ بِقَصْدِ التَّشْبِيهِ بِهِمْ فِي شِعَارِ الْكُفْرِ كَفَرَ قَطْعًا، أَوْ فِي شِعَارِ الْعَبْدِ مَعَ قَطْعِ النَّظَرِ عَنْ الْكُفْرِ لَمْ يَكْفُرْ وَلَكِنَّهُ يَأْثَمُ وَإِنْ لَمْ يَقْصِدْ التَّشْبِيهَ بِهِمْ أَصْلًا وَرَأْسًا فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ ثُمَّ رَأَيْت بَعْضَ أَئِمَّتِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ ذَكَرَ مَا يُوَافِقُ مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ وَمِنْ أَقْبَحِ الْبِدَعِ مُوَافَقَةُ الْمُسْلِمِينَ النَّصَارَى فِي أَعْيَادِهِمْ بِالتَّشَبُّهِ بِأَكْلِهِمْ وَالْهَدِيَّةِ لَهُمْ وَقَبُولِ هَدِيَّتِهِمْ فِيهِ وَأَكْثَرُ النَّاسِ اعْتِنَاءً بِذَلِكَ الْمِصْرِيُّونَ
Dari sini sudah jelas fenomena mengucapkan selamat hari raya antar umat di tengah keberagaman Indonesia bukanlah sesuatu yang salah dan menyebabkan keluarnya orang tersebut dari Islam, selama tidak diniatkan meniru mereka. Justru ketika misal kita berada pada posisi strategis di negara multikultural, dan kita tidak mengucapkan selamat kepada umat non Islam maka akan menimbulkan bahaya yang besar. Mungkin kita akan di cap sebagai sosok yang buta dan tidak menganggap keberadaan mereka, atau bahkan yang paling dikhawatirkan mereka umat non Islam akan protes yang memicu perpecahan, hal ini tidak diharapkan oleh agama dan negara
[1] Q.S Al-Kafirun: 6.
[2] Wahbah Azzuhaily, Tafsir Munir, Jilid 30 halaman 443.






