Ushul fiqh merupakan salah satu disiplin yang fundamental dalam studi hukum islam. Ilmu ini berperan sebagai landasan dalam menggali dan memahami hukum-hukum syariat dari sumber-sumber utama islam, seperti Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Dengan mempelajari ushul fiqh, seorang muslim, terutama para ahli hukum (fuqaha), dapat menetapkan hukum islam yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan zaman, tanpa keluar dari bingkai syariat.
Pengertian ushul fiqh secara etimologis, ushul berarti dasar atau pokok, sedangkan fiqh bermakna pemahaman mendalam tentang hukum-hukum syariat. Jadi, secara istilah, ushul fiqh adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah atau metode yang digunakan untuk menetapkan hukum-hukum syariat dari sumber-sumber utamanya. Imam Syafi’I, salah satu imam madzhab besar dalam islam, adalah tokoh yang pertama kali menyusun prinsip-prinsip ushul fiqh dalam bukunya Ar-Risalah. Ushul fiqh kemudian berkembang dan menjadi ilmu yang dipelajari untuk menilai dan menetapkan hukum-hukum Islam secara sistematis dan ilmiah.
Sumber-Sumber Hukum dalam Ushul Fiqh
- Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam. Setiap hukum yang tercantum di dalamnya bersifat mutlak dan tidak bisa diubah. Al-Qur’an mengandung hukum-hukum yang bersifat umum maupun khusus, serta mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam masalah ibadah, muamalah, hukum pidana, maupun sosial.Sunnah (Hadis Rasulullah SAW)
- Sunnah berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur’an. Hukum-hukum yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an sering kali dijabarkan dalam sunnah. Contohnya, tata cara shalat yang tidak dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an, dijelaskan secara rinci dalam sunnah Rasulullah.Ijma’ (Kesepakatan Ulama)
- Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dalam satu masa terhadap suatu hukum dalam suatu masalah yang tidak ada nash (dalil tegas) dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ijma’ menunjukkan fleksibilitas hukum Islam, terutama dalam menghadapi masalah-masalah baru yang tidak ditemukan pada masa Rasulullah SAW.Qiyas (Analogi)
- Qiyas adalah metode penetapan hukum dengan membandingkan satu permasalahan baru yang tidak ada hukumnya dalam nash, dengan masalah lain yang memiliki kesamaan dalam hal sebab atau alasan hukum (illat). Contohnya, pengharaman narkotika dianalogikan dengan pengharaman khamr (minuman keras), karena keduanya memiliki kesamaan dalam menyebabkan kerusakan akal.
Tujuan dan Fungsi Ushul Fiqh
- Panduan dalam Ijtihad:Ijtihad adalah usaha seorang mujtahid untuk menetapkan hukum dalam perkara yang tidak memiliki dalil tegas dari Al-Qur’an dan Sunnah. Ushul fiqh membantu ijtihad dilakukan secara sistematis agar sesuai dengan prinsip syariat.
- Mengatasi Masalah Baru: Ushul fiqh memungkinkan ulama menetapkan hukum atas permasalahan baru, seperti di bidang teknologi, ekonomi, dan medis, melalui metode qiyas dan ijtihad.
- Menjaga Keaslian Hukum Islam: Ushul fiqh menjaga kemurnian hukum Islam agar tetap sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah, serta mencegah penyimpangan dalam penafsiran.
- Menyelesaikan Perbedaan Pendapat: Ushul fiqh menyediakan metodologi untuk menyelesaikan ikhtilaf di antara ulama, terutama dalam perkara yang tidak diatur secara eksplisit dalam nash.
Seiring berkembangnya zaman, banyak permasalahan baru yang muncul dan memerlukan solusi berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Ushul fiqh menjadi hal penting dalam menjaga relevansi hukum islam di era modern. Misalnya dalam bidang ekonomi, hukum tentang transaksi digital, asuransi, dan investasi perlu dianalisis menggunakan kaidan ushul fiqh agar sesuai syariat. Selain itu, dalam bidang medis, isu-isu seperti transplantasi organ, rekayasa genetic, dan teknologi reproduksi membutuhkan ijtihad dari para ulama. Ddengan menggunakan ushul fiqh, ulama dapat menetapkan hukum yang tidak sesuai dengan syariat.
Febby Ayu Lestari, Santri Semester 5