Analogi Kesunahan Taslīṡ dalam Mengusap Kepala ketika Berwudhu

Ushul Fikih32 Dilihat

Wudhu merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan sehari-hari. Setidaknya, seorang muslim berwudhu minimal lima kali dalam sehari semalam. Dalam wudhu juga terdapat beberapa kesunahan, salah satunya yakni mengusap kepala sebanyak tiga kali (taslīṡ).

Lantas, pernahkah terbesit di benak kita, “Dari mana kesunahan tersebut berasal?”

Imam Syafi’i melalui metode qiyās beristidlal bahwa taslīṡ dalam mengusap sebagian kepala dihukumi sunah dengan pola analogi sebagai berikut:

Aṣl: Hadis Rasulullah saw. yang menjelaskan bahwa beliau membasuh wajah sebanyak tiga kali.
Hukum Aṣl: Sunah.
Far‘: Mengusap sebagian kepala.
‘Illat: Keduanya sama-sama termasuk bagian dari rukun wudhu.

Berdasarkan qiyās tersebut, Imam Syafi’i menyimpulkan bahwa mengusap kepala sebanyak tiga kali hukumnya sunah, sebagaimana kesunahan membasuh wajah sebanyak tiga kali. Alasannya, keduanya sama-sama termasuk bagian dari rukun wudu.

Namun, istidlal tersebut dibantah oleh sebagian ulama. Mereka beranalogi bahwa:

Aṣl: Mengusap khuf.
Hukum Aṣl: Tidak disunahkan dilakukan sebanyak tiga kali.
Far‘: Mengusap sebagian kepala.
‘Illat: Keduanya sama-sama berupa “mengusap”.

Berdasarkan istidlal tersebut, mereka menyimpulkan bahwa mengusap kepala sebanyak tiga kali tidak dianggap sunah, sebagaimana mengusap khuf yang juga tidak disunahkan dilakukan sebanyak tiga kali. Hal ini karena keduanya sama-sama berbentuk “mengusap”.

Perbedaan pendapat antara Imam Syafi’i dan ulama lainnya dalam persoalan tersebut, menunjukkan bahwa perbedaan hasil hukum dapat lahir dari perbedaan dalam menentukan aṣl dan ‘illat qiyās.

Imam Syafi’i lebih menitikberatkan pada kesamaan kedudukan keduanya sebagai bagian dari rukun wudhu. Sementara itu, ulama lain lebih menitikberatkan pada bentuk pekerjaannya yang sama-sama berupa “mengusap”. Dengan demikian, perbedaan metode istidlal berpengaruh besar terhadap hukum yang dihasilkan.

Referensi: KH. MA. Sahal Mahfudh, Ṭarīqat al-Ḥuṣūl, hlm. 360.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *