Al-Maslahah Dalam Fikih Sosial

Artikel, Kolom Yai518 Dilihat

Al-Maslahah  adalah kebaikan atau manfaat, yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan hukum-hukum dalam agama. Imam Al-Ghazali, seorang ahli fikih dari madzhab As-Syafi’I, mendefinisikan maslahah sebagai :

جلب المنفعة ودفع المضرة من أجل المحافظة عىل مقصود الشرع

“Mengambil manfaat dan menolak kemudharatan dalam rangka memelihara tujuan tujuan syara.”

Dengan kata lain, maslahah pada hakekatnya adalah pengertian tentang mengambil sebuah manfaat dan menolak kerusakan.

Maslahah Syakhsiyyah dan Ijtima;iyyah, adapun maslahah Syakhsiyyah adalah maslahah yang bertujuan untuk kepentingan individu / perseorangan. Maslahah Ijtima’iyyah adalah maslahah yang bertujuan untuk kepentingan umum.

Maslahah ini juga sejalan dengan tujuan syariah (Maqosid Syariah), yang menurut Imam Al-Ghazali harus dipelihara ada lima yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan yang bertujuan memelihara kelima aspek tujuan syariat ini, maka perbuatan tersebut dinamakan maslahah. Demikian juga, perbuatan yang menolak segala bentuk kemudharatan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syariat ini, juga dinamakan maslahah.

Maslahah ini juga dapat diterapkan dalam konteks sosial dan ekonomi, seperti terlihat dalam pemikiran dan gagasan KH. MA. Sahal Mahfudh dalam pemberdayaan ekonomi warga. Dalam lingkungan masyarakat Kajen dan sekitarnya yang penuh dengan kekurangan dan keterbelakangan dalam aspek ekonomi, Kiai Sahal memanfaatkan prinsip maslahah untuk membentuk program BPPM (Biro Pengembangan Pesantren dan Masyarakat) yang bertujuan memberdayakan ekonomi masyarakat. Program BPPM ini memberikan penyuluhan, pelatihan, konsultasi dan pemberian pinjaman lunak berbentuk dana bergulir dengan dana pinjaman maksimal berjangka 12 bulan. Dana ini diberikan kepada orang yang bergabung dalam kelompok atau kegiatan usaha kelompok, yang disebut dengan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat).

Dengan berjalannya waktu, jumlah KSM semakin banyak dan kebutuhan dana semakin besar. Untuk memenuhi kebutuhan ini, Kiai Sahal kemudian membentuk lembaga keuangan profesional, yaitu BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Artha Huda Mas Abadi. Dengan demikian, Al-Maslahah dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Prinsip ini menunjukkan bagaimana agama dapat berperan dalam membantu masyarakat mengatasi tantangan ekonomi dan sosial.

Al-Maslahah dalam Islam merupakan prinsip penting yang berfokus pada pencapaian kebaikan dan manfaat, serta penolakan terhadap kerusakan. Prinsip ini tidak hanya berlaku dalam konteks keagamaan, tetapi juga dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi dan sosial.

Pemikiran dan gagasan KH. MA. Sahal Mahfudh mengenai pemberdayaan ekonomi warga melalui program BPPM dan pembentukan BPR Artha Huda Mas Abadi merupakan contoh konkret penerapan konsep Al-Maslahah. Melalui program-program tersebut, Kiai Sahal berhasil membantu masyarakat Kajen dan sekitarnya untuk mengatasi perekonomian dan sosial mereka. Kesimpulannya, Al-Maslahah adalah prinsip yang berorientasi pada kemaslahatan umum dan dapat menjadi dasar dalam membentuk kebijakan atau program yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat. Konsep ini menunjukkan bahwa agama dapat memiliki peran aktif dan signifikan dalam membantu masyarakat mengatasi berbagai permasalahan yang mereka hadapi.

 

Febby Ayu Lestari,

Santri Kelas Santri Semester 4 Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *