Analisis Hukum Pernikahan Dini Generasi Z dalam bingkai Ijtihad Kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Artikel99 Dilihat

Oleh Muhammad Zufar Al Aflakhi

Berdasarkan uraian penulis, Pernikahan dini merupakan fenomena yang masih marak dilakukan di Indonesia. Hal

tersebut dikarenakan adanya beberapa faktor pendorong seperti budaya, perekonomian, adanya hamil di luar nikah, dan sebagainya. Sehingga hal tersebut menuntut seseorang untuk melakukan pernikahan dini. Pernikahan dini secara bahasa diartikan sebagai pernikahan yang berada di bawah standarisasi umur yang ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang. Adanya banyak kasus pernikahan dini yang terjadi di Indonesia ini, secara tidak langung menuntut legalisasi syariat mengenai keabsahannya. Mayoritas ulama salaf mengungkapkan bahwa pernikahan dini itu diperbolehkan dengan hujah beberapa ayat Al-Qur’an, serta hadis yang menyatakan pernikahan sayyidah Aisyah dan Rasulullah ketika usia enam tahun. Selain itu, juga didasari oleh beberapa tindakan sahabat pada masa itu yang benyak melakukan pernikahan di bawah umur pada anak maupun kerabatnya. Melalui ijtihad kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardhawi pendapat ini dikaji kembali. Melihat banyak sekali ke-mudarat-an yang terjadi serta kekuatan dalil dari ulama yang menyatakan boleh terhadap pernikahan dini. Dengan pendekatan ijtihad kontemporer melalui intergrasi antara ijtihad intiqā’i dan insyā’i penulis menemukan berbagai kelemahan dan celah terhadap dalil yang digunakan oleh mayoritas ulama salaf. Kesimpulan yang didapatkan dari penelitian tersebut bahwa hukum pernikahan dini adalah tidak diperbolehkan karena tidak memenuhi persyaratan secara kuantitatif dan kualitatif terhadap batasan yang ditentukan oleh syariat.

Baca selengkapnya makalah di bawah ini

Muhammad Zufar Al Aflakhi_ Tugas UAS Filsafat Hukum_Analisis Hukum Pernikahan Dini Generasi Z dalam b

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *