Oleh Azmi Abdul Wafi As-Sudaisy
Najib Ali
Berdasarkan uraian penulis, Konsep ideal fikih klasik menyebutkan bahwa ‘iddah hanya berlak untuk istri tidak untuk suami. Namun, pada tahun 2021 Kementerian Agama mengeluarkan sebuah Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor: P005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa
Iddah Istri yang di dalamnya di jelaskan tentang ketentuan pernikahan yang
dilaksanakan dalam masa ‘iddah. Salah satu poin ketentuannya menyebutkan
bahwa seorang suami tidak boleh menikah dengan wanita lain kecuali setelah
masa ‘iddah mantan istrinya selesai. Keputusan ini mendesak fikih untuk
merespon bagaimana hukum ‘iddah suami. Ketika menemukan kasus hukum
yang tidak memiliki dalil maka salah satu metode untuk menghukuminya adalah
dengan qiyas. Namun, hasil penganalisaan qiyas dalam kasus syibhul ‘iddah
menemukan bahwa kasus ini tidak bisa diqiyaskan karena dalam far’u tidak
ditemukan ‘illat ashl dan hukm ashl didasari oleh ta’abbudi.
Baca selengkapnya makalah di bawah ini
UAS Filsafat Hukum – Azmi Najib (Syibhul Iddah)