Oleh Misbahul Muslim
Rizko Muhammad Faiz
Berdasarkan uraian penulis, Dalam Islam, pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dan merupakan ikatan yang penuh kasih sayang, tanggung jawab, dan saling menghormati antara suami dan istri. Kehilangan pasangan hidup, terutama akibat kematian, memunculkan perasaan kesedihan yang mendalam, yang kemudian dalam Islam diperintahkan untuk melakukan ihdad. Ihdad adalah masa berkabung yang dalam fiqh hanya diperuntukkan bagi wanita, yang dijalani dengan cara dilarang berhias selama empat bulan sepuluh hari, sebagai bentuk penghormatan terhadap suami yang telah meninggal dan untuk menjaga kehormatan diri. Namun, berdasarkan analisis perspektif maqashid syariah, yang bertujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia dan menghormati kehormatan individu, seharusnya suami juga ikut melakukan ihdad. Hal ini disebabkan karena tujuan ihdad sendiri adalah agar menunjukkan rasa sedih atas kehilangan pasangan hidupnya, menghormati hubungan pernikahan yang pernah terjalin, dan menghindari orang lain mendekatinya dengan tujuan menikah atau membuat lawan jenis tertarik dengan dirinya. Dimana tujuan tersebut dapat disimpulkan intinya adalah menjaga kehormatan dan hal tersebut sesuai dengan hifdz al-irdh yang menjadi bagian dari maqashid syariah. Ihdad baik bagi suami ataupun istri itu sejalan dengan prinsip hifdz al-irdh (menjaga kehormatan) yang menjadi salah satu tujuan utama dalam maqashid syariah. Dalam konteks ini, menjaga kehormatan tidak hanya terbatas pada wanita, tetapi juga mencakup suami. Oleh karena itu, meskipun dalam fiqh klasik ihdad hanya diwajibkan bagi istri, penting untuk mempertimbangkan perubahan zaman dan perkembangan pemikiran untuk memastikan bahwa prinsip maqashid syariah terkait dengan perlindungan kehormatan dan hak asasi manusia diterapkan secara adil kepada keduanya, baik suami maupun istri. engan demikian, penerapan ihdad yang lebih inklusif, yang melibatkan suami, merupakan langkah yang sejalan dengan tujuan syariat untuk menjaga kehormatan, melindungi hak asasi manusia, dan menciptakan keseimbangan dalam hubungan suami istri, serta dapat memperkuat nilai-nilai maqashid syariah secara keseluruhan.
Baca selengkapnya makalah di bawah ini
IHDAD SUAMI PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH




