Bahtsul Masail Himam Bahas Kepemilikan Karya AI dan Batas Penggunaanya

Berita, Kegiatan62 Dilihat

Apakah karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI) dapat diakui sebagai milik orang yang memberi perintah (prompter)? Lalu sejauh mana atau batasan mahasiswa boleh memanfaatkan AI dalam mengerjakan tugas akademik dan sebagainya? Dua persoalan inilah yang dibahas dalam forum Bahtsul Masail Himpunan Santri Ma’had Aly PMH (Himam), Selasa, 13 Oktober 2026 bertempat di Auditorium YPMH. Forum yang diikuti seluruh santri Ma’had Aly PMH ini dibimbing KH. Faeshol Muzammil sebagai mushohih, dengan K. Abdullah Harist dan K. Alaudin Alwahidi sebagai perumus.

Pembahasan ini berangkat dari fenomena yang kian lazim di dunia perkuliahan. Kemudahan AI seperti ChatGPT dalam menghasilkan makalah, artikel, hingga skripsi hanya dari satu instruksi. Di dunia perkuliahan, ada mahasiswa yang memakainya sekadar untuk mencari ide, menyusun kerangka, atau merapikan bahasa. Ada pula yang menyerahkan hampir seluruh penulisan kepada AI lalu mengumpulkannya atas nama pribadi. Sementara itu, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menempatkan keaslian karya pada kemampuan, pemikiran, dan kreativitas penciptanya. Dari sinilah forum menelaah kedudukan karya hasil AI beserta batas pemanfaatannya bagi mahasiswa dalam kacamata syariat.

Sepanjang jalannya sidang, forum berlangsung hidup dengan beragam argumentasi fikih dan ushul fikih, termasuk upaya meng- qiyas-kan persoalan ini dengan kasus-kasus serupa yang telah dibahas ulama. Pada pertanyaan pertama, mengenai pengakuan hak kepemilikan atas karya hasil AI, muncul dua pandangan utama.

Pandangan pertama membolehkan karya tersebut diakui sebagai milik prompter. Alasannya, AI diposisikan semata sebagai sarana atau instrumen, sementara gagasan, arahan, dan kendali tetap berada di tangan prompter.

Sementara itu, pandangan kedua menolak pengakuan tersebut. Menurut kelompok ini, sebuah karya lahir dari proses yang panjang, mulai dari persiapan yang matang, keterampilan, daya imajinasi, hingga kesungguhan dalam menyusunnya. Unsur-unsur itu dinilai tidak terpenuhi hanya dengan memberikan perintah kepada AI.

Setelah pembahasan yang mendalam, forum menyimpulkan bahwa prompter dapat diakui sebagai pemilik karya dalam pandangan syariat, namun pengakuan itu bersifat terbatas, yakni sebatas ikhtishash saja bukan kepemilikan penuh (milkiyyah).

Setelah persoalan kepemilikan karya terjawab, forum melanjutkan ke pertanyaan kedua, yakni batas pemanfaatan AI yang diperbolehkan bagi mahasiswa dalam menyusun karya tulis. Sebagaimana pada sesi sebelumnya, diskusi berlangsung dinamis dengan beragam argumentasi yang dikemukakan, diuji, dan dipertajam oleh para peserta.

Melalui pembahasan tersebut, forum menyimpulkan bahwa AI hanya boleh berperan sebagai alat bantu dan sarana pengumpulan data. Proses berpikir, menganalisis, dan merumuskan gagasan tetap menjadi tanggung jawab mahasiswa sendiri. Kebolehan ini pun hanya berlaku bagi mahasiswa yang telah mutqin dan mutamakkin , yaitu yang memiliki bekal keilmuan memadai sehingga mampu menyaring, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan hasil yang diperoleh dari AI.

Kegiatan Bahtsul Masail ini berakhir pada pukul 22.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *