Pendahuluan
Kejujuran merupakan salah satu prinsip fundamental dalam ajaran Islam yang menjadi landasan dalam membentuk akhlak dan integritas pribadi seorang Muslim. Al-Qur’an dan Sunah Nabi Muhammad Saw. Memberikan penekanan yang kuat terhadap pentingnya berkata benar dan menjauhi kebohongan. Akan tetapi, dalam kajian fikih dan etika Islam, terdapat pengecualian tertentu di mana berbohong dapat dibenarkan secara syar’i atau yang lebih dikenal khilah dalam fiqih kita Pengecualian ini tidak muncul tanpa dasar, melainkan didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, perlindungan, dan terpeliharanya hubungan sosial yang harmonis.
Konsep berbohong yang diperbolehkan sya’riat muncul sebagai bagian dari fleksibilitas hukum Islam dalam merespons dinamika kehidupan manusia. Dalam situasi tertentu, seperti untuk mendamaikan pihak yang berselisih, dalam konteks perang, atau untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain, kebohongan dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak hanya diperbolehkan, tetapi juga bijaksana secara syariat. Contoh kecilnya seperti ketika ada orang tanya “di mana tempat karaoke?” maka kita wajib menjawab dengan berbohong semisal “di dekat situ” yang padahal itu adalah arah ke masjid, Oleh karena itu, kajian mengenai batasan, landasan hukum, dan contoh konkret dari kebohongan yang diperbolehkan menjadi penting untuk dipahami agar tidak terjadi penyalahgunaan konsep ini dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Pembahasan
Konsep berbohong yang diperbolehkan oleh sya’riat dibatasi sebagaimana yang Imam Ghazali utarakan dalam kitab ihya’ juz 2 hlm. 332 yang menjelaskan tentang rukhsah yang boleh berbohong ketika keadaan terdesak saja jika tujuan masih mungkin dicapai dengan jujur maka berbohong haram, jika tujuan bisa tercapai hanya dengan berbohong maka hukumnya mubah, jika tujuannya wajib, berbohong juga wajib sebagaimana Seseorang melihat orang yang ma’sum bersembunyi dari orang dholim yang ingin membunuhnya atau menyakitinya karena darahnya orang yang ma’sum wajib dijaga atau ditanya orang yang dholim tentang barang titipan yang ingin ia ambil maka ia wajib mengingkarinya walaupun harus berbohong dan ketika tujuan peperangan atau mendamaikan orang yang bersengketa, menenangkan hati orang yang menjadi korban kejahatan tidak bisa hasil kecuali dengan berbohong maka berbohong dalam keadaan tersebut diperbolehkan, ketika seseorang ditanya oleh pemimpin tentang perbuatan keji yang ia lakukan seperti zina atau minum arak secara rahasia maka ia diperbolehkan berbohong dengan mengatakan “saya tidak melakukan” dan diperbolehkan menyembunyikan rahasia saudaranya.
Kesimpulan
Meskipun Islam menekankan kejujuran sebagai prinsip moral yang utama, syariat memberikan pengecualian dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan yang lebih besar. Kebohongan diperbolehkan dalam tiga konteks utama: mendamaikan pihak yang berselisih, dalam peperangan, dan menjaga keharmonisan rumah tangga. Ketentuan ini didasarkan pada tujuan syariat (maqāṣid al-syarī‘ah) yang mengedepankan perlindungan terhadap jiwa, kehormatan, dan perdamaian sosial. Namun, kebolehan ini bersifat terbatas dan harus diterapkan dengan penuh tanggung jawab serta pertimbangan etis yang matang agar tidak disalahgunakan.







Ini sih konten berkualitas! Pengen rasanya ngajak temen-temen dari Kanal.id buat baca juga dan diskusi bareng.
terimaksih kak