DARI KANDANG KE MEJA MAKAN : Tanaman Dengan Pupuk Kotoran Hewan, Apakah Halal Untuk Dikonsumsi?

Kolom Santri916 Dilihat

Sebuah hal yang tidak dapat dipungkiri, bahwa secara langsung maupun tidak langsung sebagian besar hidup kita bergantung pada tumbuhan.  Tumbuhan merupakan produsen utama bagi rantai makanan dan sumber pangan yang meliputi makanan pokok, makanan pendamping, obat-obatan, serta sumber nutrisi dan vitamin yang dibutuhkan oleh tubuh, selain itu tumbuhan juga berperan sebagai pemasok oksigen bagi makhluk hidup lain, pengatur iklim, penyedia habitat bagi hewan, serta sumber daya lainnya yang mendukung perekonomian manusia.

Tanaman adalah tumbuhan yang sengaja dibudidayakan atau ditanam oleh manusia di suatu media atau ruang, dengan tujuan untuk dimanfaatkan atau dipanen ketika sudah mencapai tahap pertumbuhan tertentu. Meskipun istilah “tanaman” dan “tumbuhan” sering digunakan secara bergantian namun keduanya memili perbedaan yang mendasar. Tanaman adalah tumbuhan yang ditanaman dan dirawat, sedangkan tumbuhan adalah semua organisme yang hidup di bumi dan termasuk dalam kerajaan plantae.[1]

Sejak 5.000 tahun yang lalu para petani sudah menggunakan pupuk kandang untuk memberikan nutrisi kepada tanamannya, meningkatkan kesuburan tanah, dan memperbaiki struktur tanah. Pupuk kandang termasuk salah satu pupuk organik yang berasal dari kotoran hewan ternak seperti kambing, sapi, domba, dan ayam. Pupuk kandang tidak hanya mengandung unsur makro seperti nitrogen (N), fosfat (P) dan kalium (K), namun pupuk kandang juga mengandung unsur mikro seperti kalsium (Ca), magnesium (Mg), dan mangan (Mn) yang dibutuhkan tanaman serta berperan dalam memelihara keseimbangan hara dalam tanah, karena pupuk kandang berpengaruh untuk jangka waktu yang lama dan merupakan gudang makanan bagi tanaman.[2]

Sebuah penelitian   menunjukkan   bahwa   penggunaan   pupuk organik   dapat   secara   signifikan   meningkatkan   produktivitas   tanaman.   Beberapa   studi menunjukkan  bahwa  tanaman   yang  diberi   pupuk  organik menunjukkan  hasil   yang  lebih  tinggi dibandingkan   dengan   yang   diberi   pupuk   kimia.   Misalnya,   penelitian   di   lapangan  menunjukkan bahwa penggunaan pupuk  organik  pada  tanaman padi meningkatkan hasil panen  hingga 20%dibandingkan dengan penggunaan pupuk kimia saja.[3]

Namun, seperti yang kita ketahui bahwa kotoran hewan sebagai bahan utama dari pukan adalah najis hukumnya. Lantas, bagaimana hukumnya mengonsumsi hasil panen tanaman yang terkena najis?

Hukum tanah yang terkontaminasi najis dengan pemberian pukan kepada tanaman tidak berpengaruh terhadap hasil panen. Jadi, hasil panennya tetap halal untuk dikonsumsi.

Dijelaskan dalam kitab Hasyiyah Al-Bujairimi tentang kebolehan menggunakan pupuk najis :

وَيَحِلُّ تَسْمِيدُ الْأَرْضِ بِالزِّبْلِ وَدَبْغُ الْجِلْدِ بِالنَّجَسِ وَلَوْ مِنْ مُغَلَّظٍ مَعَ الْكَرَاهَةِ فِيهِمَا

“Diperbolehkan menyuburkan tanah dengan kotoran dan menyamak kulit dengan sesuatu yang najis, meskipun dari najis mugholadzoh, namun hukumnya makruh pada keduanya.”[4]

Disebutkan juga dalam fatawi an-Nawawi, ketika beliau ditanya tentang hukum memakan dari hasil panen sayur dan buah yang diberi pupuk dari kotoran :

مَسْأَلَةُ: إِذَا سَفَقِ الرَّرْعَ وَالْبَقْلَ وَالتَّمَرَ مَاءَ تَحِسًا أَوْ رَبَّلَتْ أَرْضُهُ هَلْ يَحِلُّ أَكْلُهُ ، الْجَوَابُ: يَحِلُ أَكْلَهُ وَاللَّهُ أَعْلَمُ

“Permasalahan : Jika tanaman, sayuran, dan buah disiram dengan air najis atau tanahnya diberi pupuk kotoran, apakah boleh dimakan? Jawaban : Boleh dimakan.”[5]

Imam Nawawi juga menyampikan hal yang serupa dalam kitab al-Majmu’ Syarah Muhadzab :

يَجُوزُ تَسْمِيدُ الْأَرْضِ بِالزَّبْلِ النَّجِسِ قَالَ الْمُصَنِّفُ فِي بَابِ مَا يَجُوزُ بَيْعُهُ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا يَجُوزُ مَعَ الْكَرَاهَةِ

“Boleh hukumnya merabuk tanah dengan kotoran binatang yang najis. Pengarang kitab (Imam Syairazi) berkata dalam bab terkait perkara yang boleh dijual dan tidak boleh, Sebagian ulama kami (ulama Syafiiyah) ada yang menghukumi boleh tapi makruh.”

Jadi, tidak perlu khawatir ya sobat, tetap halal mengonsumsi hasil panen tanaman yang diberi  pupuk kandang. Salah satu alasan yang diberikan para ulama terkait kehalalan nya adalah karena yang dikonsumsi bukanlah materi dari kotoran tersebut, namun sebuah benda yang berupa wujud lain.

[1] Wikipedia, “Pengertian Tanaman” (https://id.wikipedia.org/wiki/Tanaman, diakses 22 Mei 2025, 02.15 WIB)

[2] A D Sarido, “Uji Empat Jenis Pupuk Kandang Terhadap Pertumbuhan Dan Hasil Tanaman Cabai Keriting (Capsicum Annum L.),” Agrifor 12, no. 1 (2013): 22–29.

[3] Yudhy H Bertham, Bambang Gonggo, and Kartika Utami, “Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Dalam Pemberian Pupuk Organik Dan Anorganik Untuk Produktivitas Tanaman,” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 6, no. 4 (2022): 2961–72.

[4] Sulaiman bin Muhammad al-Bujayrimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib = Hasyiyah al-Bujayrimi ‘ala al-Khatib, (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H), jil. 1, hlm. 235.

 

[5] An-Nawawi, Fatawa An-Nawawi, (Darul Basyair Al-Islamiyah), hal. 21.

Nurus Sholihah, Santri Aktif Semester 5.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *