Fikih Keluarga Cholil Nafis dalam Perspektif Filsafat Hukum

Kolom Santri217 Dilihat

Perubahan keadaan dan sosial yang semakin kompleks dalam rumah tangga modern menuntut pengkajian ulang terhadap fikih keluarga agar tetap relevan dan tidak dimakan dengan zaman. Fikih keluarga tidak lagi dipahami dengan teks-teks klasik semata, tetapi juga harus dipadukan dengan ilmu-ilmu modern agar ia bisa berdialog dengan realitas yang ada. Dalam hal ini pemikiran Cholil Nafis: ulama muda yang pernah menjabat sebagai sekretaris LBM PBNU menarik untuk dikaji karena mengupayakan kontekstualisasi masalah-masalah fikih keluarga di tengah gempuran modernisasi di Indonesia.

Filsafat hukum digunakan untuk melihat hakikat hukum itu, tujuan, apakah ia dianggap sah, dan bagaimana hukum bisa berjalan dengan kehidupan nyata.[1] Dalam filsafat ilmu, hukum tidak hanya dipahami secara formal keagamaan tetapi suatu perangkat yang digunakan untuk mencapai kemaslahatan dan ketertiban sosial. Pendekatan filsafat hukum relevan untuk membaca hukum Islam termasuk fikih keluarga secara kritis dalam merespons perubahan sosial yang terus berkembang.

Pemikiran fikih keluarga Cholil Nafis bercorak moderat dan kontekstual. Beliau menekankan keadilan antar anggota keluarga, keseimbangan hak dan kewajiban, serta perlindungan hak perempuan dan anak. Contoh kecil Cholil Nafis menekankan tentang kesehatan ibu dan anak. Beliau beranggapan bahwa kesehatan keduanya merupakan suatu hal  yang vital. Ketika keduanya sehat maka masa depan bangsa akan cerah. Pemerhatian kesehatan ibu dilakukan mulai dari ia mengandung, sampai melahirkan dan cara seorang ibu mendidik: bagaimana mendidik anak usia tiga tahun, lima tahun, remaja dan seterusnya. Begitu juga dengan hak-hak dari keduanya: anak yang baru lahir berhak mendapat kolostrum dari ibu, ibu berhak memberikan kolostrum kepada sang anak guna daya tahan tubuh dan seterusnya.[2]

Dalam perspektif filsafat hukum, orientasi fikih keluarga Cholil Nafis bersifat teleologis, yakni hukum dipahami sebagai sarana untuk mencapai tujuan, bukan sekadar kepatuhan terhadap teks. Pendekatan ini sejalan dengan maqasid al-syariah yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum Islam. Dengan demikian, fikih keluarga Cholil Nafis dapat dipahami sebagai model pemikiran hukum keluarga Islam yang progresif, kontekstual, dan responsif terhadap perubahan sosial, sekaligus tetap berakar pada tradisi keilmuan fikih Islam.

Referensi:

[1] Rahma Ariana Rosyadi, Filsafat Hukum: Konsep-Konsep Dasar Filsafat Hukum dan Analisis Isu-Isu Kontemporer, (Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2024), hlm 5.

[2] Cholil Nafis, Fikih Keluarga (Mitra Abadi Pres, Jakarta Selatan, 2009), hlm 164.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *