Pendahuluan
Perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan apalagi di era digital yang kemajuannya semakin pesat, dan tidak terkendali, Terbitlah salah satu inovasi penting yaitu QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), Bank Indonesia (BI) memastikan semua pihak yang memberikan layanan pembayaran berbasis QR code harus menerapkan standardisasi QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2020. QRIS bisa digunakan oleh seluruh Masyarakat Indonesia.QRIS disusun oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dengan menggunakan standar internasional EMV Co.1 untuk mendukung interkoneksi instrumen sistem pembayaran yang lebih luas dan mengakomodasi kebutuhan spesifik negara sehingga memudahkan interoperabilitas antar penyelenggara, antar instrumen, termasuk antar negara.QRIS merupakan satu sistem untuk semua model pembayaran. Jadi pengguna GoPay akan bisa melakukan transaksi di merchant OVO, ataupun sebaliknya. Dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran. Setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS.
Dapat diartikan bahwa para perusahaan dompet digital seperti LinkAja, OVO, DANA, dan GoPay akan mengimplementasikan QRIS.¹
QRIS diluncurkan oleh Bank Indonesia dengan tujuan untuk mempermudah dan memberikan kenyaman saat bertransaksi. Secara umum cara bertransaksi dengan QRIS antara lain pilih dan buka aplikasi pembayaran yang diinginkan, kemudian Scan QRIS dan periksa nama merchant setelah semua sesuai dan benar selanjutnya isi nominal dan bayar.Konsumen / nasabah dapat menggunakan aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik atau mobile banking yang memiliki fitur pembayaran menggunakan QR Code dari PJSP penyelenggara QRIS berizin Bank Indonesia. Dan perlu diingat bahwa dalam pelaksanaan setiap transaksinya tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Apabila konsumen atau nasabah mengalami masalah dengan pembayaran anda menggunakan QRIS, silahkan hubungi call center PJSP terkait dan penyedia barang/jasa untuk menyampaikan masalahnya terlebih dahulu dengan penyedia barang/jasa atau hubungi PJSP terkait.²
Kemudahan ini membawa dampak besar, terutama bagi masyarakat muslim yang kemudian memunculkan sebuah pertanyaan: apakah pembayaran melalui QRIS sah menurut hukum Islam (fiqh muamalah)? Sebab dalam fiqh, sahnya jual beli harus memenuhi rukun dan syarat tertentu.
Landasan Teori: Jual Beli dalam Fikih
Jual beli Secara Bahasa: memberikan sesuatu sebagai imbalan atas sesuatu yang lain.
Jual beli secara Istilah: menukar harta dengan harta yang lain yang mana kedua harta tersebut bisa dimiliki dan dikuasai untuk ditasharufkan dengan adanya ijab dan qabul dengan cara yang dibenarkan oleh syara’
Dasar disyariatkannya jual beli adalah Al-Qur’an, Sunnah, dan Ijma‘ umat. Allah Ta‘ala berfirman: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275). Dari Sunnah, sabda Nabi “:ﷺPenjual dan pembeli berada dalam keadaan memiliki hak khiyar (pilihan)” dan dalil lainnya. Adapun ijma‘ juga telah tetap atas disyariatkannya jual beli
البيع في اللغة إعطاء شيء في مقابلة شيء وفي الشرع مقابلة مال بمال قابلين للتصرف بإيجاب وقبول على الوجه المأذون
فيه
والأصل في مشروعية البيه الكتاب والسنة وإجماع الأمة قال الله تعالى }وأحل الله البيع وحرم الربا{ ومن السنة قوله صلى
الله عليه وسلم )البيعان بالخيار( وغير ذلك والإجماع منعقد على ذلك ٣
Adapun akad, maka rukun-rukunnya ada tiga, sebagaimana dikatakan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzab:
- Al-‘Aqid (pihak yang berakad), mencakup penjual dan pembeli.
- Shighah (lafaz akad), yaitu ijab dan qabul.
- Al-Ma‘qud ‘Alaih (objek akad).
Selain itu, disyaratkan pula adanya kecakapan (ahliyyah) pada penjual dan pembeli, maka tidak sah jual beli anak kecil, orang gila, dan orang safih (bodoh/boros sehingga tidak cakap dalam mengelola harta).
وأما العقد فأركانه ثلاثة قاله النووي في شرح المهذب العاقد ويشمل البائع والمشتري والصيغة وهي الإيجاب والقبول والمعقود عليه وله شروط ستأتي إن شاء الله تعالى ويشترط مع هذا أهلية البائع والمشتري فلا يصح بيع الصبي والمجنون والسفي ه٤
Dalam transaksi digital, meski tidak dilakukan secara lisan, ijab dan qabul terjadi melalui media elektronik. Harga dan barang pun jelas ditentukan dalam aplikasi. Dengan demikian, prinsip akad tetap terpenuhi.
Fatwa DSN-MUI tentang Uang Elektronik
Majelis Ulama Indonesia(MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) telah mengeluarkan Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah diantaranya mengatur hubungan hukum diantara para pihak yang terlibat dalam transaksi uang elektronik dan prinsip umum yang wajib dipatuhi pada saat melakukan transaksi uang elektronik ditekankan dalam fatwa tersebut bahwa akad antara penerbit dengan memegang uang elektronik adalah akad wadi’ah atau akad qardh, Akad yang digunakan penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronik (prinsipal, acquirer, pedagang(merchant), penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir) adalah akad ijarah, akad ju’alah, akad wakalah bi al-ujrah, berikutnya penyelenggaraan dan penggunaan uang elektronik wajib terhindari dari transaksi yang ribawi, gharar, maysir, tadlis, riswah, israf, dan transaksi atas objek yang haram atau maksiat. Lalu jumlah nominal uang elektronik penerbit harus dibank syariat, dan dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada dipenerbit tidak boleh hilang. Fatwa ini menjadi dasar keabsahan pembayaran digital, termasuk melalui QRIS.5
Dalam fatwa tersebut ditegaskan:
“Penggunaan uang elektronik syariah hukumnya boleh (mubah) selama memenuhi prinsip syariah, yaitu tidak mengandung riba, gharar, maysir, risywah, israf, zhulm, dan haram.”
Dengan demikian, QRIS yang berbasis saldo elektronik halal digunakan, asalkan sumber dana halal dan transaksi jelas.
Analisis Fiqh Pembayaran via QRIS
- Kesesuaian dengan Rukun Jual Beli
-Penjual dan pembeli jelas.
-Barang dan harga jelas.
-Shighat ijab-qabul terwujud dalam bentuk persetujuan digital.
- Kaidah Fiqh Klasik
Dalam al-Asybah wa al-Nazha’ir karya Imam as-Suyuthi disebutkan bahwa الأمور بمقاصدها sesuatu tergantung pada tujuan-tujuannya.”
Tujuan pembayaran dengan QRIS adalah memudahkan jual beli yang halal, maka hukumnya sah dengan syarat dan rukun yang telah terpenuhi.6
- Contoh Analogi dalam Kitab Fiqh
Ulama Hanafiyyah memperbolehkan pembayaran zakat dengan uang senilai harga barang pokok. Imam al-Kasani berkata:
وجه قول أبي حنيفة إن الناس إذا اختلفوا في صاع يقدرونه بالوزن فدل أن المعتبر هو الوزن وأما صفة الواجب فهو أن وجوب المنصوص عليه من حيث إنه مال متقوم على الإطلاق لا من حيث إنه عين فيجوز أن يعطي عن جميع ذلك القيمة دراهم، أو دنانير، أو فلوسا، أو عروضا، أو ما شاء وهذا عندنا ٧
Analogi ini menunjukkan fleksibilitas fiqh: cara pembayaran bisa berubah mengikuti perkembangan zaman, asalkan tujuan syariah tercapai.
Tantangan dan Kehati-hatian
Walaupun QRIS dibolehkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Sumber dana harus halal, tidak berasal dari riba atau transaksi terlarang.
- Transparansi harga dan barang wajib terjaga agar tidak menimbulkan gharar.
- Keamanan harus dipastikan agar tidak menimbulkan penipuan.
Kesimpulan
- Pembayaran dengan QRIS halal menurut fiqh muamalah, karena memenuhi syarat dan rukun jual beli.
- DSN-MUI melalui Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 menegaskan bahwa penggunaan uang elektronik, termasuk QRIS, diperbolehkan selama sesuai prinsip syariah.
- Kitab kuning seperti Bada’i al-Shana’i dan kaidah fiqh klasik al-umur bi maqasidiha menunjukkan bahwa fiqh bersifat elastis dan dapat menjawab kebutuhan zaman.
Dengan demikian, QRIS merupakan bentuk ijtihad kontemporer yang sah dan bermanfaat bagi umat Islam.
Referensi:
- Dyah Ayu, dan, Dian kusuma, QRIS, halaman 44
- Ibid, halaman 45
- Taqiyyudin Abi bakr, Kifayatul akhyar, halaman 153
- Ibid, halaman 153
- https://mirror.mui.or.id fatwa tentang uang elektronik
- Jalaluddin as-Syuyuthi, Al-Asybah wa al Nadha’ir, halaman 8
- Al-kasani, Bada’i al-Shana’i, juz 2 halaman 73






