Hubungan antara makna Sakinah dengan kasus perceraian di Indonesia

Hubungan antara makna Sakinah dengan kasus perceraian di IndonesiaPada zaman sekarang, jumlah kasus perceraian mengalami peningkatan yang signifikan, di mana banyak pasangan yang memilih untuk berpisah secara tiba-tiba meskipun telah lama menjalani kehidupan bersama dalam pernikahan. Peningkatan jumlah kasus perceraian ini memunculkan kebutuhan untuk memahami faktor-faktor yang mendasarinya dan bagaimana fenomena ini berkaitan dengan konsep “Sakinah,” yang merupakan inti dari keharmonisan dan kedamaian dalam sebuah pernikahan.

Keluarga adalah satuan terkecil dalam kelompok Masyarakat, yang terdiri minimal 2 orang yaitu suami dan istri. Salah satu tujuan pernikahan adalah agar terciptanya Sakinah, mawaddah, dan Rahmah. Dalam sebuah pernikahan pasti ada banyak persoalan yang harus di hadapi, baik faktor internal maupun eksternal. Kita tidak luput dari permasalahan rumah tangga, tergantung bagaimana kita menyikapi masalah tersebut. Ketika kita bisa melalui persoalan tersebut maka makna Sakinah dapat terwujud. Ketika kita cinta yang begitu dalam, yang mana cinta yang dalam ini pemberian allah yang bersifat biologis maka makna Sakinah terwujud.(1) Cinta yang dalam harus punya tanggung jawab dan tidak sewenang- wenang dapat mewujudkan makna mawwaddah. Perasaan kasih sayang dan welas asih yang merupakan pemberian Allah dapat mewujudkan makna Rahmah.(2) Ketiganya saling terkait satu dan lainnya.

Kasus perceraian banyak terjadi di Indonesia. Factor penyebab perceraian paling banyak adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan permasalahan ekonomi. Berdasarkan dari Kemenko PMK, angka perceraian pada 2018 sebanyak 408.202 kasus. Pada tahun 2019 meningkat menjadi 439.002 kasus. Kemudian pada taun 2020, angka peceraian turun menjadi 291.667 kasus karena layanan publik terhambat akibat pandemi covid- 19. Pada taun 2021 meningkat Kembali mencapai 447.743 kasus. Pada taun 2022 naik lagi mencapai 516.334 kasus. Dan kemudian turun sedikit menjadi 463.654 kasus pada tahun 2023.(3) Dari data diatas dapat dikatakan bahwa kasus perceraian sangat tinggi di indonesia.

Adapun terkait kasus penceraian yang marak terjadi di indonesia dilatar belakangi oleh faktor lain di luar eksistensi pernikahan, yaitu faktor lemahnya moral, rusaknya lingkungan, dan minimnya pendidikan. Abdul Lathif menjelaskan sebagaimana berikut:

ولا يخفى ما بثه الله تعالى بين الأزواج: من الشفقة والحنان؛ وما أوجبه على كلا الزوجين من المودة، والتفاني في الإخلاص والمحبة وهذا لا يتنافى مع ما يحدث من الشقاق بين الطبقة الدنيا، وذوي النفوس الوضيعة، مما ينشأ من ضعف الأخلاق، وفساد البيئة، ونقص التربية

Artinya: “Sangat jelas bahwa Allah swt menumbuhkan rasa kasih dan cinta di antara suami-istri. Juga lahir perasaan cinta kasih serta saling mendedikasikan diri dengan ikhlas dan cinta. Hal ini tidak bisa dinafikan dengan perahara rumah tangga yang terjadi dalam lapisan dunia dan nafsu-nafsu yang kotor, di mana munculnya problematika ini antara lain karena lemahnya moral, rusaknya lingkungan, dan minimnya pendidikan.” (Muhammad Abdul Lathif bin Al-Khatib, Audhahut Tafasir…, halaman 493). (4)

Untuk mencegah perceraian terjadi ada beberapa cara yang harus dilakukan, diantaranya : Pertama, suami dan istri harus saling menghargai. Kedua, dalam sebuah pernikahan komunikasi memegang peran penting, maka , jaga dan pahami pola komunikasi dengan pasangan. Ketiga, jika pasangan suami istri melakukan kesalahan jangan sungkan untuk meminta maaf. Keempat, jangan pernah membandingkan pasangan dengan orang lain, karena akan berakibat fatal bagi hubungan pernikahan. Kelima, luangkan waktu untuk quality time dengan pasangan walaupun sesibuk apapun. untuk obrolan bisa lebih dalam lagi dengan pasangan bisa melakukan deep talk. Yang keenam adalah tetap menjalin komitmen pada hubungan. (5)

Suami dan istri harus mempunyai tugas dan tanggung jawab agar rumah tangga mereka tetap berjalan. Seperti suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai kepala rumah tangga. Dan mereka mempunyai peraturan atau hal-hal yang harus dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Bila ada kesalahpahaman lebih baik mencoba untuk saling berbicara daripada saling menyalahkan.

Jadi hubungan antara makna Sakinah dengan kasus perceraian adalah Ketika dalam sebuah hubungan suami istri yang sudah tidak sehat, tidak ada cinta, kasih sayang, serta saling menyalahkan maka makna Sakinah dalam pernikahan sudah hilang dan bisa terjadi sebuah perceraian. Jika perceraian itu terjadi maka makna mawaddah dan Rahmah akan hilang dengan sendirinya.

(1)  M. Quraish Shihab ‘’perempuan’’ lentera hati, maret 2022, hal 141-147

(2)  Firdausi ‘’ hakikat Sakinah mawaddah wa Rahmah dalam pernikahan’’ https://jatim.nu.or.id/keislaman/hakikat-sakinah-mawaddah-wa-rahmah-dalam-pernikahan-SfIh4

(3) Tria Sutrisna & Icha Rastika“ kemenko PMK ungkap tren percerian meningkat, penyebab terbanyak KDRT” https://nasional.kompas.com/read/2024/07/16/01472351/kemenko-pmk-ungkap-tren-perceraian-meningkat-penyebab-terbanyak-kdrt

(4) Muqoffi ‘’korelasi makna Sakinah dengan maraknya kasus perceraian’’ https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/korelasi-makna-sakinah-dengan-maraknya-kasus-perceraian-VyNmk#google_vignette

(5) Firdausi “ angka perceraian terus meningkat, ini tips bangun rumah tangga langgeng’’ https://www.nu.or.id/nasional/angka-perceraian-terus-meningkat-ini-tips-bangun-rumah-tangga-langgeng-9sAMk#google_vignette

Humaira Almuyassarah, Santri Semester lima

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *