Selebrasi Pemain Sepak Bola Indonesia dengan Sujud Syukur

Artikel71 Dilihat

Dalam KBBI kata sujud mempunyai 2 arti, pertama; berlutut serta meletakkan dahi ke lantai. Kedua; pernyataan hormat dengan berlutut serta menundukan kepala sampai ke tanah.

Sujud merupakan salah satu rukun yang dikerjakan dalam sholat. Yang mana merupakan gerakan didalam sholat, yakni dilakukan pada setiap roka’at sholat setelah rukuk dan duduk diantara dua sujud. Sujud tidak hanya ada di dalam sholat, tetapi ada sujud yang dilakukan di luar sholat dan dianjurkan dilakukan oleh seorang muslim, beberapa diantaranya ada sujud syukur, sujud syahwi dan sujud tilawah.

Di Indonesia ada beberapa pemain sepak bola yang melakukan selebrasi setelah mencetak gol dengan melakukan sujud syukur secara spontan, misalnya Egy Maulana Fikri, Evan Dimas Darmono, Septian David Maulana, Febri Hariyadi atau Saddil Ramdani. Mereka melakukan sujud syukur sebagai bentuk syukur dalam pertandingan pemain sepak bola. Sujud yang dilakukan sebagai dari perwujudan rasa syukur yang dilakukan saat hati dan pikiran menyadari betapa besar nikmat yang dianugerahkan oleh Allah Swt.

Ada perbedaan pendapat dari para ulama dalam melakukan sujud syukur yaitu pada syarat melakukan sujud syukur. Dan mayoritas ulama berpendapat bahwa sujud sah walaupun dilakukan tanpa berwudhu. Sujud dilakukan sewaktu-waktu dan secara spontan.

Sujud syukur merupakan sujud yang bukan menjadi bagian dari rukun sholat dan bisa  dikerjakan dalam sholat maupuan diluar sholat. Jika kita mengikuti madzhab Syafi’i sujud syukur mempunyai syarat seperti sholat pada umumnya. Yaitu harus menutup auratnya terlebih dahulu, menghadap ke arah kiblat karena dimana arah sujud harus mengarah ke arah kiblat, diawali takbir, diakhiri salam, suci dari najis, jika ada najis yang menempel ditubuhnya maka harus dibersihkan terlebih dahulu dan harus suci dari hadats besar ataupun kecil.

Akan tetapi jika kita mengikuti sebagian ashab Maliki, sujud syukur boleh dilakukan tanpa memenuhi syarat-syarat sahnya sholat. Dan perlu kita ketahui madzhab Syafi’i adalah madzhab mayoritas di Indonesia. Akan tetapi apabila seseorang melakukan sujud syukur tanpa berwudhu dan menutup aurat menurut madzhab maliki tetap sah.

 

Referensi:

Sujud dalam kbbi, https://www.rumahfiqih.com/konsultasi/2007.

Siti khaerunnisa. Santri Semester 5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *