Hubungan Negara dan Agama: Simbiosis, Konsep, dan Tujuan Hakiki

Kolom Santri1144 Dilihat

Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya, dan memiliki pemerintahan yang bertanggung jawab atas jalannya roda pemerintahan dan pelaksanaan hukum. Sedangkan agama adalah ajaran dan sistem yg mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya.

Keduanya adalah komponen yang berbeda, namun keduanya tidak dapat terpisahkan, seperti dua sisi mata uang. Negara membutuhkan agama untuk membangun moral, etika sosial peradaban bangsa. Sedangkan agama juga membutuhkan negara sebagai payung yang menjamin setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing.[1] Seperti Agama Islam yang mempunyai tujuan (مقاصد الشرية) merealisasikan kemashlahatan bagi manusia di dunia maupun di akhirat, dan untuk merelisasikan kemashlahatan tersebut haruslah menjaga lima pokok (الضرورية الخمسة) yakni: menjaga agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta.[2] Sedangkan kelima pokok tersebut sangat dimungkinkan bahkan hanya dapat diwujudkan penjagaannya lewat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara.

Imam Ghozali menggambarkan hubungan negara dan agama sebagai simbiosis mutualisme,[3] Beliau mengatkan:

وَالْمُلْكُ وَالدِّينُ تَوْأَمَانِ، فَالدِّيْنُ أَصْلُ وَالْسُلْطَانُ حَارِسٌ، وَمَا لَا أَصْلَ لَهُ فَمَهْدُوْمٌ وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ فَضَائِعُ[4]

Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar. Agama adalah pondasi, dan penguasa adalah penjaganya. Sesuatu yang tidak memiliki pondasi akan runtuh, dan sesuatu yang tidak memiliki penjaga akan hilang.”

Konsep hubungan negara dan agama seperti ini terdapat pada negara negara-agama islam (khilafah), yang mana pemimpin menjadi kepala negara dan pemerintahan sekaligus menjadi pemimpin dalam urusan agama, dan aturan-aturan yang dibuat berdasarkan aturan agama. Sistem pemerintahan seperti ini merupakan kesepakatan yang dibuat oleh suatu wilayah dan kondisi sosial politik wilayah tersebut.

Terdapat konsep lain antara hubungan negara dan agama, yakni sekularisme. Sekularisme adalah sebuah paham atau ideologi yang memisahkan urusan agama dari urusan negara dan kehidupan publik. Negara memberikan kebebasan penuh kepada seluruh rakyatnya untuk memeluk kepercayaan yang dianutnya, namun tidak ada aturan agama yang diterapkan pada aturan negara.

Namun, terdapat juga sistem negara yang tidak sekularisme dan juga tidak religius murni, seperti negara Indonesia. Indonesia adalah negara berketuhanan yang didasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip ini berarti negara tidak menjadikan satu agama sebagai dasar negara, namun juga tidak memisahkan diri sepenuhnya dari urusan agama. Dengan mengakomodasi peran agama dalam kehidupan berbangsa, namun tanpa menjadikan negara berideologi pada agama tertentu, juga tidak teokrasi (membuat aturan yang didasarkan pada hukum agama secara langsung).

Apapun itu konsep yang disepakati dan digunakan, sekular atau agamis, harus dapat memberikan mashlahah. Dengan ukuran mampu menjaga lima pokok (الضرورية الخمسة) dan tidak mencederainya.Dari beberapa konsep negara yang telah disebutkan terdapat tujuan yang sama, yakni menjadikan masyarakat  yang berkemajuan dan berperadaban tinggi. Dalam Islam sendiri tidak mensyaratkan secara khusus mengenai hubungan antara negara dan agama. Hal yang terpenting adalah negara dapat menjamin keadilan dan memberi jaminan keamanan, kenyamanan dan kedamaian pada umat beragama. Syekh Abdullah bin Bayyah dalam kitabnya Khiṭāb al-Amn fī al-Islām wa Thaqāfah al-Tasāmuḥ wa al-Wi’ām mengatakan:

لهذا كان الأمن من أهم واجبات الدولة يقول ابن خلدون «إن من طبائع المجتمعات البشرية حدوث الاختلاف بينهم ووقوع التنازع الذي يؤدي إلى المشاحنات والحروب وإلى الهرج وسفك الدماء والفوضى بل إلى الهلاك اذا خلي بينهم وبين أنفسهم بدون وازع . والوازع بدون شك هو الدولة والمعبرعنها بالسلطان في كلمة أمير المؤمنين عثمان بن عفان رضي الله عنه إن الله ليزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن».[5]

Oleh karena itu, keamanan adalah salah satu kewajiban terpenting negara. Ibnu Khaldun berkata, “Sesungguhnya di antara tabiat masyarakat manusia adalah terjadinya perselisihan di antara mereka dan timbulnya pertikaian yang mengarah kepada permusuhan dan peperangan, bahkan kekacauan, pertumpahan darah, dan anarki, bahkan kehancuran, jika mereka dibiarkan begitu saja tanpa kekuatan yang mencegah. Kekuatan pencegah ini, tanpa ragu, adalah negara, yang diungkapkan sebagai ‘kekuasaan’ dalam perkataan Amirul Mukminin Utsman bin Affan, semoga Allah meridainya, ‘Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan apa yang tidak dicegah-Nya dengan Al-Qur’an.

Kesimpulan

Hubungan antara negara dan agama bersifat simbiosis mutualisme, dimana agama adalah pondasi dan negara adalah penjaganya. Negara berperan penting dalam mewujudkan tujuan agama, yaitu menjaga lima pokok kehidupan (agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta) melalui kebijakan-kebijakannya. Meskipun terdapat berbagai konsep hubungan, seperti negara-agama, sekularisme, atau Pancasila , Islam tidak mensyaratkan satu konsep khusus.

Hal yang terpenting adalah negara dapat menjamin keadilan dan memberikan keamanan, kenyamanan, dan kedamaian bagi umat beragama. Negara bertindak sebagai kekuatan pencegah (al-wazi’) untuk menghindari kekacauan dan kehancuran, karena Allah menggunakan kekuasaan untuk mencegah apa yang tidak dicegah oleh Al-Qur’an. Dengan demikian, inti dari keberadaan negara adalah untuk menciptakan masyarakat yang aman, adil, dan beradab.

 

[1] Tim Naskah Pesantren (Narasi Kajian Ilmiah Pesantren) Wisudawan Mahasantri Ma’had aly Lirboyo Tahun Akademik 2019-2020, Nasionalisme Religius, hlm 108.

[2] Abu Hamid Al-Ghazali, Al-Mustashfa, [Beirut: DKI], hlm 139-140.

[3] Nasionalisme Religius, hlm 109.

[4] Abu Hamid Al-Ghazali, Ihya’ Ulum Al-Din, hlm 17.

[5] Abdullah bin Bayyah, Khiṭāb al-Amn fī al-Islām wa Thaqāfah al-Tasāmuḥ wa al-Wi’ām, hlm 27-28.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *