Ketika Iqamah Berkumandang Saat Salat Sunnah, Haruskah Dilanjutkan atau Dibatalkan?

Fikih14 Dilihat

Ketika Sedang Salat Sunnah, Lalu Iqamah Dikumandangkan: Dilanjutkan atau Dibatalkan?

Pernah mengalami situasi seperti ini? Saat sedang melaksanakan salat sunnah, tiba-tiba iqamah dikumandangkan. Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan, apakah salat sunnah sebaiknya diteruskan atau dibatalkan agar dapat mengikuti salat berjamaah?

Yuk, simak penjelasannya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa ketika iqamah telah dikumandangkan, seseorang dimakruhkan memulai salat sunnah. Beliau berdalil dengan sabda Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam :

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Artinya:

“Apabila salat telah diiqamahi, maka tidak ada salat selain salat fardu.”

Menurut Imam An-Nawawi, hukum ini berlaku untuk seluruh salat sunnah, baik salat rawatib, tahiyatul masjid, maupun salat sunnah lainnya. Ketentuan tersebut berlaku baik ketika iqamah telah selesai maupun masih berlangsung. Beliau berkata:

قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ: إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ كُرِهَ لِكُلِّ مَنْ أَرَادَ الْفَرِيضَةَ افْتِتَاحُ نَافِلَةٍ، سَوَاءٌ كَانَتْ سُنَّةً رَاتِبَةً لِتِلْكَ الصَّلَاةِ أَوْ تَحِيَّةَ مَسْجِدٍ أَوْ غَيْرَهَا، لِعُمُومِ هَذَا الْحَدِيثِ، وَسَوَاءٌ فَرَغَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ أَمْ كَانَ فِي أَثْنَائِهَا

Artinya:

Imam Syafi’i dan para ulama mazhab berpendapat bahwa ketika iqamah telah dikumandangkan, makruh bagi orang yang hendak melaksanakan salat fardu untuk memulai salat sunnah, baik berupa salat rawatib, tahiyatul masjid, maupun salat sunnah lainnya. Hukum ini berlaku baik setelah iqamah selesai maupun ketika iqamah masih berlangsung.

Adapun jika kita sudah terlanjur melaksanakan salat sunnah sebelum iqamah dikumandangkan,

Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan dalam Fathul Mu’in :

وَكُرِهَ ابْتِدَاءُ نَفْلٍ بَعْدَ شُرُوعِ الْمُقِيمِ فِي الْإِقَامَةِ، فَإِنْ كَانَ فِيهِ أَتَمَّهُ إِنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ فَوْتَ جَمَاعَةٍ، وَإِلَّا قَطَعَهُ نَدْبًا وَدَخَلَ فِيهَا

Artinya:

Makruh memulai salat sunnah setelah muazin mulai mengumandangkan iqamah. Akan tetapi, apabila seseorang sudah berada dalam salat sunnah, maka ia menyempurnakannya selama tidak khawatir kehilangan salat berjamaah. Jika dikhawatirkan kehilangan jamaah, maka disunnahkan memutus salat sunnah tersebut dan segera mengikuti salat berjamaah.

Penjelasan ini diperkuat oleh Syekh Sulaiman al-Bijirmi dalam Hasyiyah al-Bijirmi :

فَإِنْ كَانَ فِي النَّفْلِ أَتَمَّهُ إِنْ لَمْ يَخْشَ بِإِتْمَامِهِ فَوْتَ جَمَاعَةٍ بِسَلَامِ الْإِمَامِ، وَإِلَّا نُدِبَ لَهُ قَطْعُهُ وَدَخَلَ فِيهَا لِأَنَّهَا أَوْلَى مِنْهُ

Artinya:

Apabila seseorang sedang melaksanakan salat sunnah, maka ia menyempurnakannya selama tidak khawatir kehilangan jamaah hingga imam salam. Namun, apabila ia khawatir kehilangan salat berjamaah, maka dianjurkan memutus salat sunnah tersebut dan segera mengikuti jamaah, karena salat berjamaah lebih utama.

Dengan demikian, memulai salat sunnah setelah iqamah hukumnya makruh.

Sementara itu, bagi orang yang telah terlanjur melaksanakan salat sunnah sebelum iqamah, ia boleh menyempurnakan salatnya selama masih memungkinkan untuk mengikuti salat berjamaah. Namun apabila dikhawatirkan kehilangan jamaah, maka disunnahkan memutus salat sunnah tersebut agar dapat segera mengikuti salah berjamaah.

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.


Referensi

  • Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab,n hlm. 212 dan 255.
  • Syekh Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurrati al-‘Ain, hlm. 176.
  • Syekh Sulaiman al-Bijirmi, Hasyiyah al-Bijirmi ‘ala Syarh al-Manhaj, hlm. 150.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *