Dalam Islam, menunaikan salat Jumat hukumnya wajib bagi setiap laki-laki yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Kewajiban tersebut didasarkan pada firman Allah Ta’ala dalam Surah Al-Jumu’ah ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Selain menunjukkan kewajiban menunaikan salat Jumat, ayat tersebut juga menunjukkan larangan untuk bertransaksi pada masuknya waktu salat Jumat. sebagaimana potongan ayat “wa żarū al-bai” (وَذَرُوا الْبَيْعَ). Secara tegas, potongan ayat tersebut menyebutkan: “dan tinggalkanlah jual beli”. Sehingga, apabila seseorang tetap melakukan transaksi jual beli, maka dihukumi haram.
Lantas, apakah kegiatan lain yang bisa melalaikan salat Jumat dapat disamakan dengan jual beli? Sehingga mempunyai hukum yang sama?
Dalam hal ini, para ulama berpendapat bahwa larangan tersebut tidak semata-mata hanya menunjukkan larangan pada jual beli saja. Para ulama, melalui metode qiyās, menarik sebuah ‘illat (alasan hukum), yaitu: “Segala kesibukan yang menghalangi seseorang untuk mendatangi shalat Jumat.” Oleh karena itu, berdasarkan alasan tersebut, segala bentuk aktivitas lain yang juga dapat menghalangi seseorang melaksanakan shalat Jumat maka dihukumi haram, disamakan sebagaimana keharaman melakukan transaksi jual beli pada ayat tersebut.
Alasan ini juga dapat diperkuat menggunakan metode mafhūm al-muwāfaqah. Secara sederhana, mafhūm al-muwāfaqah adalah makna tersirat dari sebuah lafaz yang mempunyai kesamaan hukum dengan makna tersurat dari lafaz yang disebutkan. Dalam konteks ayat “wa żarū al-bai”, makna tersiratnya (mafhūm) ialah setiap aktivitas seperti, bermain game, berbincang-bincang, atau kegiatan lain yang berpotensi melalaikan kewajiban Jumat, hukumnya juga haram.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa:
- Manṭūq pada ayat tersebut, “jauhilah jual beli”.
- mafhūm al-muwāfaqah pada ayat tersebut, “Setiap perkara yang melalaikan dari menunaikan shalat Jumat”
Antara makna tersurat yang terkandung pada ayat tersebut, “dan tinggalkanlah jual beli” dengan makna tersiratnya yakni, “setiap aktivitas yang dapat melalaikan dari menunaikan ibadah shalat Jumat” keduanya sama-sama menunjukan hukum keharaman, sebab keduanya memiliki motif hukum yang sama yakni sama-sama melalaikan atas kewajiban melaksanakan shalat Jumat.
Maka dari itu, karena adanya motif hukum yang sama diantara yang tersurat dan yang tersirat, yaitu sama-sama melalaikan dari shalat jumat. Maka hukumnya sama dari makna yang tersurat dalam ayat.
Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb.
Referensi
- Al-Qur’an Surah Al-Jumu’ah ayat 9
- Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuḥfat al-Ḥabīb ‘alā Syarḥ al-Khaṭīb, hlm. 212
- Wahbah az-Zuhaili, Al-Wajīz fī Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, hlm. 154
