Oleh Muhammad Najmus Tsaqib Saifuddin
Berdasarkan uraian penulis, Penetapan nishab zakat pertanian pada padi dalam literatur fiqh klasik, yang berlandaskan pada ketentuan 5 wasaq, pada realitanya sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat kontemporer. Hal ini diseabkan karena perubahan signifikan dalam konteks sosial-ekonomi, seperti standar kekayaan dan tingkat pendapatan petani. Penetapan nishab zakat padi dalam literatur fiqh klasik perlu direkonstruksi agar sesuai dengan realitas sosial-ekonomi kontemporer. Melalui pendekatan maqasid syariah Jasser Auda, yang berfokus pada enam fitur sistem—kognitif, kemenyeluruhan, keterbukaan, hierarki saling berkaitan,multidimensionalitas, dan kebermaksudan—penetapan hukum zakat dapat dilakukan secara lebih fleksibel, komprehensif, dan kontekstual.
Pendekatan yang ditawarkan oleh Jasser Auda ini dapat memastikan bahwa hukum Islam tetap memenuhi tujuan utamanya, yakni menjaga kemaslahatan, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengadopsi teori sistem ini, hukum menetapan nishab zakat dapat lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan zaman,khususnya dalam mendukung kesejahteraan petani padi yang menjadi salah satu sasarane penerapan zakat pertanian.
Selangkapnya baca makalah di bawah ini
Konstruksi Maqasid Syariah Jasser Auda dalam Penetapan Nishab Zakat Padi