Bumi, tempat manusia hidup, telah mengalami perubahan drastis seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Sayangnya, manusia justru makin memperburuk lingkungan, yang pada akhirnya berdampak negatif bagi diri mereka sendiri. Hal ini terjadi karena Perspektif yang salah terhadap alam. Manusia melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap alam hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebagai makhluk yang memiliki peran penting di Bumi dan kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan makhluk lainnya, manusia merasa memiliki kekuasaan untuk mengeksploitasi alam secara berlebihan. Akibatnya, dampak krisis iklim sudah mulai dirasakan saat ini.
Dalam keadaan inilah gagasan ekoteologi lahir, Ekoteologi merupakan sebuah gagasan yang mengintegrasikan pemahaman teologi dengan berbagai isu lingkungan yang menekankan bahwa, hubungan antara manusia dengan alam harus mengedepankan nilai-nilai moral dan spiritual. Konsep ekoteologi Islam menawarkan sebuah cara pandang yang penting dalam melihat bagaimana seharusnya manusia bertindak terhadap alam.
Akan tetapi sampai saat ini, gagasan ekoteologi belum banyak mendapat dukungan dari legitimasi agama islam dalam bentuk solusi praktis maupun interpretasi ayat ayat al qur’an. Maka pada kesempatan ini, penulis akan menelaah konsep dalam Islam yang dapat memberikan fundamental yang kokoh atas gagasan ini.
Khalifah sebagai Mandat Penjaga, Bukan Penguasa
Dalam uraian tentang kholifah serta pembebanan tugas kepada manusia, ada dua istilah yang terdapat dalam Al-Qur’an, yaitu istikhlaf dan isti’mar. Dalam wawasan Al-Qur’an, kedua ayat ini merujuk pada firman Allah
وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةً
“Dan (Ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (QS. Al-baqoroh 30). Dan
هُوَ أَنْشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
Dia Allah yang menciptakan kamu dari bumi dan menugaskan kamu memakmurkannya (QS. surat Hud 61).
Quraish Shihab menjelaskan bahwa kedua ayat ini menjelaskan bahwa selain ditugaskan menjadi sebagai “khalifah”, pengganti atau duta Tuhan di muka bumi, manusia juga ditugaskan untuk mengolah bumi guna memperoleh manfaatnya serta selalu memperhatikan kehendak yang menugaskannya. Dan Karena Tuhan adalah “rabb” atau perawat alam raya, maka sebagai khalifah Tuhan, manusia juga harus menjadi “rabb” atau perawat bumi dan alam.
Sebagai khalifah al ard manusia mempunyai dua tugas utama. Pertama, memakmurkan bumi dengan memanfaatkan kekayaan alam yang telah disediakan Allah di muka bumi ini sesuai dengan ketentuan-Nya. Makna memakmurkan berarti pengelolaan tersebut harus bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi manusia yang berdasarkan keadilan. Kedua, menjaga kelestarian alam. Bumi ini bukanlah milik manusia, tetapi amanah Alah yang harus dipelihara agar dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Manusia tidak boleh membuat kerusakan di bumi karena itu artinya menyalahi prinsip kekhalifahannya.
Interpretasi ini menawarkan cara pandang manusia yang penting terhadap alam. Karena bukan menjadi penguasa bumi yang dapat semena-mena, manusia justru mempunyai tugas besar yang harus diembannya, dan tentunya setiap tugas akan dimintai pertanggung jawaban kelak di hari akhir.
Larangan Israf dan Fasād
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak senang terhadap orang yang berlebih-lebihan” (QS Al-A’raf 31).
Islam selalu melarang tindakan yang berlebihan, yang dalam hal ini adalah konsumsi yang berlebihan. Demikianlah yang ditekankan oleh ayat diatas agar manusia selalu proporsional, tidak kurang dan tidak juga melewati batas kewajaran.
Dalam memanfaatkan sumber daya alam, manusia juga tidak boleh mengeksploitasinya secara berlebihan. Sikap berlebihan justru malah akan mendatangkan berbagai kerusakan terhadap alam. Allah SWT berfirman
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِين
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya Rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” (Q.S Al-A’raf 56)
Wahbah Zuhaili menyatakan bahwa larangan kerusakan di sini mencakup hal-hal yang bersifat materi dan maknawi seperti akhlak yang terdidik, keadilan, musyawarah, tolong-menolong dan saling menyayangi. Allah sangat melarang hamba-hamba-Nya untuk berbuat kerusakan. Kerusakan di sini mencakup hal-hal yang tidak disukai oleh Allah seperti syirik, berbuat dosa, bid’ah dan termasuk juga merusak lingkungan. Untuk itu, merusak lingkungan seperti pembalakan hutan secara liar yang dapat menyebabkan gejala panas dan kesuburan tanah yang terancam, pembuangan sampah yang dampaknya pada pencemaran air serta tindakan destruktif lainnya terhadap alam dan lingkungan, sangat dilarang dalam Islam dan dibenci oleh Allah swt
Kesimpulan
Konsep khalifah al ard yang menawarkan cara pandang yang benar dan larangan isrof dan fasad menawarkan pada keputusan pengurangan sifat konsumtif yang bisa merusak alam, hanyalah sedikit dari sekian banyaknya konsep dalam islam yang dapat mendukung gagasan ekoteologi ini.
Disisi lain ekoteologi merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa Islam bukan hanya agama ritual, tetapi juga agama yang memberikan panduan untuk keberlangsungan hidup di bumi. Lebih dari sekedar gagasan, kedepannya ekoteologi Islam bisa saja menjadi sebagai perspektif atau kerangka pemikiran yang dapat melandasi fiqh lingkungan.
Wallahu a’lamu bi al showab
Referensi
- Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an
Wahbah Zuhaili, Tafsir Al Munir
M.A. Sahal Mahfudz, Nuansa Fiqh Sosial






