Istifadah Kepada KH. Muhammad Aniq Muhammadun Dalam Kegiatan Muhadoroh Ammah

Berita, Event1023 Dilihat

“Istifadah Kepada KH. Muhammad Aniq Muhammadun Dalam Kegiatan Muhadoroh Ammah”

Muhadoroh Ammah adalah kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda setiap tahunnya. Acara Muhadoroh Ammah Kali ini dilaksanakan di aula lantai 2 Pondok Pesantren Putri Lil-Mubtadiat, Selasa (14/12) Pukul 14.00 WIB. Acara ini diikuti secara antusias oleh seluruh santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda, Muhadir Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda dan juga tamu undangan dari Pesantren sekitar Kajen.

 

Muhadoroh Ammah kali ini mengusung tema “Relevansi Turats Terhadap Permasalahan Kontemporer” yang dinarasumberi oleh KH. Muhammad Aniq Muhammadun (Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ulum Pakis) dan dimoderatori oleh Bapak Abdullah Haris (Muhadir Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda).

Bapak Abdullah Haris selaku Moderator memaparkan bahwasanya

KH. Muhammad Aniq Muhammadun adalah putra dari KH.Muhammadun yang dikenal dengan sebutan Siibawaihi Jawa seorang pakar nahwu pada masa tersebut.

 

KH. Muhammad Aniq Muhammadun pada saat itu mengutip pemaparan dari KH. MA. Sahal Mahfudh yakni “Kutubi At-Turats itu belum final bahkan belum ada karya tulis ulama yang final. Lalu kenapa kita buat pegangan? Karena itulah yang terbaik dari karya tulis para ulama”

Meskipun demikian bukan berarti turats tidak dapat menjadi pegangan untuk memecahkan permasalahan kontemporer. Kutubi At-Turats masih relevan untuk menjawab permasalahan kontemporer ketika kita bersungguh-sungguh dan teliti dalam memahaminya. Salah satunya dengan menggunakan qoidah ushul al-fiqh “إلحاق المسائل بنظائرها”

 

Sepeti yang dipaparkan oleh Syaikh Zainudin Al-‘Iraqi :

إلحاق المسائل بنظائرها أولى من إختراع حكم لها مستقل

Menyamakan Permasalahan yang tertulis di zaman dahulu yang ada kemiripan itu lebih baik daripada membuat hukum sendiri.

 

Inilah yang mampu kita lakukan untuk menyelesaikan permasalahan kontemporer karena kita bukanlah seorang mujtahid yang bisa istimbatul al-ahkam mina al-quran wa al-hadist.

 

Adapun beberapa contoh relevansi turats terhadap permasalahan kontemporer yang dipaparkan oleh KH. Muhammad Aniq Muhammadun di antaranya berita hoax ( khobaru al-ifki) dan muamalah melalui telekomunikasi.

 

Pada zaman para Aimmatil Mujtahidin dan para Ulamaissalaf memang belum terdapat telekomunikasi seperti handphone atau smartphone pada zaman sekarang ini. Tapi, para Aimmatil Mujtahidin dan para Ulamaissalaf sudah merumuskan yang mengisyaratkan jawaban dari hukum muamalah dengan telekomunikasi yang terjadi pada zaman sekarang.

Sebagaimana dalam kitab Mirqotus Su’udi At-Tashdiqy Fi Syarhi Sullamit Taufiq halaman 49

وان يتكلم الشخص سواء كان قابلا او موجبا بحيث يسمعه من بقربه وان لم يسمعه صاحبه ويكون علم ذلك بإعلام او بحمل ريح

Jadi disini disebutkan bahwa salah satu diantara ijab qobul baik qobil atau mujib harus berbicara dengan suara yang agak keras agar bisa didengar oleh orang sekitarnya. Jadi ketika ada salah satu dari orang yang bermuamalah tidak mendengar maka bisa diberitahukan lewat orang yang mendengarnya atau dengan suara yang dibawa oleh angin “بحمل ريح اليه “.

Hal ini bisa diibaratkan Handphone yang pada saat ini mempunyai sinyal yang mana sinyal itu dibawa oleh angin.

 

Ulama pada zaman dahulu sudah berfikir kedepan permasalahan-permasalahan yang belum terjadi pada zaman dahulu. Bahkan banyak pengandaian-pengandaian yang jauh akan terjadi setelah zaman tersebut. Inilah yang menjadi sebab ulama-ulama salaf masih berpegang teguh pada kutibit turats.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *