Pencegahan Kekerasan Perempuan Dalam Mewujudkan Masjid Ramah Perempuan Perspektif Maqashid Syariah Jasser Auda

Artikel80 Dilihat

Oleh Ahmad Qomaruddin

M. Ulil Abshor

Berdasarkan uraian penulis, Konsep maqâshid al-syarî’ah Jasser Auda juga mengalami pergeseran paradigma yang awalnya bercorak penjagaan (protection; hifdz) bergeser ke maqâshid yang bercorak pengembangan (development, tanmiyah) sehingga Auda menjadikan konsep humane Development sebagai target utama dari maslahah (public interest). Masjid ramah perempuan dalam menekankan persamaan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan dalam beribadah dan memakmurkan masjid. Dalam perspektif maqâshid al- syarîʻah Jasser Auda, masjid ramah perempuan melibatkan penggabungan berbagai praktik yang menjamin kesejahteraan dan hak-hak perempuan di masjid. Bentuk implementasi maqâshid al-syarîʻah dalam masjid ramah perempuan mencakup fasilitas-fasilitas penunjang kenyamanan dalam beribadah, akses dan perlindungan yang setara, dan berbagai sarana yang dapat meningkatkan partisipasi perempuan di dalam masjid

 

Secara selengkapnya baca makalah di bawah ini

Masjid Ramah Perempuan jasser auda……

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *