Pendahuluan
Fenomena membuang sampah sembarangan, terutama di sungai, telah menjadi masalah serius di banyak negara, termasuk Indonesia. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan dan keberlanjutan ekosistem kini terancam oleh polusi yang disebabkan oleh sampah. Dalam perspektif fiqh, tindakan ini tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip moral dan etika yang diajarkan dalam Islam. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis fenomena ini melalui lensa fiqh.
Dampak Lingkungan dan Sosial
Membuang sampah di sungai menyebabkan berbagai dampak negatif, seperti pencemaran air, kematian biota air, dan gangguan terhadap ekosistem. Sungai yang tercemar tidak hanya mengancam kesehatan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber air tersebut. Dalam konteks fiqh, tindakan merusak lingkungan ini dapat dianggap sebagai perbuatan yang haram, karena bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan dan keberlanjutan yang diajarkan dalam Islam.
Sebagai contoh yakni Sungai Citarum. Sungai Citarum merupakan sungai terpanjang di Jawa Barat, terbentang di antara 13 kabupaten/kota, mulai dari Kabupaten Bandung hingga Kabupaten Bekasi. Sungai Citarum tak lebih seperti bak sampah raksasa di mata masyarakat.
Pada 2013 lalu, sebuah lembaga nirlaba asal AS, Blacksmith Institute, bahkan memasukkan Sungai Citarum sebagai 10 sungai terkotor di dunia.
Tak heran, di sungai sepanjang 279 km tersebut terdapat timbunan sampah 3,4 juta ton pertahun.
Yang artinya, setiap harinya orang membuang sampah di sepanjang sungai tersebut sebanyak 9.397 ton setiap harinya. Angka yang sangat fantastis.
Pemerintah sebetulnya sudah memiliki perhatian khusus terhadap nasib Sungai Citarum tersebut. Pada 2018 lalu, misalnya, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Alih-alih mengurangi jumlah sampah, pada 2024 lalu terdapat laporan kalau jumlah sampah pada Sungai Citarum justru melonjak naik mencapai 15.838 ton perhari.
Tentu regulasi tersebut tidak akan berdampak signifikan kalau tidak dibarengi kesadaran yang baik antar individu manusia secara umum dan Masyarakat sekitar secara khusus.
Hukum Membuang Sampah dalam Islam
Dalam Islam, membuang sampah sembarangan, terutama di tempat-tempat yang seharusnya bersih seperti sungai, dapat dikategorikan sebagai tindakan yang dilarang. Fatwa dari Nahdlatul Ulama (NU) menyatakan bahwa membuang sampah sembarangan adalah haram. Selain itu dari pihak MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram membuang sampah sembarangan.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar norma-norma agama yang mengajarkan umat untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
Fiqh mengajarkan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan. Dalam konteks ini, membuang sampah sembarangan di sungai mencerminkan kurangnya kesadaran akan tanggung jawab sosial dan spiritual. Dalam konteks ini manusia di dunia mempunyai salah satu tugas utama yaitu Imarah al-Ardh’ yang berarti menjaga dan merawat lingkungan sebagai amanah dari Allah. Oleh karena itu, tindakan membuang sampah sembarangan tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga masyarakat dan generasi mendatang.
Penutup
Fenomena membuang sampah sembarangan di sungai merupakan masalah yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Dalam perspektif fiqh, tindakan ini tidak hanya melanggar hukum agama, tetapi juga mencerminkan kurangnya kesadaran akan tanggung jawab terhadap lingkungan. Dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan tentang pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengatasi masalah ini. Melalui tindakan yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta memenuhi tanggung jawab kita sebagai umat Islam dalam menjaga ciptaan Allah.






