Pada tahun 2019-2020 dunia sedang digemparkan dengan adanya wabah penyakit. Wabah yang membawa penyakit ini, hampir merubah semua aktivitas kegiatan manusia yang semakin hari semakin mengkhawatirkan seluruh dunia. Wabah penyakit ini adalah Corona atau bisa disebut dengan Covid-19. Corona atau Covid-19 adalah penyakit menular yang awal mulanya muncul pada bulan Desember 2019 di Wuhan, Tiongkok. Dimana dampak dari adanya wabah ini, kegiatan rutinitas sehari-hari penduduk terhambat dan perekonomian menurun sangat drastis. Hal ini sangat dirasakan oleh penduduk Indonesia. Di mulai dari perubahan rantai pasok dunia hingga penurunan investasi asing ke Indonesia.[1] Sebab penyebarannya yang sangat cepat yaitu melalui udara dan sentuhan, hal ini menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia.
Dengan demikian, Indonesia memilih jalan alternatif yaitu social distancing dan lockdown pada beberapa daerah. Social distancing atau pembatasan sosial adalah menjauhi diri dari aktivitas sosial secara langsung dengan orang lain, sedangkan lockdown berarti suatu wilayah akan diisolasi dan terjadi pemberhentian total semua aktivitas di wilayah tersebut. Dengan demikian, pemerintah menghimbau masyarakat untuk saling menjaga jarak dan melakukan semua kegiatannya dirumah saja. Namun, jika aktivitas dan kegiatan sehari-hari harus menjaga jarak satu dengan yang lain, lalu bagaimana dengan sholat berjamaah yang harus merapatkan shaf? bolehkah menjaga jarak dilakukan ketika sholat?
وعن أنس رضي اللّه عنه أن رسول اللّه قال: رصوا صفوفكم أي حتى لا يبقى فيها فرجة ولا خلل وقاربوا بينها بأن يكون ما بين كل صفين ثلاثة أذرع تقريباً، فإن بعد صف عما قبله أكثر من ذلك كره لهم وفاتهم فضيلة الجماعة حيث لا عذر من حر أو برد شديد
Artinya, “Dari sahabat Anas RA, Rasulullah bersabda, Susunlah shaf kalian sehingga tidak ada celah dan longgar dekatkanlah antara keduanya antara dua shaf kurang lebih berjarak tiga hasta. Jika sebuah shaf berjarak lebih jauh dari itu dari shaf sebelumnya, maka hal itu dimakruh dan luput keutamaan berjamaah sekira tidak ada udzur cuaca panas atau sangat dingin misalnya,”[2]
Dengan begitu, maka merapatkan shaf sangat lah penting dalam melaksanakan sholat berjamaah. Karena, ketika berjamaah terdapat bagian shaf yang kosong, maka disitulah tempat setan berada. Namun, dengan adanya Covid-19 ini, harus diadakannya tindakan dalam menyikapin persoalan menjaga jarak ketika sholat berjamaah. Oleh karena itu, pemerintah menghimbau untuk tetep menjalankan social distancing, bukan hanya ketika berinteraksi dengan sesama saja, akan tetapi saat melaksanakan sholat juga. Dengan kondisi yang darurat dan adanya madhorot ketika dilakukan, Islam mencari jalan lain dengan menggunakan Qoidah Qowaid, yaitu:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Upaya menolak kerusakan harus didahulukan daripada upaya mengambil kemaslahatan.” Mengupayakan keselamatan jiwa manusia agar tetap berjalannya syariat islam, maka social distancing adalah salah satu solusi agar tetap berjalannya sholat berjamaah.[3]
Dengan demikian, maka MUI memfatwakan bahwa jamaah perlu menjaga jarak dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020, pada diktum A.3. Buyi dari fatwa tersebut adalah “Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajah syar’iyyah.”[4] Dengan demikian, hal yang perlu diselamatkan pertama kali adalah jiwa manusia terlebih dahulu. Dengan selamatnya jiwa manusia, maka kedepannya akan mudah dan mampu untuk melakukan dan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan syariat-syariat yang ada dalam Islam.
[1] Kementrian Keuangan Republik Indonesia https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16064/Pandemi-Covid-19-Dan-Menurunnya-Perekonomian-Indonesia.html#:~:text=Pandemi%20Covid%2D19%20memiliki%20dampak,penurunan%20investasi%20asing%20ke%20Indonesia.
[2] NU Online https://www.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-menjaga-jarak-jamaah-dan-shaf-shalat-jumat-dari-covid-19-Af1Wc
[3] NU Online https://www.nu.or.id/nasional/covid-19-terkendali-mui-shalat-jamaah-rapatkan-dan-luruskan-saf-CkKR7
[4] Ibid
Tsalis Rizqia Naila Shofa, Santri Semester 5