Hidup dan kehidupan manusia adalah takdir Allah. Manusia tidak dapat melepaskan diri dari segala ketetapan Allah. Takdir telah meletakkan manusia dalam satu proses, suatu rentetan keberadaan, urutan kejadian, tahapan-tahapan kesempatan yang diberikan oleh Allah kepada manusia untuk berikhtiar mempertahankan dan melestarikan hidup dan kehidupannya.
Manusia diberi hak hidup bukan untuk hidup semata, melainkan ia diciptakan oleh Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Dalam kerangka pengabdian inilah, manusia dibebani berbagai taklif yang erat kaitannya dengan ikhtiar beserta sarana sarananya dan kemampuan manusia sendiri.
Dalam proses tersebut, kehidupan manusia selalu dipengaruhi berbagai faktor yang saling berkaitan satu sama lain. Oleh karena itu, manusia dalam berikhtiar melaksanakan taklif, berkewajiban mengendalikan dan mengarahkan faktor-faktor yang mempengaruhi kehidupannya, untuk mencapai makna dan tujuan hidupnya, yakni sa’âdatuddârain atau kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat kelak.
Kesejahteraan lahir-batin merupakan cita-cita setiap insani. Kesejahteraan lahiriah, lazimnya merupakan sarana yang mendasar bagi tercapainya kesejahteraan batiniah, meskipun ada juga orang yang memperoleh kesejahteraan batiniah tanpa mendapat kesejahteraan lahiriah, menurut ukuran yang lazim.
Indikator kesejahteraan masyarakat – di mana keluarga/rumah tangga (usrah) sebagai unit terkecil memang sulit dirumuskan secara terinci. Namun sekurang-kurangnya ajaran syari’at Islam dengan konsep fiqh sosial telah banyak menunjang sebagai isyarat yang mendekati rumusan tersebut.
***
Syari’at Islam merupakan pengejawantahan dari manifestasi dari akidah islamiah. Akidah mengajarkan keyakinan akan adanya jaminan hidup dan kehidupan, termasuk kesejahteraan bagi setiap manusia. Jaminan itu pada umumnya mengatur secara rinci cara berikhtiar mengelolanya. Pada prinsipnya tujuan syari’at Islam yang dijabarkan secara terinci oleh para ulama dalam ajaran fiqh (fiqh sosial), ialah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat, dan bernegara.
Pada prinsipnya tujuan syari’at Islam yang dijabarkan secara terinci oleh para ulama dalam ajaran fiqh (fiqh sosial), ialah penataan hal ihwal manusia dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, kehidupan individual, bermasyarakat, dan bernegara.
Syari’at Islam mengatur hubungan antara manusia dengan Allah yang dalam fiqh sosial menjadi komponen ibadah. Baik sosial maupun individual, muqayyad (terikat oleh syarat dan rukun) maupun muthlaqah (teknik operasionalnya tidak terikat oleh syarat dan rukun tertentu). Ia juga mengatur hubungan antara sesama manusia dalam bentuk mu’âsyarah (pergaulan) maupun muamalah (hubungan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidup). Di samping itu juga mengatur hubungan dan tata cara berkeluarga, yang dirumuskan dalam komponen munâkahah. Untuk menata pergaulan yang menjamin ketenteraman dan keadilan, ia juga punya aturan yang dijabarkan dalam komponen jinâyah, jihad, dan qadha’.
Beberapa komponen fiqh di atas merupakan teknis operasional dari lima tujuan prinsip dalam syari’at Islam (maqâshid asy-syarî’ah), yaitu memelihara dalam arti luas-agama, akal, jiwa, nasab (keturunan), dan harta benda. Komponen-komponen itu secara bulat dan terpadu menata bidang bidang pokok dari kehidupan manusia, dalam rangka berikhtiar melaksanakan taklífat untuk mencapai kesejahteraan duniawi dan ukhrawi atau sa’âdatuddârain sebagai tujuan hidupnya.
Unsur-unsur kesejahteraan dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi, bersifat saling mempengaruhi. Apabila hal itu dikaitkan dengan syari’at Islam yang dijabarkan fiqh sosial dengan bertitik tolak dari lima prinsip dalam maqâshid asy-syari’ah maka akan jelas, syari’at Islam mempunyai sasaran yang mendasar, yakni kesejahteraan lahir batin bagi setiap manusia. Berarti bahwa manusia merupakan sasaran, sekaligus menempati posisi kunci dalam keberhasilan mencapai kesejahteran yang dimaksud.
***
Satu di antara masalah manusia adalah masalah kependudukan. Hampir semua aspek dan faktor kehidupan berkaitan erat dan saling mempengaruhi dengan masalah ini. Masalah kependudukan, seperti tingginya laju perkembangan penduduk, persebarannya tidak merata, dan struktur umur penduduk yang relatif muda, semua berkaitan erat dengan aspek kependudukan yang cenderung menimbulkan kerawanan sosial serta ketimpangan sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, ketenagakerjaan, keamanan, dan keagamaan. Bahkan dari masalah kependudukan ini kita bisa menelusui munculnya kemiskinan struktural, krisis lingkungan, dan lain-lain.
Kuantitas penduduk yang tidak terkendalikan, tidak diimbangi dengan peningkatan sumber daya alam, kemampuan, dan ketrampilan ikhtiar yang memadai, akan mengakibatkan mafsadah umum dari dimensi duniawi maupun ukhrawi, dengan timbulnya nilai-nilai Islam.
Kuantitas penduduk yang tidak terkendalikan, tidak diimbangi dengan peningkatan sumber daya alam, kemampuan, dan ketrampilan ikhtiar yang memadai, akan mengakibatkan mafsadah umum dari dimensi duniawi maupun ukhrawi, dengan timbulnya nilai-nilai Islam.
Kependudukan menjadi masalah karena ada kesenjangan antara tujuan yang ingin dicapai pembangunan manusia seutuhnya, dengan keadaan nyata yang dihadapi. Pembangunan merupakan proses perubahan yang secara sadar direncanakan melalui berbagai campur tangan pemerintah dan masyarakat. Tidak dapat dipungkiri bahwa kegiatan pembangunan yang berlangsung selama ini telah membawa kemajuan-kemajuan besar dalam kehi dupan bangsa. Akan tetapi, di samping itu pem bangunan yang semakin kompleks menciptakan berbagai permasalahan pula. Permasalahan itu men jadi beragam, dan yang paling luas implikasinya adalah masalah kependudukan, karena keterkait annya yang erat dengan aspek-aspek kehidupan.
Kependudukan menjadi masalah karena ada kesenjangan antara tujuan yang ingin dicapai pembangunan manusia seutuhnya, dengan keadaan nyata yang dihadapi.
Masalah pendidikan anak misalnya, memerlukan fasilitas dan sarana yang makin luas. Beban orang tua untuk itu makin terasa. Tuntutan kesehatan anak agar jadi manusia produktif, sehat jasmani dan ruhani cukup menarik perhatian. Pengetahuan dan pengalaman agama serta akhlak anak cenderung melemah, hingga perlu pengawasan ketat.
Sumber daya alam semakin menyusut, sementara pengembangan sumber daya manusia untuk mengelola potensi berada dalam posisi persaingan yang sering menimbulkan kesulitan tertentu, seperti problem pengangguran dan ketenagakerjaan yang tidak seimbang, dan penciptaan lapangan kerja yang masih sangat lambat diupayakan.
Masalah-masalah tersebut mengakibatkan tumbuhnya masalah besar yang cukup memprihatinkan, yaitu perubahan nilai spiritual di kalangan umat Islam sendiri. Berbagai indikator bisa disebutkan, misalnya disiplin sosial kurang mendapat kepedulian. Solidaritas sosial cenderung melemah. Kepekaan kaum muslimin lebih banyak tertuju pada hal-hal yang bersifat moralitas individual yang sensitif, namun tumpul pada hal-hal yang bersifat sosial. Bahkan yang makin berkembang adalah nilai ekonomi, ditandai dengan memperhitungkan untung rugi secara materiil pada hampir semua aktivitas hidup.
Sederet masalah itu akan menjadi berat dan menimbulkan kesenjangan yang tajam, manakala laju pertambahan penduduk yang relatif cepat, tidak seimbang dengan daya ikhtiar untuk mengatasi masalah kependudukan.
***
Mengatasi masalah kependudukan yang kompleks, yang merupakan masalah kehidupan yang penting dalam pandangan syari’at Islam, berarti memenuhi tanggung jawab kaum muslimin yang konsekuen atas kewajiban mewujudkan kemaslahatan umum (al-mashâlil al-‘âmmah) sebagaimana dijabarkan dalam fiqh sosial. Hal ini tercermin, misalnya, dalam bab-bab zakat, fai’, amwâl dhâi’ah, dan lain-lain.
Dalam hal ini, kemaslahatan umum – kurang lebih – adalah kebutuhan nyata masyarakat dalam suatu kawasan tertentu untuk menunjang kesejahteraan lahiriahnya. Baik kebutuhan itu berdimensi dharûriyah atau kebutuhan dasar (basic need) yang menjadi sarana pokok untuk mencapai keselamatan agama, akal pikiran, jiwa raga, nasab (keturunan), dan harta benda, maupun kebutuhan hajjiyah (sekunder) dan kebutuhan yang berdimensi takmiliyah atau pelengkap (suplementer).
Dalam ikhtiar mengatasi masalah kependudukan yang erat hubungannya dan mempunyai implikasi dengan kesejahteraan masyarakat yang menjadi sasaran syari’at Islam, memang tidak boleh menimbulkan akibat pada hilangnya nilai tawakal dan nilai imani. Bahkan dengan mengaplikasikan syari’at Islam secara aktual dalam konteks upaya mencapai kesejahteraan masyarakat dengan mengatasi masalah-masalah kependudukan, dapat kiranya dikembangkan nilai tawakal dan nilai imani. Pada gilirannya, keseimbangan antara akidah dan syari’at dapat disadari oleh masyarakat dalam bentuk sikap dan tingkah laku yang rasional dan bertanggung jawab terhadap eratnya hubungan antara keluarga maslahah dengan apek-aspek kehidupan yang meliputi bidang-bidang agama, sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, dan ketertiban dalam rangka mencapai kesejahteraan lahir dan batin.
***
Unit terkecil dari struktur masyarakat adalah keluarga (usrah). Keluarga yang unsur pokoknya adalah suami istri, dan anak dengan unsur pelengkapnya, yaitu para pekerja rumah tangga (khadam), merupakan kelompok terbatas statusnya, namun karena adanya lingkungan dalam setiap kehidupan dan kawasan pemukiman, maka kehidupan suatu keluarga dengan yang lain akan saling mempengaruhi, sebagaimana lazimnya dalam proses perkembangan sosial. Oleh karenanya, membicarakan kemaslahatan dan kesejahteraannya tidak bisa dipisahkan dari pembahasan tentang masalah kependudukan yang diharapkan bisa diatasi, demi kesejahteraan masyarakat menurut pandangan syari’at Islam.
Konsep keluarga yang serba maslahah memang sulit dirumuskan secara pasti dan berlaku bagi setiap keluarga. Kemaslahatan dan kesejahteraan pada prinsipnya bermuara pada pemenuhan kebutuhan. Sedangkan kebutuhan masing masing keluarga relatif berbeda-beda dan bertingkat-tingkat. Sama halnya bahwa pembangunan rezeki dari Allah juga berbeda dan bertingkat, sebagian diangkat lebih tinggi beberapa derajat di atas yang lain.
Secara umum syari’at Islam menggariskan tanggung jawab setiap anggota keluarga untuk memenuhi kewajiban dalam kaitannya meraih kesejahteraan. Kewajiban orang tua/ suami terhadap anak-istri, misalnya, bukan saja terbatas pada kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Lebih jauh lagi adalah kebutuhan pendidikan, kesehatan, akhlak, dan terutama pengamalan syari’at Islam pun, menjadi tanggung jawab orang tua/suami. Semua aspek tersebut merupakan komponen yang apabila dipadukan secara seimbang dan serasi akan menjadi indikator kesejahteraan lahir dan batin.
Suami dituntut memiliki al-ba’ah (kemampuan bersetubuh dan membiayai kebutuhan hidup kelurga) sebagai kunci kesejahteraan yang men dasar. Ia juga bertanggung jawab terhadap keluarga sebagai qawwam dan terutama bertanggung jawab terhadap anak-anaknya yang merupakan amanat sekaligus sebagai fitnah dan zinah. Sang istri kemudian mengimbangi suami semacam itu dengan sikap dan perilaku yang serba shâlihât, gânitât, dan hâfizhât. Sedangkan anak-anaknya bersikap abrâr.
Masing-masing unsur rumah tangga saling memberi dan melaksanakan hak dan kewajibannya. Tentu saja keseimbangan semua faktor dalam kehidupan keluarga tersebut, harus dilengkapi, bahkan disadari adanya ketenteraman (sakinah) dengan penuh kesejahteraan lahir dan batin.
Tidak kalah pentingnya dalam berupaya mewujudkan keluarga yang penuh maslahah adalah lingkungan yang sehat. Ini sangat mempengaruhi watak dan karakter anak pada masa pertumbuhannya yang sangat rawan terhadap situasi sosial pada lingkungan pergaulannya.
Larangan zina, misalnya, ini untuk mengendalikan pembiakan anak secara bebas tanpa adanya tanggung jawab, akibat tidak adanya ikatan melalui lembaga nikah. Tidak semua perempuan boleh diperistri oleh setiap laki-laki. Perempuan mahram dan mushâharah tidak boleh dijadikan zaujah (istri). Poligami sekalipun diperbolehkan, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipertanggung jawabkan. Lebih dari itu, menikahi kerabat dekat yang bukan mahram sekalipun boleh, akan tetapi banyak para fuqaha mencegah, karena menyebabkan anak-anaknya lemah mental dan intelektual. Semua itu menggambarkan adanya kaitan erat antara pembiakan anak dengan tanggung jawab orang tua dari berbagai segi.
Dalam hal siapa yang berhak menentukan anak secara ikhtiari, ada beberapa pendapat ulama. Imam Ghazali berpendapat, anak adalah hak suami sendiri. Suami berhak menentukan anak atau tidak, karena ialah orang pertama yang punya akan bertanggung jawab. Ini berarti memberi kesempatan pembiakan anak untuk menentukan keseimbangannya dengan kebutuhan unsur-unsur kesejahteraan keluarga yang diharapkan penuh maslahah.
Dari uraian di atas menunjukkan bahwa pembiakan manusia adalah bagian terpenting dari masalah kependudukan. Hal itu merupakan pangkal dari pertumbuhan penduduk, yang cukup luas menjadi pembahasan dalam syari’at Islam/fiqh.
***
Kesejahteraan lahir batin atau sa’âdatuddârain merupakan tujuan utama dalam hidup dan kehidupan masyarakat muslim. Orang muslim punyai fungsi utama dan sangat mendasar, yakni ‘ibâdatullâh. Dalam rangka ibadah ini, manusia telah diberi kemampuan ikhtiari untuk melaksanakan berbagai taklifât. Di samping itu, ada jaminan sarana hidup dan kehidupan yang menuntut sumber daya manusia dan budi daya alam, pengelolaan, pengembangan, dan pelestariannya.
Namun dalam berikhtiar – tanpa kehilangan nilai tawakal dan nilai imani – masalah kependudukan, pertambahan penduduk yang tidak seimbang, penyebaran tidak merata, dan struktur umum yang membedakan, masih menjadi tantangan yang menarik perhatian yang serius bagi kaum muslimin di Indonesia, untuk bersama-sama dipecahkan dan diatasi demi kesejahteraan lahir dan batin yang cita-citakan. Ini sesuai dengan pandangan syari’at Islam yang diciptakan dalam ajaran fiqh sosial yang mempunyai ruang lingkup cukup luas dalam penataan hal ihwal manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk selamat di dunia yang penuh mahslahat, menuju akhirat yang penuh sa’âdah nanti.
Di sinilah peran serta para ulama sangat penting dan sangat mempengaruhi mulusnya upaya mengatasi masalah tersebut. Ulama yang mempunyai ciri melekat, yakni faqih fi mashâlih al-khalqi, akan mampu berperan sebagai motivator dan pemberi inspirasi. Ulama, di samping memberikan motivasi keagamaan maupun sosial, sekaligus mampu mempengaruhi masyarakat untuk menumbuhkan dinamika yang tinggi dalam meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya, di bidang materiil maupun spiritual, untuk mencapai keseimbangan antara keduanya.
Keterlibatan ulama dalam hal ini, akan menciptakan kondisi di kalangan masyarakat lingkungannya, sehingga tumbuh dan berkembang secara kreatif dan kesadaran berbudi daya secara mandiri untuk selalu meningkatkan kualitas diri dan kehidupannya. Kesadaran pendidikan, kesehatan, berdisiplin sosial, solidaritas sosial, keamanan, dan utamanya kesadaran melaksanakan syari’at Islam, akan terwujud sedemikian rupa dalam kondisi dinamis. Demikian itulah masyarakat yang dicita-citakan oleh Khittah NU 1926.
Pada Mukadimah Khittah NU alenia pertama disebutkan, “NU didirikan atas dasar kesadaran dan keinsafan bahwa setiap manusia hanya bisa memenuhi kebutuhannya, bila bersedia untuk hidup bermasyarakat. Dengan bermasyarakat manusia berusaha mewujudkan kebahagian dan menolak bahaya terhadapnya”. Selanjutnya pada alenia ketiga berbunyi: “NU dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan ikut membangun dan mengembangkan insan masyarakat yang bertakwa kepada Allah SWT., cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil, dan sejahtera”.
Sedangkan butir enam tentang ikhtiar yang dilakukan NU, pada huruf (d) berbunyi, “Peningkatan taraf dan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan yang terarah. Kegiatan-kegiatan yang dipilih pada awal berdiri dan khidmahnya menunjukkan, pandangan dasar yang peka terhadap pentingnya terus-menerus dibina hubungan dan komunikasi antara para ulama sebagai pemimpin masyarakat, serta adanya keprihatinan atas nasib manusia yang terjerat oleh keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan.
Ungkapan Khittah NU tersebut menunjukkan betapa pentingnya dan perlunya para ulama NU ikut terlibat langsung dalam mengatasi masalah kependudukan. Di samping karena dorongan syari’at Islam, hal itu justru berarti melaksanakan dan membudayakan Khittah 1926 secara konsekuen, sekaligus berikhtiar mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi nyata.
Dari uraian di atas sampailah pada kesimpulan yang tentu saja masih perlu dipertajam untuk mencapai kesamaan pandangan, wawasan, dan sikap yang kemudian ditindaklanjuti dengan kebersamaan langkah nyata di lapangan, antara ulama NU bersama eksponen oraganisasi neven NU di satu pihak dengan pemerintah di pihak lain. Kesimpulan itu antara lain sebagai berikut:
-
Bahwa syari’at Islam yang telah dijabarkan oleh fiqh sosial dalam komponen-komponen ibadah, muamalah, munâkalalı, jinâyah, jihad, dan qadha’ merupakan penatan hal ihwal masyarakat untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin yang penuh maslahah;
-
Bahwa karena masalah kependudukan yang mempunyai implikasi luas dengan semua aspek kehidupan masyarakat. Terpenuhinya semua kebutuhan materiil maupun spiritual secara seimbang dan memadai merupakan faktor pokok terwujudkan kesejahteraan masyarakat, adalah menjadi tantangan dan tanggung jawab kaum muslimin di Indonesia dalam rangka mengaplikasikan ajaran syari’at secara kontekstual dan sekaligus merupakan dakwah bil hal. Dalam hal ini unit terkecil dalam masyarakat adalah “keluarga” yang unsur-unsurnya terdiri atas suami, istri, dan anak. Untuk itu, memaslahatkan keluarga lahir batin adalah langkah utama dalam mengatasi masalah kependudukan untuk mencapai kesejahteraan;
-
Bahwa persamaan persepsi para ulama NU dan peran serta mereka dalam masalah kependu dukan amat penting, bahkan akan menentukan keberhasilannya, sebagai motivator dan sekaligus inspirator yang akan membentuk kondisi dinamis di tengah masyarakat lingkungannya. Pada gilirannya akan tercipta kemandirian yang kreatif dalam meningkatkan kualitas diri dan kehidupan mereka, menuju ke sejahteraan yang dicita-citakan. Peran serta ulama NU, di samping atas dorongan ajaran syari’at Islam, sekaligus merealisasikan amanat Muktamar NU XVII yang dituangkan dalam rumusan Khittah NU 1926.
Sumber: KH.MA. SAHAL MAHFUDH, Nuansa Fiqh Sosial
Pernah disampaikan pada:
- Sarasehan Keluarga Maslahah LKK-NU wilayah Jawa Tengah di Semarang 11-12 Maret 1987, (dengan judul “Keluarga Maslahah Ditinjau dari Syari’at Islam dan Tanggung Jawab Moral Ulama)
- Temu Wicara Ulama di Pasuruan 29 Agustus 1987, (dengan judul “Kependudukan Merupakan Masalah bagi Ulama dan Umat”
- Seminar Kepedulian Ulama terhadap Pembentukan Keluarga Maslahah, di Pesantren AL- Ihya Ulumuddin Kasugihan Cilacap, tanggal 20-21 Desember 1992.