Penggunaan Media Sosial Bagi Perempuan yang Dalam Masa Iddah

Artikel889 Dilihat

Fenomena yang terjadi di  masyarakat, kebanyakan wanita  yang  dalam  masa  Iddah masih  aktif  dalam menggunakan media  sosial  seperti  orang-orang  pada  umumnya, karena di jaman sekarang ini media sosial sudah menjadi bagian yang tak bisa terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Banyak dari mereka yang menyalahgunakan media sosial untuk mengunggah foto dalam  masa iddah, tak jarang unggahan  tersebut  juga  mendapatkan  komentar  baik  itu  dari  lawan jenisnya maupun teman sesama jenisnya. Padahal bagi wanita iddah ada beberapa ketentuan-ketentuan yang sudah dituliskan dalam Al-Qur’an.

Ada beberapa hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama masa Iddah berlangsung. Ketentuan yang mewajibkan seorang perempuan untuk menjalankan Iddah diatur di dalam surat al-Baqarah: 228.

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Aturan-Aturan Dalam ‘Iddah

Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati, dengan syarat sang suami telah melakukan hubungan suami istri dengannya atau telah diberikan kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya. Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki masa iddah.

Sedangkan dalil sunah banyak sekali, di antaranya :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي

Dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil. Lalu Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya. Ada yang berkata, “Demi Allâh, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Menikahlah!” [HR al-Bukhâri no. 4906].

hukum Islam mengenai persoalan penggunaan media sosial oleh wanita dalam masa ‘iddah dan ihdâd berupa mengunggah foto yang menampilkan kecantikan, dengan cara melakukan penqiyâsan terhadap kegiatan mengunggah tersebut, kepada larangan keluar rumah dan merias diri.

penggunaan media sosial berupa mengunggah foto yang menampilkan kecantikan oleh wanita dalam masa ‘iddah merupakan perbuatan yang terlarang dan tidak dibenarkan dalam hukum Islam. Hukum pelarangan ini didasari dalil qiyâs terhadap larangan keluar rumah dan merias diri bagi wanita dalam masa ‘iddah dan ihdâd karena terdapat kesamaan ‘illah, yaitu etika dan kesopanan istri. Bentuk qiyâs pada permasalahan ini adalah qiyas al-sabr, jaly dan aulawy.

 

Abdullah Salam, Santri semester 5 Ma’had Aly PMH 23/24

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *