Oleh: Mohamad Khizam Ali dan Muhammad Naufal Shidqi
Berdasarkan penelusuran penulis, dalam mazhab Syafi’i terdapat lima pendapat terkait kebolehan mengganti tanah untuk bersuci dari Najis anjing. Pendapat pertama, tidak boleh yaitu pendapat Azhar. Pendapat kedua boleh dengan media jamid, yaitu pendapat yang dipilih imam muzanni, dan disahihkan as-sayrozi dan an-nawawi dalam ru’usul masail. Pendapat ketiga, boleh ketiga darurat. Pendapat keempat, boleh ketika data merusak benda. Pendapat
kelima, boleh dengan basuhan kedealapan. Adapun pendapat yang dikuatkan melalui proses tarjih illat adalah pendapat yang kedua. Karena dua faktor, yaitu (1) pendapat illat muta’adiyah didahulukan daripada illat qashirah, (2) pendapat illat dzatiyah didahulukan dari illat hukmiyah.
Secara lengkap baca makalah di bawah ini
Khizam Filsafat Hukum