Oleh Muhammad Ichtisom Arsyad,Muhammad Abil Haq
Dari uraian penulis, dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, ayat tentang kewajiban puasa diturunkan dalam dua tahap. Tahap pertama, al-Qur’an menjelaskan bahwa kewajiban puasa berlaku sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya, dan dilakukan pada hari-hari tertentu, sebagaimana dinyatakan dalam QS. al-Baqarah ayat 183-184. Tahap kedua, baru pada QS. alBaqarah ayat 185, al-Qur’an menyebutkan bahwa kewajiban puasa ditetapkan pada bulan Ramadhan. Frasa “ayyämam ma’düdäť (QS. al-Baqarah: 184), menurut alMaraghi, diartikan sebagai bulan Ramadhan. Sementara al-Razi menafsirkan frasa tersebut dalam dua konteks, yaitu: (1) puasa wajib selain puasa Ramadhan; dan (2) puasa wajib Ramadhan, dengan ayat al-Baqarah ayat 185 sebagai penjelasan dari ayyämam ma’düdäť.
Kedua, mengenai rukhsah puasa Ramadhan, al-Maraghi menafsirkannya. sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam ayat yang menyebutkan rukhsah Sedangkan al-Razi memberikan penafsiran yang lebih rinci, dengan menyebutkan berbagai pandangan ulama, serta memasukkan orang-orang yang hamil dan menyusui sebagai bagian dari mereka yang mendapatkan rukhsah. Ketiga, tujuan dari rukhsah puasa Ramadhan adalah untuk memberikan kemudahan kepada umat Islam yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan puasa. Dengan rukhsah ini, mereka tetap dapat menyempurnakan puasa selama bulan Ramadhan, yang biasanya berlangsung selama 29 hingga 30 hari. Selain itu, rukhsah ini mengajarkan umat Islam untuk mengagungkan perintah Allah dalam hal puasa. wajib, serta mendorong rasa syukur atas nikmat rukhsah yang diberikan selama bulan Ramadhan.
Selengkapnya baca makalah di bawah ini
DOC-20250206-WA0021