Poligami Menurut Pandangan Wahbah az-Zuhaili

Artikel79 Dilihat

Oleh Muhammad Alfin Mudrik

Muhammad Adnan Burhanudin

 

Berdasarkan uraian penulis, Poligami dalam pandangan Islam merupakan sebuah praktik yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana tercantum dalam surat al-Nisa ayat 3. Walaupun, para ulama madzhab mempunyai perbedaan pandangan mengenai pelaksanaannya. Sebagian besar ulama, seperti dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, tidak menganjurkan poligami kecualii Jika terdapat kebutuhan yang mendesak dan dapat menjaga keadilan antara istri-istri. Hal ini diperkuat dengan larangan dalam hadis yang menyatakan bahwa ketidakadilan dalam poligami dapat menyebabkan suami menerima hukuman pada hari kiamat. Dalam hal ini, Wahbah az-Zuhaili sebagai salah satu tokoh Islam kontemporer memberikan pandangan yang lebih moderat. Beliau menginterpretasikan ayat poligami dengan prinsip kehati-hatian dan penekanan pada keadilan, baik secara lahiriah maupun batiniah. Wahbah az-Zuhaili memandang poligami sebagai tindakan yang diperbolehkan (ibahah) tetapi tidak dianjurkan,kecuali jika seorang suami dapat memastikan bahwa ia mampu berlaku adil kepada istri-istrinya, termasuk dalam hal kecenderungan hati.

Pandangan Wahbah az-Zuhaili juga menekankan pentingnya persetujuan dari istri pertama sebelum melakukan poligami, serta menilai bahwa apabila seorang suami merasa tidak mampu berlaku adil, maka lebih baik bagi suami untuk menikah dengan satu istri saja. Hal ini mencerminkan sikap kehati-hatian dalam memahami dan mengimplementasikan hukum poligami dalam kehidupan sehari-hari. Jika tidak dapat dipastikan keadilan, maka poligam bisa dianggap haram menurut pandangan beliau. Secara keseluruhan, pandangan Wahbah az-Zuhaili terhadap poligami lebih mengutamakan keseimbangan antara aturan syariat dan prinsip-prinsip keadilan serta kemanusiaan, yang menempatkan hak dan kesejahteraan perempuan sebagai prioritas utama dalam setiap keputusan pernikahan.

Baca selengkapnya makalah di bawah iniPoligami Menurut Pandangan Wahbah az

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *