Oleh Muhammad Yusuf Haidar & Muhammad Abid Robiunnuha Sufa
Berdasarkan uraian penulis, Talfiq dalam Mazhab Syafi’i umumnya tidak diperbolehkan jika mengakibatkan hukum yang tidak sah menurut semua mazhab. Namun, dalam kondisi darurat, ada fleksibilitas yang diberikan. Al-Syatibi menekankan bahwa maslahah daruriyyah dapat menjadi dasar perubahan hukum dalam keadaan tertentu. Dalam konteks talfiq, jika terjadi keadaan darurat yang menyulitkan umat Islam, maka boleh dilakukan talfiq asalkan tidak bertentangan dengan maqasid syariah.
Secara lengkap baca makalah di bawah ini
Konsep Talfiq dalam bermadzhab (Yusuf-Abid)