Relasi Studi Islam dan Politik

Artikel527 Dilihat

Pendahuluan

Berbicara tentang islam, politik, agama dan negara merupakan hal yang menarik untuk dikaji terutama setelah berkembangnya pemikiran islam secular didunia islam termasuk Indonesia. Perbincangan ini sangat menarik setalah ada penghapusan sistem khilafah seperti yang dilakukan oleh Mustafa Kemal at tatur diturki Usmani pada tanggal 3 maret 1924 dan diikuti dengan adanya penghapusan islam sebagai dasar negara begitu juga penghapusan syariat islam sebagai dasar negara.

Pemisahan islam dan negara yang dilakukan oleh Mustafa Kemal at tatur merupakan sebuah perwujudan dan keinginan untuk mengikuti politik secular dari barat dengan grand theory utamanya Maxweber. sekularisme menjadi baik oleh barat karena secara historisitas, sekularisme terbentuk karena ada perlawanan atas kemunduran.

Ada dua hal yang bersifat kontradiktif dalam konteks hubungan politik, islam dan negara baik itu di negara-negara islam atau negara berpenduduk islam seperti di Indonesia. Kedua hal tersebut adalah pertama posisi islam yang maju karena penduduknya kebanyakan beragama islam, kedua dominan islam hanya berperan marjinal dalam wilayah kehidupan politik yang ada hubungan dengan politik. Sebagai negara mayoritas islam Indonesia merupakan unsur yang sangat berpengaruh dalam kultur diindonesia dan salah satu unsur yang terpenting dalam politik di Indonesia. Namun demekian islam hanya berperan sebagai marjinal di wilayah kehidupan berpolitik nasional. Hal ini antara lain disebabkan oleh dikotomi “politik islam dan non politik islam dikalangan umat muslim di Indonesia yang berlangsung cukup lama.

Nuansa politik ada sejak zaman nabi Muhammad SAW, oleh karena itu menurut keyakinan umat muslim menerapakan model masyarakat yang ideal sesuai dengan era nabi Muhammad bukanlah etopia, sebab model tersebut pemah di buktikan oleh sejarah. Jika pada era di mekkah kaum muslim menempati posisi marginal dan selalu tertindas, maka pada era di madinah mereka telah mengalami perubahan yang signifikan, umat islam menguasi pemerintahan dan bahkan merupakan a self-governing community Di Madinah nabi Muhammad selain sebagai rosul juga sebagai negarawan. Semenjak saat itu politik modern, islam dipandang sebagai sesuatu sistem pemerintahan politik dan sekaligus agama

Pembahasan

Kata politik berasal dari Bahasa inggris yaitu politic, yang mempunyai makna menunjukan sifat pribadi atau perbuatan. Kata tersebut diambil dari Bahasa latin yaitu politicus. Sedangkan menurut Bahasa arab kata politik adalah as-siyasah merupakan Masdar dari fi’il madhi sasa yasusu yang artinya mengurusi. Kata ini merupakan kosa kata Bahasa arab asli.

Kemudian politik dimaknai sebagai segala urusan dan Tindakan kebijaksanaan, siasat dan sebagainya terkait dengan pemerintahan dan negara. Ada juga istilah yang digunakan sebagai nama disiplin ilmu pengetahuan, yaitu ilmu politik. Istilah politik itu sendiri pertama kali diketahui melalui buku plato yang berjudul politea yang dikenal dengan republik. Dengan kata lain politik pada dasarnya mempunyai dua pokok yaitu, pandangan yang mengaitkan politik dengan orang banyak, baik satu bangsa atau negara dan kedua, pandangan yang berfokus pada masalah kekuasaan, otoritas atau konflik

Berbicara tentang islam dan politik, keduanya merupakan hal yang menarik untuk dibicarakan sampai saat ini, sejalan dengan pandangan para ahli islam Nur kholis madjid, islam merupakan system kehidupan yang lengkap. Islam merupakan agama dan sekaligus Daulah(negara).

Sejak kemunculan agama islam dikota mekkah yang disebarkan oleh nabi Muhammad saw pada tahun 611 M sudah ada hubungan nya dengan politik. Ajaran tauhid yang dibawa oleh nabi Muhammad saw ada kaitan nya dengan aspek sosial, budaya dan politik. Pokok dari pada agama Islam ialah untuk menawarkan ketauhidan dan persamaan derajat manusia serta meneggakkan keadilan

Dalam dunia islam dan politik pertama kali dilakukan oleh nabi dan utus Allah seperti yang dilakukan oleh nabi daud dan nabi sulaiman dikenal menjadi raja begitu juga nabi Muhammad yang menjadi rosul untuk mendirikan dan memimpin jazirah arab. Sedangkan hukum dakwah dalam kaitanya dengan politik dapat dikelompok kedalam hukum dakwah yang bersifat kiyafah sebab semua orang tidak memiliki kemampuan dalam berpolitik.

Dalam politik islam disebut juga dengan siyasah yang mempunyai arti mengatur urusan semua umat, yang dilakukan oleh sebuah pemerintahan (negara) maupun umat. Dalam Al qur’an kata siaysah tidak tertulis secara tekstual, namun dalam surat annisa ayat 58-59 membahas tentang menyerahkan amanat dan menghormati pemimpin yang berbunyi: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Esensi dari dua ayat tersebut ialah dasar pertama dalam mendirikan sebuah kekuasaan, atau sebuah pemerintahan, sekaligus menaati para pemimpin yang memimpin umat, yang pertama adalah menyerahkan urusan kekuasaan kepada ahlinya, maksudnya adalah hendaknya segala urusan pemerintahan atau kekuasaan diserahkan kepada orang yang ahli dalam bidang tersebut, yang kedua menaati Allah swt, rosul dan pemimpin selagi tidak bertentangan dengan hukum-hukum Allah yang terdapat di Al Qur’an dan hadist yang menjadi petunjuk bagi umat muslim

Islam dan politik yang biasa disebut dengan fikih siyasah yang mempunyai pengertian adalah hal-hal yang mempunyai kaitanya dengan hubungan tata masyarakat, kemudian dari unit terkecil sampai menjadi masyarat terbesar bahkan sampai negara. Hukum islam mengatur semua aspek mulai dari keuangan negara, hubungan pemerintahan dengan masyarakat dan hubungan dengan negara lain atau disebut hubungan bilateral. Termasuk juga cara mengelola negara dengan baik. Dengan demekian politik islam fikih siyasah) mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menerapkan hukum islam. Dalam fikih siyasah mengatur bagaiamana sebuah ketentuan hukum islam bisa diterapkan secara efektif dimasyarakat islam Tanpa adanya negara dan pemerintahan, penerapan hukum islam sulit untuk diberlakukan, khusunya dalam bidang yang mempunyai sangkut pautnya dengan masyarakat. Dengan fikih siyasah ini pemerintahan dapat menerapkan hukum islam secara tegas yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan hadist, dengan tinjauan maslahah yang dibutuhkan oleh masyarakat Contohnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU No 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. Di peradilan agama ini mengatasi masalah-masalah perkawinan seperti cerai, warisan, wakaf

Didalam fikih siyasah mempunyai peran aktif dalam aktualisasi hukum islam yang mana bisa mengatur ketentuan sebuah hukum islam dapat diterapkan secara efektif dikehidupan sehari- hari masyarakat. Tanpa disadari jika tidak adanya politik islam yang berlaku dimasyarakat pengaplikasian hukum islam akan menjadi sulit diterapkan, lebih-lebih yang ada kaitanya dengan bermasyarakat. Dengan adanya politik islam mampu menjalankan sebuah hukum supaya mampu berjalan sesuai dengan norma agama yang telah telah disepakati Bersama yang mana hal tersebut sering ditinjau pada kemaslahatan umat, seperti adanya undang-undang yang mengatur perkawinan, cerai warisan, zakat dan wakaf

 

M. Nasrul Ilmi, Santri semester 5 Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *