Kekerasan merupakan sebuah terminologi yang mengandung makna derita, baik dilihat dari pespektif psikolog maupun hukum, bahwa didalamnya terdapat perilaku manusia baik itu seseorang atau kelompok orang yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Secara bahasa, maqoshid adalah jamak taksir dari isim mufrod maqshud yang artinya tujuan, setiap aktifitas pasti mengandung tujuan didalamnya. Begitu pula dengan syari’ah. Bila diartikan secara bahasa adalah beberapa tujuan syari’ah. Dan tujuan utamanya yaitu merealisasikan kemaslahatan untuk umat manusia baik dalam urusan dunia maupun urusan akhirat mereka.
Menurut imam asy-syatibi, maqoshid asy-syar’ah mencakup 5 tujuan inti yaitu:
1. (hifdzu ad-diin) menjaga agama.
2. (hifdzu an-nafs) menjaga jiwa.
3. (hifdzu al-aql) menjaga akal.
4. (hifdzu an-nasl) menjaga keturunan.
5. (hifdzu al-maal) menjaga harta.
Kekesaran dalam rumah tangga sudah menjadi persoalan yang lumrah dan sering terjadi dimasyarakat, meski pemerintah sudah menenukan hukuman dan ancaman dalam undang-undang pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini masih saja kerap terjadi, berdasarkan berita yang dilansir oleh harian muria, kasus KDRT yang terlaporkan dalam sepanjang tahun 2022 di kabupaten pati sendin sebanyak 155 kasus kekerasan, tentunya masih banyak kekerasan – kekerasan yang tidak terlaporkan, mengingat laporan tersebut masih berbasis data.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini jika ditinjau dalam kaca mata islam, tentu menjadi sesuatu yang sangat haramkan dalam agama, melihat dari tujuan bersyar’ ah sendiri untuk menuju kehidupan yang maslahat bagi umat manusia. Sebagaimana dalam penggalan surat an-nisa ayat 19 jelas melarang kegiatan yang dapat mencederal seorang istri dalam rumah tangga
وعاشروهن بالمعروف الآية
Penggalan ayat diatas menerangkan dan menganjurkan kepada para suami agar menggauli istri-istri mereka dengan cara yang baik, serta melarang memarahi mereka dengan kemarahan yang sampai melewati batas bahkan sampai memukul mereka.
Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga akan menghambat masa depan bagi korban, pada akhirnya, seseorang yang menjadi korban akan terhambat untuk terlibat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan juga pendidikan. Hal ini sangat bersinggungan sekali dengan nilai-nilai maqoshid asy-syari’ah. Dalam segi nilai hifdzu an-nafs, KDRT yang terjadi dalam keluarga dapat menyebabkan dampak yang fatal bagi korban, sehingga tidak sedikit juga korban yang kehilangan nyawa-nya akibat KDRT yang melampui batas ini dalam segi hifdzu al-aql, mengingat banyak sekali dampak yang disebabkan oleh KDRT, dampak yang juga bersinggungan dengan nilai ini adalah seorang korban bisa saja sampai depresi akibat tekanan permasalah yang dialami dalam keluarganya. Begitu juga dalam segi hifdzu an-nasi, dalam ikatan pemikahan tentunya kedua mempelai bertujuan untuk mendapatkan keturunan tentunya sebagai orang tua yang normal pasti ingin memiliki anak yang baik dalam jasmani serta rohaninya, tapi hal ini akan bertolak belakang jika dalam keluarga terjadi KDRT. Salah satu Imbas bagi si anak yaitu dia akan terlantar dan kurang mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya hal ini yang akan menjadikan si anak tidak dapat terasuh dengan baik, banyaknya anak-anak yang hidup dijalanan sebagai anak punk misalnya, mereka juga banyak yg dilatar belakangi oleh broken home.
Berbagai dampak inilah yang menyebabkan kenapa islam sangat mengharamkan kekerasan dalam rumah tangga, serta dilihat dari dampak-dampak yang ditimbulkan juga tidak ada yang menghadirkan kemaslahatan pada umat manusia.
Angga matchna kholidi, semester 6 Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda