“Fikih sosial bukan sekadar alat untuk melihat peristiwa dari kacamata hitam putih, tetapi menjadikan fikih sebagai paradigma pemaknaan sosial.”
Dalam beberapa dekade terakhir, pemikiran Islam di Indonesia berkembang dari yang semula berfokus pada isu politik dan ideologi menjadi lebih luas pada persoalan sosial dan kemasyarakatan. Di tengah tekanan rezim yang dominan dan arus modernisasi, Kiai Sahal Mahfudh menghadirkan gagasan fikih sosial sebagai upaya menjadikan fikih lebih kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Judul: Nuansa Fikih Sosial
Penulis: K.H. M.A. Sahal Mahfudh
Penerbit: LKiS, Yogyakarta
Cetakan: VI, Maret 2007
Tebal: viii + 384 halaman
Buku ini merupakan kumpulan tulisan Kiai Sahal Mahfudh yang sebelumnya tersebar di berbagai media, seperti surat kabar, jurnal, dan forum seminar. Melalui tulisan-tulisannya, ia mengajak pembaca agar memahami fikih secara kontekstual, bukan sekadar formalistik. Secara sederhana, fikih sosial adalah cara memahami fikih dengan mempertimbangkan kebutuhan manusia, baik kebutuhan primer (dharuriyah), sekunder (hajjiyah), maupun tersier (tahsiniyah). Pendekatan ini mengubah cara pandang terhadap fikih. Jika sebelumnya fikih cenderung dipahami secara hitam putih dan kaku, maka melalui pendekatan fikih sosial, fikih berfungsi sebagai alat kritik (counter discourse) untuk merespons dinamika dan realitas sosial secara lebih luas.
Fikih sosial memiliki lima ciri pokok. Pertama, interpretasi teks-teks fikih secara kontekstual. Kedua, perubahan pola bermadzhab dari pola tekstual (qauli) menuju pola metodologis (manhaji). Ketiga, verifikasi mendasar antara ajaran pokok (ushul) dan ajaran cabang (furu’). Keempat, fikih dihadirkan sebagai etika sosial, bukan semata-mata hukum positif negara. Kelima, pengenalan pendekatan metodologis dan filosofis, terutama yang berkaitan dengan budaya dan sosial.
Buku ini diklasifikasikan ke dalam empat bagian, yaitu bagian pertama Nuansa Fikih Sosial, bagian kedua Dakwah dan Pemberdayaan, bagian ketiga Aktualisasi Aswaja dan Khittah NU 1926, serta bagian keempat Pesantren, Pendidikan, dan Kemasyarakatan.
Contoh fikih sosial yang menarik adalah gagasan Kiai Sahal Mahfudz dalam pengelolaan zakat produktif melalui koperasi. Beliau mengontekstualisasikan teks :
فيعطى كلّ منهما إن تعوّد تجارة رأس مال يكفيه ربحه غاليّا أوحرفة ألتها
yang menjelaskan bahwa fakir miskin dapat diberikan modal usaha atau alat kerja sesuai kebutuhannya. Dalam praktiknya, beliau menggunakan Pendekatan Basic need approach merupakan pendekatan yang dilakukan untuk mengetahui kebutuhan dasar serta penyebab kemiskinan masyarakat. Jika kemiskinan disebabkan kurangnya keterampilan atau keterbelakangan ekonomi, maka diperlukan upaya pemberdayaan. Sementara jika disebabkan kurangnya sarana dan prasarana, maka solusi yang diberikan adalah melengkapi kebutuhan tersebut agar kemiskinan dapat diatasi secara tepat sasaran.
Buku Nuansa Fikih Sosial dinilai penting karena mampu menjembatani tradisi pesantren dengan realitas sosial modern sehingga fikih menjadi lebih hidup dan relevan. Selain itu, buku ini juga memberikan dasar metodologis yang jelas, seperti penafsiran kontekstual dan pergeseran pendekatan mazhab dari qauli ke manhaji. Namun, buku ini cukup berat bagi pembaca pemula karena banyak menggunakan istilah fikih dan ushul fikih, serta terdapat beberapa pengulangan pembahasan. Perspektifnya yang kental dengan tradisi NU juga membuat pembahasannya terasa kurang luas bagi pembaca yang mencari perbandingan lintas mazhab. Meskipun demikian, buku ini tetap direkomendasikan bagi santri, mahasiswa, dan pembaca yang tertarik pada pembaruan pemikiran Islam, khususnya dalam memahami bagaimana fikih dapat menjawab persoalan sosial.
Pada akhirnya, Nuansa Fikih Sosial karya Kiai Sahal Mahfudh menegaskan bahwa fikih harus hadir secara kontekstual dan mampu menjawab realitas sosial, bukan sekadar terpaku pada teks. Meskipun memiliki beberapa keterbatasan, buku ini tetap penting dijadikan rujukan untuk memahami fikih yang lebih relevan dan membumi.
