Safarul Mar’ah Ditinjau Dalam Kehidupan Modern

Kolom Santri747 Dilihat

Dalam kehidupan modern, aktivitas perempuan tidak hanya berada di rumah saja, namun juga berada di luar rumah. Dan dapat dipastikan tidak sedikit perempuan yang melakukan perjalanan sendiri entah itu karena pekerjaan atau karena berbagai alasan.

Meskipun perjalanan dalam kehidupan modern adalah hal yang lumrah, tetapi masih ada kalangan yang melakukan pembatasan bepergian untuk perempuan, yang mana hal tersebut dapat didasari dari motif kultur dan agama.

Dalam agama Islam, masyarakat meminta perempuan untuk tidak melakukan perjalanan sendiri dan harus dengan mahram. Tetapi, hal tersebut dirasa kurang efektif karena dapat membatasi gerak perempuan dalam mengembangkan diri. Lalu, apakah benar dalam Islam perempuan dilarang bepergian sendiri?

Setiap syari’at Islam pasti memiliki tujuan mendatangkan maslahat dan menolak mafsadah. Dalam hal ini terdapat hadits yang berbunyi;

عنه : سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يخطب يقول : ” لا يخلون رجل بامرأة إلا ومعها ذو محرم ولا تسافر المرأة إلا مع ذى محرم ” فقام رجل، فقال : “يا رسول الله، ان امرأتي خرجت حاجة، وإني اكتتبت في غزوة كذاوكذا ” قال : “انطلق، فحج مع امراتك ” (متفق عليه و لقد مسلم)

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’ Anhu, saya pernah mendengar Rasulullah SAW berkhutbah serata bersabda, “janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan, kecuali ditemani mahramnya. Dan tidak diperbolehkan seorang perempuan bepergian kecuali ditemani mahramnya.” Tiba-tiba seorang laki-laki berdiri dan berkata, “wahai Rasulullah, istriku keluar rumah untuk suatu keperluan sedangkan aku mendapat kewajiban untuk berperang.” Beliau bersabda, “pergilah dan berhajilah bersamanya.” (Muttafaq alaih, lafadznya menurut Muslim).

Dari hadist tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Nabi melarang laki-laki dan perempuan (yang bukan mahram) berkhalwat dan juga melarang perempuan untuk melakukan perjalanan sendiri kecuali dengan adanya mahram.[1]

Di dalam syarah hadist tersebut dijelaskan bahwasanya ada hadist-hadist lain yang berbeda dari hadist tersebut, yang mana dalam hadist-hadist ini membatasi hari tidak diperbolehkannya bepergian yaitu ada yang lebih dari tiga hari, ada yang satu hari satu malam dan ada juga yang 2 hari.[2] Maka dapat ditarik kesimpulan bahwasanya jika perempuan ingin pergi baik itu satu hari, dua hari, tiga hari atau lebih maka harus ditemani mahromnya.

Tetapi hadist tersebut tidak bisa dimaknai secara tekstual melainkan harus mempertahankan illat pelarangannya. Salah satu ilat pelarangannya adalah tidak adanya jaminan keamanan dan dikhawatirkan terjadinya fitnah (menurut sebagian ulama’ dan termasuk syekh Yusuf Qardhawi), karena kondisi Safar pada zaman dahulu berbeda dengan safar pada zaman sekarang, yang mana pada jaman dahulu perjalanan masih menggunakan unta, hanya membawa pembekalan yang cukup, jarak tempuh jauh lebih lama dan para perampok dimana-mana.[3] Maka dari itu dapat disimpulkan pada zaman dahulu perempuan bepergian harus menggunakan mahram.

Berbanding pada jaman sekarang hadist tersebut dirasa kurang relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, di mana perempuan terjamin keamanannya, baik dari aspek fisik dan hukum. Dari aspek fisik, Indonesia menerapkan berbagai macam undang-undang tentang pelecehan seksual yang dialami wanita, tentang KDRT dan masih banyak lagi. Dan dari aspek hukum, Indonesia menerapkan Hukum Internasional wilayah Extrateritorial, artinya adanya keamanan baik untuk laki-laki maupun perempuan yang melakukan perjalanan diluar negeri dan juga untuk TKI yang ditugaskan di luar negeri.[4]

Dan kebolehan perjalanan perempuan Juga dilihat dari hadits Nabi dari Imam Bukhari[5]

وعن عدي بن خاتم قال : بينا أنا عند النبي صلى الله عليه و سلم، إذ أتأخر رجل فشكا اليه الفاقة، ثم أتأخر آخر فشكا إليه قطع السبيل، فقال : ” يا عدي! هل رأيت الحيرة؟ ” قلت : لم أرها، وقد أنبىت عنها، قال : “فان طالت بك حياة لترين الظعينة ترتحل من الحيرة حتى تطوف بالكعبة ، لا تخاف أحدا إلا الله

Dan diceritakan dari Adi bin khatim, beliau berkata, “ketika aku bersama Nabi Muhammad SAW, seorang pria terlambat dan mengeluh kepadanya tentang kemiskinan, kemudian ada yang terlambat lagi dan mengeluhkan kepadanya tentang para perampok jalanan.” Kemudian beliau berkata, “wahai Adi, apakah kamu pernah melihat negeri Al Hirah?” Kemudian aku menjawab, “belum pernah aku melihatnya, namun aku pernah mendengarnya.” Kemudian beliau berkata, “seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah.”

Kesimpulan dari hadist tersebut dapat dilihat, bahwasanya perempuan boleh melakukan safar tanpa mahram bila selama perjalanan dia yakin merasa aman dan tanpa takut suatu hal apapun selain takut kepada Allah.

Maka, dapat diambil benang merah bahwasanya dalam konteks sekarang perempuan diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa adanya mahram dengan menimbang illat yang ada pada jaman dahulu yakni keamanan dan dikhawatirkan terjadinya fitnah.

End notes:

[1] Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asyqolani, Bulughul Maram, Majlis Islamiyyah, hal.144

[2] Syekh Muhammad Bin Ismail, Subulus Salam, Dar al-Fikr, hal.183

[3] Inayah Nazahah dan Amir Sahidin, Hukum Safar Wanita Tanpa Mahram Menurut Pandangan Ulama’, Jurnal Penelitian Medan Agama vol.12, nomor.01 2021, hal.86

[4] Ninin Karlina, Bolehkan Perempuan Safar Tanpa Mahram?, Suara Aisyah 11 Oktober 2021

[5] Abu Abas Al Qurtubi, Ikhtisar Shahih Bukhari Wa Gharibuhu, cet.1 Darun nawadir, juz.3, hal.158

 


Kontributor: Sofiyatun Ni’mah, santri Ma’had Aly semester V

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *