Pendahuluan
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sejak sekitar awal tahun 1990 menuntut adanya kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adanya lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah mendorong negara untuk menyediakan hukum yang dapat mengakomodasi dinamika tersebut. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dibuat dengan tujuan sebagai respons atas kebutuhan tersebut, memberikan pedoman hukum yang sistematis bagi penyelesaian sengketa ekonomi syariah, khususnya di lingkungan Peradilan Agama.
Sebelum adanya KHES, penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia mengandalkan sumber hukum yang beragam, seperti fatwa-fatwa DSN-MUI, serta Undang-Undang yang relevan seperti UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Keragaman sumber ini seringkali menimbulkan perbedaan dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu, Mahkamah Agung merasa perlu menyusun kompilasi hukum yang bersifat sistematis, seperti yang sebelumnya dilakukan pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) tahun 1991, namun khusus untuk bidang ekonomi syariah.
Pembentukan KHES dipelopori oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Proses ini dimulai sejak tahun 2008 dan melibatkan berbagai ahli hukum Islam, hakim agung, akademisi, serta praktisi ekonomi syariah. Proses penyusunannya juga memperhatikan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai sumber hukum utama dalam praktek ekonomi syariah di Indonesia. KHES resmi diberlakukan melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 223/KMA/SK/XI/2008.
KHES terdiri dari empat buku utama yang mencakup berbagai aspek ekonomi syariah, yaitu prinsip Umum Hukum Ekonomi Syariah, muamalah Maliyyah (perjanjian dan transaksi seperti murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan lainnya), syirkah dan Lembaga Keuangan Syariah, penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
KHES menjadi rujukan utama bagi para hakim Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Selain itu, KHES juga membantu memperkuat posisi hukum syariah dalam sistem hukum nasional dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah. Keberadaannya juga memberi arah yang jelas bagi pengembangan kontrak-kontrak syariah dan praktek bisnis yang sesuai syariah di Indonesia.
Kesimpulan
Pembentukan KHES merupakan langkah yang sangat bagus dalam penguatan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia. KHES tidak hanya menjadi kodifikasi hukum yang relevan, tetapi juga menjadi jembatan antara prinsip syariah dengan sistem hukum positif Indonesia. Keberadaan KHES juga mendukung profesionalisme peradilan, serta memperkuat legitimasi sistem keuangan syariah, dan meningkatkan rasa keadilan bagi Masyarakat muslim yang ingin menjalankan transaksi sesuai syariah.
Dan juga mungkin kedepannya KHES perlu terus disempurnakan atau dilakukan revisi-revisi agar relevan dengan perkembangan zaman yang ada.






