Takrif Fikih Menurut Ulama Ushul Fiqh

Kolom Santri2263 Dilihat

Perbedaan pendapat dalam sebuah pendapat merupakan keniscayaan dan sesuatu yang tidak bisa dipungkiri. Dalam hal ini ulama’ Ushul fiqih dalam segi takrif saja sudah berbeda pendapat antara satu sama lain.Setidaknya ada dua takrif yang dikutip oleh Imam al-Isnawi dalam kitabnya, At-Tamhîd fi Takrîj al-Furu’ ala al-Ushul. Kedua takrif merupakan
takrif yang dibawakan oleh Imam al-Baidhowi dalam Minhâj al-Wushul dan yang
dibawakan oleh Imam al-Amîdi dalam Al-Ihkaâm fi Ushul al-Ahkâm.

Takrif pertama, sebagaimana dibawakan oleh al-Baidhawi: ” العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من أدلتها التفصلية”. Dalam kata “al-Ahkâm”, lafaz “al” memiliki setidaknya dua kemungkinan dengan implikasi yang nantinya berbeda. Pertama adalah “al” yang memiliki makna istighrâq. Implikasi dari “al” dengan makna ini adalah: Untuk bisa dikatakan sebagai fikih, maka ia harus mampu mengakomodir semua hukum yang ada. Dengan kemungkinan ini, maka akan sangat riskan. Ulama sekelas Imam Malik pada akhirnya belum bisa dikatakan sebagai faqîh, sebagai mana riwayat yang telah masyhur, bahwa Imam Malik ditanya 40 pertanyaan, 36 dari pertanyaan tersebut hanya dijawab dengan “lâ adri”. Dengan demikian maka Imam Malik bukan bagian dari faqîh dan ini berseberangan dengan ijma’ sukuti terkait keberadaan Imam Malik yang diakui sebagai seorang faqîh.

Makna kedua adalah “al” tersebut memiliki faedah jinsiah. Dengan faedah ini, maka kata al-ahkam mengafirmasi terhadap setidaknya tiga –dan seterusnya—hukum-hukum. Alasannya adalah aqallu al-jam’i salasah, bihasab al-wad’i. Dalam hal ini, Imam Isnawi lebih memilih untuk menggunakan makna lil jinsi. Adapun kemungkinan masuknya orang awam pada makna “faqîh” bagi yang mengetahui tiga permasalahan, Imam Isnawi menolaknya. Alasan penolakan tersebut dilandaskan pada makna lughawi kata faqîh. Kata faqîh sendiri mengikuti wazan isim fa’il berupa فعيل. Tabiat dari wazan itu adalah perbuatan atau sesuatu yang diikutkan pada wazan tersebut haruslah sesuatu yang merupakan tabiat. Oleh karenanya, orang awam yang memiliki pengetahuan tiga atau lebih terkait hukum tidak dapat dikatakan sebagai seorang faqîh. Beda halnya dengan Imam Malik, meski ia hanya menjawab empat dari 40 pertanyaan yang diajukan, hanya saja, baginya, kemampuan untuk mengali beserta perangkatnya sudah ada, dimiliki. Maka, imamMalik  etap dikatakan sebagai seorang faqîh (Lihat: Nihâyât as-Sûl, Imam Isnawi, Dar Ibnu Hazm, juz 1, hlm 18).

Takrif kedua adalah apa yang dibawakan oleh Imam al-Amidî. Dalam AlIhkam, ia mengakatan:

“االستدالل و ابلنظر الفروعية الشرعية األحكام من جبملة احلاصل ابلعلم خمصوص الفقه”.

Dari takrif tersebut bisa dipahami bahwa fikih itu mengakomodir pengetahuan tentang sejumlah hukum. Hal yang patut kita soroti adalah kata “bi jumlatin”. Kata tersebut sah-sah saja untuk memasukan segala sesuatu yang ter-cover dalam kategori jumlah, baik itu batas minimal ataupun batas maksimal. Sedangkan kita ketahui bahwa kata jumlah itu mencakup mulai dari satu, dua, tiga hingga tak terhingga. Hanya saja, secara eksplisit Al-Amidî menyatakan, dalam kasus ini, bahwa satu dan dua tidak masuk dalam kategori jumlah, berlandas pada kebiasaan ulama (Lihat: Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Al-Amidî, Maktabah Halabi, juz 1, hlm 8). Maka, menurutnya, sependek pembacaan saya, yang masuk dalam kategori jumlah adalah tiga dan seterusnya. Pembacaan ini cukup berbeda dengan apa yang dikutip oleh al-Isnawi, baik dalam At-Tamhid maupun Nihâyât as-Sul. Dalam kutipannya, al-Isnawi menambahkan kata “ghalibatin” setelah kata “bi jumlatin”. Ini memiliki dampak yang signifikan. Dengan adanya tambahan tersebut, maka tiga dan –minimalnya—sampai sepuluh, belum masuk kategori fikih. Ia menuntut untuk mengetahui
sebagian besar dari keseluruhan hukum fikih yang ada. Dijelaskan oleh Prof. Ali Goma, begitu juga oleh Prof. Abdussalam Atiq, bahwa jumlah fikih hingga kini mencapai angka 1,2 juta cabangan fikih. Dengan demikian bisa diambil kesimpulan bahwa kutipan al-Isnawi terhadap apa yang disampaikan Al-Amidî, bahwa untuk bisa dikatakan fikih, jika memang mampu menguasai 600k plus satu dari jumlah hukum yang ada. Jumlah itu adalah 50% lebih satu, yang merupakan batas minimal untuk bisa dikatakan mayoritas (ghalibatin).
Perbedaan kutipan Isnawi dengan naskah yang ada menuntut dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah, penambahan kata “ghalibatin” merupakan akumulasi pemahaman al-Isnawi terhadap keseluruhan kitab AlAmidi, sehingga dengan berani al Isnawi memberi tambahan tersebut.

Kemungkinan kedua adalah perbedaan naskah. Naskah yang ada sekarang –yang tidak ada tambahan “ghalibatin”— berbeda dengan naskah yang menjadi acuan kutipan al-Isnawi, dan ini sangat mungkin terjadi. Alasannya karena kutipan tersebut sama dengan kutipan yang dicantumkan oleh Ibnu Luhham dalam AlQawaid wa al-Fawaid (Lihat: Al-Qawaid wa al-Fawaid al-Ushuliyyah, Ibnu Luhham, Maktabah Asriyyah, hlm 17 Mengacu pada dua takrif tersebut, dengan segala kemungkinan dan tarjih yang saya utarakan, maka implikasi keduanya hampir berdekatan, jika memang terlalu memaksakan untuk dikatakan sama. Tapi, benarkah demikian adanya? Benarkah keduanya tidak memiliki implikasi yang berbeda? Penuturan Al-Isnawi terhadap dua takrif yang ada, disinyalir mengandung
perbedaan dari masing-masing. Meskipun ia tidak menuturkan dengan kata: وعبر
اآلمدي yang seolah sama sekali tidak memberi indikasi perbedaan antara keduanya, hanya saja ia memberikan penilaian pada masing-masing takrif. Untuk takrif pertama ia menilai sebagai takrif yang paling mendekati kebenaran (Lihat: AtTamhîd, Al-Isnawi, Muassasah ar-Risalah, hlm 51). Sedangkan untuk takrif yang dibawakan oleh Al-Amidi, ia memberikan penilaian “bagus” (Lihat: At-Tamhîd, AlIsnawi, Muassasah ar-Risalah, hlm 51). Hal ini mengindikasikan bahwa keduanya bukan takrif yang sama secara substansi. Alasannya, tidak semua benar itu merupakan hal terbaik, begitu sebaliknya, tidak semua hal yang baik itu benar dan tepat.

Selain itu juga, Al-Isnawi memaparkan beberapa furu’ fikih yang berbeda. Perbedaan ini ia landaskan pada perbedaan yang terjadi pada takrif di atas. Furu’ pertama ia kutip dari kitab Ta’lîqât Muhtashar Muzani, karya Qadhi Husain alMarwazi (w. 462 H). Qadhi Husain mengatakan:

إذا وقف على الفقهاء صرف إلى من يعرف من كل علم شيأ”

Di sisi lain, Qadhi Husain juga mengatakan

.يعطى لمن حصل من الفقه يهتدى به الى الباقي،قال يعرف بالعادة”

“. Pada kutipan pertama, kata “syai’an” mengindikasikan bahwa ia merupakan sesuatu yang sedikit. Sedikit disini merupakan bilangan tiga ke atas. Ia tidak mencakup satu ataupun dua, karena satu atau dua belum mampu untuk dikatakan fikih, menurut kesepakatan ulama. Ini senada dengan takrif yang diusung oleh Al-Amidi. Sedangkan kutipan kedua, meskipun sama-sama menggunakan kata “syai’an”, hanya saja disertai dengan qoyyid lain. Qoyyid ini lah yang membedakan antara kutipan pertama dan kedua. Kutipan kedua menuntut untuk mampu menggali pada hukum-hukum yang ada di luar kata “syai’an”.

Sehingga pada akhirnya kutipan ini senada dengan takrif yang diusung oleh Imam Baidhawi. Sebenarnya masih banyak kutipan Al-Isnawi terkait perbedaan ini, hanya
saja, saya cukupkan dengan satu contoh (Lihat: At-Tamhîd, Al-Isnawi, Muassasah
ar-Risalah, hlm 52).

Satu hal lain yang perlu dipahami, bahwa semua yang dikutip oleh AlIsnawi, merupakan karya yang lahir sebelum dua takrif itu muncul secara terkodifikasi. Oleh karenanya, sejak awal saya mengungkapkan dengan kata “disinyalir” atau “senada”. Karena akal menolak untuk mengatakan “Orangsebelum Al-Amidî dan Al-Baidhawi mengikuti mereka berdua”. Hal yang paling mungkin adalah, mereka –yang dikutip oleh Al-Isnawi— telah memiliki takrif  yang mungkin senada dengan keduanya— hanya saja belum terbukukan. Kemungkinan kedua adalah, antara Al-Baidhawi dan Al-Amidi mempertimbangkan hasil fikih ulama-ulama sebelumnya, khususnya yang kemudian dikutip Al-Isnawi dalam At-Tamhid. Hanya saja, kemungkinan ini berseberangan dengan tabiat tharîqah mutakallimin.


Kontributor: Wahyu Nova Septian Nur Akbar Santri Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda Semester V

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *